Penginputan Pengadaan Barang dan Jasa Kolaka Timur Dilakukan Secara Serentak

Pemkab Kolaka Timur melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah, melaksanakan kegiatan penginputan rencana umum pengadaan (RUP) tahun 2023, Jumat (20/1/2023).

Kegiatan ini dihadiri staf atau admin setiap OPD lingkup Kolaka Timur, bertempat di meeting room hotel Claro, Kendari.

Tujuan dari kegiatan ini agar setiap admin yang melakukan penginputan RUP serentak dapat menyamakan persepsi agar tidak terjadi kesalahan dalam penginputan.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Dewa Made Ratmawan menuturkan, kegiatan ini adalah tindak lanjut dari peraturan RKPP terkait percepatan penayangan rencana umum pengadaan tahun 2023 di Kolaka Timur.

“Harapannya bisa selesai di 31 Januari 2023 ini yang sebenarnya batas maksimal penginputan RUP di 31 Maret 2022,” tambahnya.

Ia menambahkan, kegiatan ini juga sesuai dengan yang diinginkan oleh Plt Bupati Kolaka Timur, untuk dapat melakukan percepatan pengadaan barang dan jasa, agar prosesnya bisa berjalan lebih cepat sehingga waktu pelaksanaan tidak terhambat.

“Terkadang yang jadi kendala waktu pelaksanaan sempit karena proses tendernya yang terlambat,” ujarnya.

Dewa Made Ratmawan menuturkan, percepatan penginputan dilakukan agar pelaksanaan tender dan pengerjaan bisa lebih panjang serta kualitas yang dihasilkan lebih baik lagi.

Proses penginputan RUP ini dilakukan di aplikasi Sirup LKPP dimana aplikasi ini dapat diakses oleh semua masyarakat yang ingin melihat proses tender dan pengadaan di Kolaka Timur.

Dewa Made Ratmawan kembali mengatakan, dalam proses penginputan hari ini ketika ada OPD yang belum selesai maka akan kita pantau terus untuk proses penginputan.

“Kita akan pantau terus, diupayakan akhir Januari sudah rampung semua,” tegasnya.

Sementara itu Plt Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis menegaskan, seluruh OPD serta camat lingkup Kabupaten Kolaka Timur agar mempercepat pengadaan barang dan jasa.

Azis menambahkan, rencana umum pengadaan merupakan syarat mutlak yang harus dilakukan oleh PA/KPA sebelum dilaksanakannya proses lelang terhadap program kegiatan yang tertuang dalam DPA masing-masing OPD.

Ia menjelaskan, proses penginputan RUP melalui Sirup LKPP merupakan transparansi dalam penyebarluasan informasi terkait program yang akan dilaksanakan oleh Pemda Kolaka Timur.

“Sehingga masyarakat luas dapat mengetahui serta bertujuan untuk meningkatkan partisipasi keikutsertaan UMKM di Kolaka Timur,” tambahnya.

Artikel ini bersumber dari Telisik Nasional