Mengapa Perpres Pengadaan Terus Berubah? Memahami Filosofi di Balik Perubahan

Dunia Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) pemerintah di Indonesia seringkali diibaratkan sebagai sebuah organisme hidup yang terus bermutasi. Bagi para praktisi di lapangan—baik itu Pokja Pemilihan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun penyedia—perubahan regulasi seringkali mendatangkan kegelisahan. Muncul pertanyaan retoris yang kerap terdengar di koridor kantor pemerintahan: “Mengapa aturannya berubah-ubah terus? Belum selesai kita memahami Perpres yang lama, sudah muncul Perpres yang baru.”

Namun, jika kita menyelami lebih dalam ke jantung kebijakan publik, perubahan regulasi pengadaan bukanlah sebuah ketidakkonsistenan tanpa arah. Perubahan tersebut adalah manifestasi dari respons negara terhadap dinamika ekonomi, tuntutan transparansi, dan kemajuan teknologi. Artikel ini akan membedah secara filosofis mengapa “perubahan” adalah satu-satunya hal yang konstan dalam regulasi pengadaan kita.

1. Pergeseran Paradigma: Dari Administrasi Menuju Strategis

Secara historis, pengadaan barang/jasa pemerintah pada masa lalu (era Keppres) dianggap hanya sebagai fungsi pendukung atau aktivitas administratif belaka. Fokus utamanya adalah kepatuhan dokumen (compliance). Namun, dalam satu dekade terakhir, terjadi pergeseran paradigma yang sangat mendasar.

Filosofi Value for Money (VfM) menjadi kompas utama. Pemerintah menyadari bahwa pengadaan bukan sekadar membeli barang dengan harga termurah, melainkan mendapatkan manfaat sebesar-besarnya dari setiap rupiah yang dikeluarkan (spent). Perubahan regulasi dari era Perpres 54/2010 hingga ke Perpres 16/2018 dan perubahannya (Perpres 12/2021) serta yang terbaru Perpres 46/2025, mencerminkan transisi dari Rules-Based Procurement menuju Principles-Based Procurement.

Regulasi yang baru memberikan ruang bagi inovasi, negosiasi, dan penilaian kualitas, bukan sekadar menggugurkan penawaran karena kesalahan tipografi di dalam dokumen. Perubahan ini krusial untuk memastikan bahwa hasil pengadaan benar-benar memberikan dampak pada layanan publik dan pembangunan ekonomi.

2. Respon terhadap Gejolak Global dan Disrupsi Supply Chain

Dunia saat ini berada dalam kondisi VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, and Ambiguity). Konflik geopolitik seperti ketegangan di Timur Tengah atau perang Rusia-Ukraina memiliki dampak nyata pada harga aspal, baja, dan komponen impor lainnya di Indonesia.

Regulasi pengadaan harus “lincah” (agile). Jika regulasi bersifat kaku dan statis, maka ketika terjadi inflasi hebat atau kelangkaan barang, proyek-proyek strategis nasional bisa mangkrak karena kontrak yang ada tidak lagi feasible. Perubahan regulasi seringkali masuk untuk memberikan payung hukum pada penyesuaian harga, perubahan spesifikasi, atau penggunaan produk substitusi agar roda pembangunan tidak terhenti. Di sinilah aspek Resiliensi Ekonomi menjadi alasan filosofis perubahan aturan.

3. Digitalisasi: Runtuhnya Tembok Birokrasi Fisik

Salah satu pendorong perubahan paling masif adalah teknologi informasi. Dulu, kita mengenal proses tender manual yang kental dengan risiko pertemuan fisik. Lahirnya e-Procurement melalui SPSE, lalu berevolusi menjadi E-Katalog, dan kini menuju Marketplace Pemerintah, memerlukan landasan hukum yang baru.

Filosofi di balik digitalisasi pengadaan adalah Demokratisasi Ekonomi. Dengan sistem elektronik, pelaku usaha di pelosok daerah memiliki kesempatan yang sama untuk melihat paket pekerjaan di pusat. Perubahan regulasi diperlukan untuk melegitimalisasi kontrak elektronik, tanda tangan digital, dan integrasi data antara SIKaP, sistem anggaran, dan sistem perpajakan. Tanpa perubahan aturan, teknologi yang canggih justru akan terbentur oleh prosedur hukum yang usang.

4. Keberpihakan pada Produk Dalam Negeri (TKDN) dan UMKM

Pengadaan barang/jasa pemerintah memiliki peran sebagai instrumen kebijakan ekonomi (policy delivery tool). Uang rakyat yang bersumber dari pajak harus kembali ke rakyat dalam bentuk perputaran ekonomi domestik.

