Pendahuluan
Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) menjadi bagian penting dalam kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah untuk mendukung industri lokal dan menciptakan nilai tambah ekonomi domestik. Perpres 46/2025 menetapkan target PDN dan TKDN yang harus dicapai setiap instansi. Jika Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) gagal memenuhi target ini, mereka berisiko dikenai sanksi administratif hingga disipliner. Artikel ini menguraikan latar belakang, kerangka regulasi, mekanisme pemenuhan target PDN, risiko sanksi, tantangan implementasi, dan strategi agar PA/KPA dapat memenuhi target PDN sesuai aturan, sehingga menghindarkan sanksi dan mendukung perekonomian lokal.
1. Latar Belakang: Pentingnya Target PDN dalam Pengadaan
1.1. Dukungan Industri Lokal
Kebijakan PDN bertujuan memperkuat pangsa pasar bagi produk dan jasa dari produsen dalam negeri, meningkatkan nilai tambah, dan menciptakan lapangan kerja lokal. Target PDN memacu instansi pemerintah untuk mengutamakan penyedia lokal sehingga berdampak positif pada pertumbuhan sektor industri nasional.
1.2. Kebijakan Ekonomi dan Ketahanan Rantai Pasok
Memprioritaskan PDN membantu mengurangi ketergantungan pada impor, memperkuat ketahanan rantai pasok terutama di kondisi darurat global. Instansi yang mencapai target PDN mendukung stabilitas pasokan barang/jasa kritikal bagi layanan publik.
1.3. Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran
Kewajiban mencapai target PDN menjadi tolok ukur kinerja PA/KPA. Dengan target yang terukur, instansi dapat dievaluasi efektivitas pengadaan dalam mendukung kebijakan nasional. Gagal capai target menunjukkan kurangnya perencanaan atau pemantauan, yang dapat memicu temuan audit dan sanksi.
2. Dasar Regulasi dan Kebijakan Terkait Target PDN
2.1. Perpres 46/2025: Ketentuan PDN
Perpres 46/2025 mengatur target PDN dan TKDN minimal (misalnya TKDN ≥25%) untuk berbagai kategori pengadaan. Pasal 66-68 menetapkan preferensi harga bagi produk memenuhi TKDN/PDN, serta alokasi anggaran untuk UMKM/PDN minimal 40%.
2.2. Indeks Kepatuhan PDN dan Sanksi
Perpres menetapkan Indeks Kepatuhan PDN sebagai alat monitoring. Pasal 81A-82 menegaskan bahwa instansi dengan capaian terbaik memperoleh penghargaan, sedangkan yang gagal memenuhi target dapat dikenai sanksi administratif tertulis hingga sanksi disipliner bagi PA/KPA/PPK yang lalai.
2.3. Pedoman Teknis LKPP
LKPP menerbitkan pedoman teknis pelaksanaan PDN, termasuk metode verifikasi TKDN, mekanisme preferensi harga, dan cara pelaporan capaian PDN di sistem e-Pengadaan. Pedoman ini wajib diikuti PA/KPA agar proses sah dan terverifikasi secara digital.
3. Mekanisme Pemenuhan Target PDN
3.1. Survei Pasar dan Identifikasi Produk Lokal
PA/KPA perlu melakukan survei awal untuk memetakan penyedia lokal yang memenuhi TKDN/PDN. Basis data pemerintah, asosiasi industri, atau lokapasar (e-marketplace) membantu mengenali produk yang layak diikutsertakan dalam RUP.
3.2. Penyusunan RUP dengan Prioritas PDN
Dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP), cantumkan kriteria TKDN minimal dan preferensi harga bagi produk PDN. Pastikan dokumen tender menegaskan bobot evaluasi untuk mempertimbangkan aspek lokal sesuai pedoman LKPP.
3.3. Preferensi Harga dan Metode Evaluasi
Gunakan ketentuan preferensi harga: misalnya memberikan tambahan margin tertentu bagi penawaran PDN. Metode evaluasi harus transparan: bobot harga dan TKDN jelas, sehingga vendor lokal yang memenuhi target lebih kompetitif.
3.4. Alokasi Anggaran untuk UMKM/PDN
Anggarkan minimal 40% untuk UMKM atau produk PDN sesuai Pasal 65. Ini menuntut PA/KPA merencanakan pagu pengadaan sedemikian rupa agar porsi PDN dapat tercapai tanpa mengorbankan kebutuhan fungsional.
