PPK Kini Harus Alokasikan 40% untuk UMKM, Apa Tantangannya?

Pendahuluan Perpres 46/2025 menetapkan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib mengalokasikan setidaknya 40% anggaran pengadaan barang/jasa kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) atau koperasi dalam negeri. Kebijakan ini bertujuan memberdayakan ekonomi lokal sekaligus memperkuat daya saing UMKM. Namun, di…