Mandat penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan pencapaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menjadi ruh dalam regulasi terbaru. Mengapa aturannya terus diperketat? Karena pemerintah ingin mengubah perilaku pasar. Selama puluhan tahun, kita terlalu bergantung pada produk impor. Perubahan regulasi berfungsi sebagai “pemaksa” sistematis agar Pejabat Pengadaan dan PPK memprioritaskan industri lokal. Ini adalah filosofi Kedaulatan Industri. Jika aturan tidak diubah untuk menutup celah impor, maka kemandirian industri nasional hanya akan menjadi slogan di atas kertas.

5. Sinkronisasi dengan Reformasi Birokrasi dan Kelembagaan

Perubahan regulasi juga seringkali merupakan buntut dari perubahan struktur kelembagaan. Transformasi Unit Layanan Pengadaan (ULP) menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) yang bersifat permanen dan berstatus Center of Excellence membutuhkan penyesuaian aturan.

Selain itu, adanya penyederhanaan birokrasi—seperti penghapusan eselon III dan IV yang beralih menjadi pejabat fungsional—menuntut regulasi pengadaan untuk menyesuaikan siapa yang berwenang menetapkan pemenang atau menandatangani kontrak. Perubahan ini dilakukan untuk menciptakan Akuntabilitas yang Terukur. Setiap perubahan pasal biasanya diikuti dengan upaya memperjelas tanggung jawab agar tidak ada lagi area abu-abu yang sering dimanfaatkan oleh oknum untuk melempar tanggung jawab.

6. Efisiensi dan Penyederhanaan Proses

Kita harus jujur bahwa birokrasi pengadaan kita pernah sangat rumit. Proses tender yang memakan waktu 45 hari seringkali membuat anggaran baru bisa terserap di pertengahan tahun. Filosofi Efisiensi Birokrasi mendorong lahirnya metode-metode baru seperti Pengadaan Langsung yang nilai nominalnya dinaikkan, atau perluasan cakupan E-Katalog.

Perubahan regulasi bertujuan memotong kompas prosedur yang tidak memberikan nilai tambah. Semakin pendek rantai birokrasi pengadaan, semakin cepat masyarakat merasakan manfaat dari pembangunan tersebut. Namun, penyederhanaan ini tetap harus dijaga dengan koridor integritas, yang membawa kita pada poin berikutnya.

7. Mitigasi Risiko Hukum dan Pencegahan Korupsi

Sektor pengadaan masih menjadi area yang paling rawan terhadap tindak pidana korupsi. Setiap kali ditemukan modus operandi baru dalam penyimpangan pengadaan, regulator (LKPP) biasanya akan merespons dengan menutup celah tersebut melalui revisi aturan.

Filosofi Preventif dan Integritas ini sangat penting. Perubahan regulasi seringkali memasukkan klausul mengenai pencegahan konflik kepentingan, transparansi kepemilikan manfaat (beneficial ownership), hingga kewajiban audit probitas untuk proyek tertentu. Regulasi berubah agar “pagar” hukumnya semakin kuat dan sulit ditembus oleh praktek-praktek culas.

8. Menghadapi Paradoks: Kepastian vs Fleksibilitas

Regulator pengadaan selalu menghadapi dilema antara menciptakan kepastian hukum (agar aparat tidak takut bertindak) dan menjaga fleksibilitas (agar tujuan organisasi tercapai). Perubahan regulasi adalah upaya mencari titik keseimbangan (equilibrium) baru.

Seringkali, sebuah aturan yang dianggap terlalu kaku akan direvisi agar lebih fleksibel. Sebaliknya, aturan yang terlalu longgar dan banyak disalahgunakan akan diperketat kembali. Dinamika ini menunjukkan bahwa regulasi pengadaan kita bersifat Adaptif dan Evaluatif. LKPP secara rutin melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi aturan di lapangan; jika ditemukan hambatan massal, maka revisi adalah solusinya.

Menyikapi Perubahan dengan Kompetensi

Bagi kita para praktisi pengadaan, melihat perubahan regulasi tidak boleh hanya dari sisi beban administratifnya. Kita harus melihatnya sebagai upaya negara untuk terus memperbaiki diri. Perubahan adalah tanda bahwa sistem pengadaan kita tidak berhenti di tempat.

Sebagai insan pengadaan, tugas kita bukan hanya menghafal pasal demi pasal, melainkan memahami filosofi dan substansi di balik setiap perubahan tersebut. Dengan memahami “mengapa” sebuah aturan berubah, kita akan lebih bijak dalam mengambil keputusan, lebih berani dalam berinovasi, dan tetap teguh dalam integritas.

Perpres pengadaan akan terus berubah mengikuti zaman. Tantangan bagi kita bukan pada perubahannya, melainkan pada kesiapan kita untuk terus belajar dan beradaptasi. Karena pada akhirnya, pengadaan yang hebat bukan hanya soal aturan yang sempurna, melainkan soal manusia-manusia di baliknya yang memiliki kompetensi dan dedikasi untuk membangun negeri.