3.5. Verifikasi dan Pelaporan
Setiap paket yang dikelola PA/KPA wajib diverifikasi TKDN melalui dokumen sertifikat atau pernyataan pabrikan. Hasil capaian PDN dicatat di sistem e-Pengadaan untuk menghitung Indeks Kepatuhan secara otomatis.
4. Risiko Sanksi jika Gagal Capai Target PDN
4.1. Sanksi Administratif untuk Instansi
Instansi yang tidak mencapai target PDN dapat dikenai sanksi administratif: peringatan tertulis, evaluasi ulang rencana pengadaan, atau pembekuan sebagian anggaran pengadaan berikutnya hingga perbaikan dilakukan.
4.2. Sanksi bagi PA/KPA Secara Individu
PA/KPA yang terbukti lalai memenuhi target PDN berisiko sanksi tertulis, penurunan tunjangan kinerja, hingga sanksi disipliner sesuai peraturan kepegawaian. Hal ini menekankan tanggung jawab personal dalam pengelolaan anggaran publik.
4.3. Temuan Audit dan Reputasi Instansi
Gagal capai target PDN sering menjadi temuan audit internal atau eksternal (BPK). Temuan ini dapat mempengaruhi reputasi instansi dan kepercayaan stakeholder; konsekuensinya bisa berupa rekomendasi perbaikan yang ketat atau intervensi pengawasan lebih lanjut.
4.4. Dampak Anggaran dan Efisiensi
Jika sanksi administratif menghambat alokasi anggaran selanjutnya, proyek prioritas mungkin tertunda. Selain itu, kurangnya fokus pada PDN dapat menyisakan peluang pemborosan karena tidak memanfaatkan potensi biaya lebih efisien dari produk lokal.
5. Dampak Gagal Capai Target PDN bagi Proses Pengadaan
5.1. Kesulitan dalam Seleksi Vendor
Tanpa target PDN yang tercapai, database vendor lokal terabaikan, sehingga pada tender berikutnya instansi mungkin kesulitan mencari alternatif yang mendukung kebijakan PDN.
5.2. Tercitanya Persepsi Negatif
Kegagalan memenuhi target PDN menimbulkan persepsi bahwa instansi tidak konsisten atau tidak mendukung kebijakan nasional, dapat memengaruhi kolaborasi dengan pelaku industri lokal.
5.3. Penurunan Motivasi Tim Pengadaan
PA/KPA dan tim mungkin kurang termotivasi menerapkan kebijakan PDN jika tidak ada dukungan pelatihan atau sistem insentif, sehingga pola kegagalan berulang.
5.4. Risiko Hukum dan Kepatuhan
Temuan audit terkait PDN dapat memicu pertanyaan hukum tentang kepatuhan regulasi pengadaan, memunculkan risiko litigasi administratif atau sanksi disipliner.
6. Tantangan Implementasi Target PDN bagi PA/KPA
6.1. Keterbatasan Informasi dan Database Produk Lokal
Tidak selalu mudah menemukan data lengkap tentang TKDN/PDN untuk berbagai barang/jasa, terutama produk baru atau spesifik. Ketiadaan database terintegrasi mempersulit perencanaan.
6.2. Harga dan Kualitas Bersaing
Produk lokal terkadang lebih mahal atau kualitasnya belum setara alternatif impor. PA/KPA perlu menyeimbangkan antara kebijakan PDN dan efisiensi anggaran, tanpa melanggar aturan preferensi harga.
6.3. Koordinasi dengan Pabrikan dan UMKM
Mengajak pelaku lokal memenuhi syarat teknis dan sertifikasi TKDN memerlukan komunikasi dan pendampingan. PA/KPA harus menyediakan forum dialog atau sosialisasi agar calon vendor memahami persyaratan.
6.4. Infrastruktur Verifikasi
Sistem e-Pengadaan harus mendukung input data TKDN dan menghitung Indeks Kepatuhan. Jika infrastruktur belum memadai, PA/KPA memerlukan bantuan TI atau prosedur manual cadangan untuk memastikan verifikasi tetap berjalan.
6.5. Beban Administratif Tambahan
Memverifikasi dokumen TKDN dan melaporkan capaian PDN menambah pekerjaan administrasi. Tanpa staf pendukung atau otomatisasi, beban ini bisa menjadi hambatan.
