Ujian Sertifikasi Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level 1 (Ujian SAPBJP Level 1) adalah ujian yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk menilai kompetensi dan pengetahuan seseorang dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ujian ini bertujuan untuk menjamin profesionalisme dan kualitas pekerjaan para ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Untuk mengikuti Ujian SAPBJP Level 1, seseorang harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Pendidikan minimal D3 atau setara
- Telah menyelesaikan pendidikan sertifikasi pengadaan barang/jasa pemerintah
- Telah memiliki pengalaman minimal 1 tahun dalam pengadaan barang/jasa pemerintah
- Telah mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) SAPBJP Level 1 yang diselenggarakan oleh LKPP
Bimtek SAPBJP Level 1 dapat diikuti di beberapa tempat yang ditunjuk oleh LKPP, seperti lembaga pelatihan, universitas, atau konsultan pengadaan barang/jasa pemerintah. Bimtek biasanya berlangsung selama 3-5 hari dan mengajarkan materi-materi yang akan diujikan dalam Ujian SAPBJP Level 1, seperti regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia barang/jasa, evaluasi kinerja penyedia, dan penyelesaian sengketa.
Setelah mengikuti Bimtek SAPBJP Level 1, peserta dapat mendaftar untuk mengikuti Ujian SAPBJP Level 1 di LKPP. Ujian SAPBJP Level 1 terdiri dari 100 soal pilihan ganda dan peserta diberi waktu 2 jam untuk menyelesaikan ujian tersebut. Nilai minimal yang harus dicapai untuk lulus Ujian SAPBJP Level 1 adalah 70.
Dalam rangka meningkatkan kualitas pengadaan barang dan jasa pemerintah di Indonesia, LKPP mendorong para ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk mengikuti Ujian SAPBJP Level 1 dan memperoleh sertifikasi sebagai bukti kompetensi mereka dalam bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.