PPK Tak Bersertifikasi? Siap-Siap Digeser

Pendahuluan Perpres 46/2025 menekankan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib memiliki sertifikat kompetensi sesuai tipologi pekerjaan sebelum menandatangani kontrak pengadaan. Jika tidak memenuhi syarat ini, posisi PPK berisiko digeser atau ditunda penunjukannya demi menjaga integritas dan kelancaran proses pengadaan. Artikel ini…