7. Proses Pemantauan dan Indeks Kepatuhan PDN
7.1. Dashboard Pemantauan Capaian
LKPP menyediakan dashboard Indeks Kepatuhan PDN yang menampilkan persentase realisasi PDN per instansi. PA/KPA perlu memantau secara berkala untuk menilai tren capaian dan mengidentifikasi paket pengadaan yang belum memenuhi target.
7.2. Pelaporan Berkala
Setiap periode (triwulan/semester), PA/KPA wajib mengunggah laporan capaian PDN ke sistem pusat. Laporan ini menjadi dasar perhitungan Indeks dan rekomendasi tindak lanjut jika capaian di bawah target yang ditetapkan.
7.3. Evaluasi Internal
Instansi mengadakan rapat evaluasi berkala membahas capaian PDN, tantangan di lapangan, dan strategi perbaikan. Dokumentasi hasil evaluasi penting untuk akuntabilitas dan mempersiapkan langkah antisipasi sanksi jika capaian di bawah target.
8. Strategi Agar PA/KPA Memenuhi Target PDN
8.1. Pengembangan Database dan Survei Berkala
Bentuk tim survei internal untuk mengumpulkan data penyedia lokal dan TKDN produk. Update database secara berkala agar RUP dapat dirancang dengan target PDN yang realistis.
8.2. Pelatihan dan Sosialisasi Kebijakan PDN
Selenggarakan workshop bagi PA/KPA dan tim pengadaan untuk memahami cara verifikasi TKDN, preferensi harga, dan manfaat PDN. Libatkan asosiasi industri lokal agar vendor siap memenuhi persyaratan.
8.3. Kolaborasi dengan LKPP dan Kementerian Terkait
Minta dukungan LKPP untuk akses database terintegrasi atau modul e-Pengadaan yang mempermudah verifikasi TKDN. Koordinasi dengan Kementerian Perindustrian atau lembaga terkait untuk mendapatkan daftar produsen lokal terverifikasi.
8.4. Pendampingan bagi UMKM/Produsen Lokal
Bantu pelaku usaha lokal melalui pendampingan teknis agar memenuhi standar mutu dan sertifikasi TKDN. Pendekatan ini memperbesar pilihan produk PDN yang layak diikutsertakan dalam tender.
8.5. Pengaturan Anggaran yang Memadai
Pastikan dalam perencanaan pagu pengadaan dialokasikan untuk memungkinkan pilihan produk PDN, meski harganya sedikit lebih tinggi, dengan manfaat ekonomi jangka panjang.
8.6. Otomatisasi dan Staf Pendukung
Gunakan modul e-Pengadaan untuk otomatis memeriksa TKDN dan menghitung Indeks Kepatuhan. Tugaskan staf khusus untuk proses administrasi verifikasi dan pelaporan PDN agar PA/KPA fokus pada pengambilan keputusan strategis.
8.7. Monitoring dan Tindak Lanjut Cepat
Jika terlihat paket sulit memenuhi PDN, segera diskusikan alternatif-misalnya menggabungkan beberapa paket agar volume menarik bagi produsen lokal, atau menunda jika memang tidak ada opsi PDN yang memadai dengan alasan terdokumentasi.
9. Sistem Penghargaan dan Sanksi Proporsional
9.1. Penghargaan bagi Capaian Tinggi
Instansi atau PA/KPA dengan Indeks Kepatuhan PDN terbaik dapat memperoleh penghargaan formal, apresiasi publik, atau insentif anggaran untuk proyek inovatif berikutnya. Mekanisme ini memotivasi pelaku pengadaan untuk berinovasi agar PDN tercapai.
9.2. Sanksi Administratif Bertahap
Jika Indeks di bawah target:
- Peringatan Tertulis: Instruksi untuk menyusun rencana perbaikan.
- Pembatasan Akses Anggaran Sementara: Pengajuan paket baru mungkin ditinjau lebih ketat hingga perbaikan capaian.
- Sanksi Disipliner: Jika lalai berulang, PA/KPA dapat dikenai sanksi sesuai peraturan kepegawaian (peringkat kinerja, pemotongan tunjangan, atau tindakan lain). Semua ini harus proporsional dan disertai peluang perbaikan.
9.3. Transparansi Proses Sanksi
Prosedur sanksi harus jelas dalam SOP internal: kriteria Indeks yang dianggap gagal, mekanisme pemberian peringatan, dan hak banding. Dokumentasikan setiap langkah agar adil dan akuntabel.
