PPK Tak Bersertifikasi? Siap-Siap Digeser

Pendahuluan Perpres 46/2025 menekankan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib memiliki sertifikat kompetensi sesuai tipologi pekerjaan sebelum menandatangani kontrak pengadaan. Jika tidak memenuhi syarat ini, posisi PPK berisiko digeser atau ditunda penunjukannya demi menjaga integritas dan kelancaran proses pengadaan. Artikel ini…

Wajib! PPK Harus Punya Sertifikat Sesuai Tugasnya

Pendahuluan Perpres 46/2025 menegaskan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak cukup hanya memiliki jabatan atau pengalaman administratif, melainkan wajib memiliki sertifikat kompetensi PBJ yang sesuai dengan tipologi pekerjaan yang diembannya. Ketentuan ini bukan semata formalitas, tetapi landasan untuk memastikan PPK…

PPK Wajib Input dan Kendalikan e-Kontrak

Pendahuluan Dalam era digitalisasi sistem pengadaan publik, e‑Kontrak menjadi tulang punggung akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan kontrak pemerintah. Sejak diberlakukan Perpres 46/2025, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak hanya bertugas merancang dan menandatangani kontrak, tetapi juga bertanggung jawab penuh terhadap input data,…

Pelaku Pengadaan Kini Harus Pahami TKDN dan BMP

Pendahuluan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 membawa banyak perubahan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah. Salah satu aspek krusial yang kini wajib dipahami oleh semua pelaku pengadaan adalah Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Dua indikator…

KPA Kini Bisa Merangkap PPK, Ini Risikonya

Pendahuluan Perpres 46/2025 bukan hanya sekadar revisi teknis; ini adalah transformasi besar yang mengubah kerangka kerja pengadaan publik di seluruh Indonesia. Di tengah tuntutan percepatan program prioritas pemerintah, efisiensi penggunaan anggaran, dan pemberdayaan ekonomi lokal, regulasi ini menyelaraskan fungsi Pengguna…

PA Bisa Tetapkan Penunjukan Langsung, Tapi Ada Syaratnya

Pendahuluan Perpres 46/2025 membuka ruang fleksibilitas bagi Pengguna Anggaran (PA) untuk mengefektifkan pelaksanaan program prioritas pemerintah atau keadaan darurat. Salah satu bentuk fleksibilitas tersebut adalah penetapan penunjukan langsung penyedia tanpa melalui lelang terbuka. Meski terkesan memudahkan, penunjukan langsung tidak bisa…

PPK Kini Harus Alokasikan 40% untuk UMKM, Apa Tantangannya?

Pendahuluan Perpres 46/2025 menetapkan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib mengalokasikan setidaknya 40% anggaran pengadaan barang/jasa kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) atau koperasi dalam negeri. Kebijakan ini bertujuan memberdayakan ekonomi lokal sekaligus memperkuat daya saing UMKM. Namun, di…

Apa Saja Tanggung Jawab Baru Pejabat Pengadaan?

Pendahuluan Perpres 46/2025 memberikan perubahan signifikan terhadap peran dan tanggung jawab berbagai pejabat dalam siklus pengadaan barang/jasa pemerintah. Di samping tugas administratif dan anggaran yang sudah ada, kini muncul kewajiban baru-mulai dari digitalisasi proses, alokasi anggaran khusus untuk UMKM, hingga…

Sertifikasi PPK Kini Wajib Sesuai Tipologi Pekerjaan

Pendahuluan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 membawa perubahan substansial terkait persyaratan kompetensi bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Salah satu ketentuan utama yang perlu dicermati adalah kewajiban sertifikasi PPK sesuai tipologi pekerjaan yang diemban. Sebelumnya, PPK cukup memiliki pengetahuan…

Perpres 46/2025 Ubah Cara Kerja Semua Pelaku Pengadaan

Pendahuluan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 merupakan tonggak perubahan menyeluruh dalam sistem pengadaan barang/jasa (PBJ) pemerintah. Dibandingkan regulasi sebelumnya, Perpres 46/2025 tidak hanya merevisi sebagian aspek teknis, tetapi juga merombak cara kerja semua pemangku kepentingan-mulai dari Pengguna Anggaran…