10. Studi Kasus Singkat: Instansi X Gagal Capai Target PDN
- Situasi: Instansi X ditargetkan mencapai 30% PDN dalam anggaran pengadaan tahunan. Pada semester pertama, capaian hanya 15%.
- Analisis Penyebab: Survei awal tidak memadai, database penyedia lokal kurang lengkap, tim pengadaan belum terbiasa verifikasi TKDN, dan anggaran tidak mengakomodasi harga PDN yang sedikit lebih tinggi.
- Tindakan Perbaikan:
- Survei Ulang dan Database: Bentuk tim khusus memperbarui daftar penyedia lokal terverifikasi.
- Pendampingan UMKM: Bekerja sama dengan dinas industri untuk melatih produsen lokal memenuhi standar TKDN.
- Revisi RUP: Gabungkan paket agar volume memadai menarik bagi produsen lokal, serta cantumkan preferensi harga PDN.
- Pelatihan Tim: Workshop tentang verifikasi TKDN dan cara memanfaatkan modul e-Pengadaan.
- Monitoring Berkala: Dashboard internal memantau realisasi PDN tiap paket, dengan rapat mingguan untuk menindak paket bermasalah.
- Hasil: Pada semester berikutnya, capaian PDN meningkat menjadi 32%, menghindarkan sanksi administratif. Langkah ini juga memperkuat kerjasama dengan vendor lokal dan mendukung perekonomian setempat.
11. Rekomendasi Kebijakan dan SOP untuk Meminimalkan Risiko Gagal PDN
11.1. Integrasi Indeks PDN dalam Penilaian Kinerja PA/KPA
Cantumkan capaian PDN sebagai KPI dalam penilaian kinerja tahunan, sehingga PA/KPA berkepentingan aktif mencapai target.
11.2. Pengembangan Modul e-Pengadaan untuk Verifikasi TKDN Otomatis
Kerja sama LKPP dan tim TI instansi untuk memastikan modul bisa memeriksa sertifikat TKDN secara real-time atau via API, memudahkan proses.
11.3. Fasilitasi Akses Database Penyedia Lokal
LKPP bersama kementerian terkait membangun dan memperbarui database penyedia PDN, sehingga instansi mudah mengidentifikasi opsi.
11.4. Skema Insentif untuk Produsen Lokal
Pemerintah bisa menyediakan insentif bagi UMKM/industri lokal agar mampu bersaing harga dan memenuhi standar mutu, misalnya subsidi sertifikasi atau pelatihan teknologi.
11.5. Pelatihan Berkelanjutan untuk PA/KPA dan Tim Pengadaan
Program rutin tentang kebijakan PDN, cara verifikasi TKDN, penulisan RUP berorientasi PDN, serta manajemen negosiasi harga dalam koridor preferensi harga.
11.6. Monitoring dan Evaluasi Periodik
Instansi mengadakan review berkala capaian PDN, mengidentifikasi hambatan, dan membuat rencana tindak lanjut yang terdokumentasi untuk menghindari sanksi.
11.7. Mekanisme Banding dan Evaluasi Ulang
Sediakan prosedur bagi PA/KPA yang merasa capaian di bawah target karena kendala objektif (misalnya tidak ada penyedia lokal untuk barang khusus), dengan verifikasi bukti dan kemungkinan penyesuaian target sementara.
12. Kesimpulan
Risiko sanksi bagi PA/KPA jika gagal mencapai target PDN diatur tegas dalam Perpres 46/2025, mulai dari sanksi administratif hingga disipliner. Target PDN berperan penting dalam mendukung industri lokal dan ketahanan ekonomi, sehingga PA/KPA wajib merencanakan dan memantau capaian secara proaktif: survei pasar, penyusunan RUP berorientasi PDN, verifikasi TKDN, alokasi anggaran memadai, serta penggunaan modul e-Pengadaan untuk pelaporan. Tantangan seperti data tidak lengkap, harga dan kualitas produk lokal, serta beban administrasi dapat diatasi melalui kolaborasi dengan LKPP, pendampingan produsen, pelatihan tim, dan otomatisasi. Sistem penghargaan untuk instansi berprestasi dan mekanisme sanksi yang transparan mendorong kepatuhan. Dengan strategi dan SOP yang jelas, PA/KPA dapat memenuhi target PDN, menghindari sanksi, dan sekaligus berkontribusi pada penguatan perekonomian nasional.