Mengurai Benang Kusut Aturan Swakelola Tipe IV untuk Kelompok Masyarakat

Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) pemerintah tidak selamanya harus diserahkan kepada penyedia barang atau kontraktor komersial melalui jalur tender atau E-Katalog. Peraturan Presiden mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah telah membuka ruang inklusi ekonomi yang sangat besar melalui mekanisme Swakelola. Dari empat tipe swakelola yang diatur oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Swakelola Tipe IV merupakan instrumen yang paling revolusioner sekaligus menantang, karena perencanaan dan/atau pelaksanaan pekerjaannya diserahkan langsung kepada Pokmas (Kelompok Masyarakat).

Filosofi di balik Swakelola Tipe IV adalah mewujudkan demokratisasi ekonomi, meningkatkan partisipasi warga, serta memastikan anggaran negara (baik APBN maupun APBD) dapat langsung dinikmati oleh masyarakat kelas bawah. Skema ini sangat cocok untuk proyek-proyek padat karya skala kecil di daerah, seperti perbaikan saluran irigasi tersier oleh kelompok tani, pembangunan jalan lingkungan oleh rukun warga (RW), atau pembuatan sarana sanitasi pemukiman.

Namun, dalam tataran eksekusi di lapangan, Swakelola Tipe IV sering kali bertransformasi menjadi “benang kusut” yang membingungkan dan ditakuti. Banyak Pemerintah Daerah (Pemda) yang enggan mengoptimalkan skema ini karena benturan regulasi, kerumitan administrasi, dan tingginya risiko hukum yang membayangi Pokmas maupun pejabat daerah. Bagaimana kita bisa mengurai benang kusut ini?

1. Masalah Dualisme Kelembagaan dan Legalitas Pokmas

Akar masalah pertama dalam Swakelola Tipe IV berhulu pada aspek legalitas kelembagaan Kelompok Masyarakat itu sendiri. Berdasarkan Peraturan Lembaga (Perlem) LKPP, Pokmas yang dapat menjadi pelaksana Swakelola Tipe IV harus memenuhi syarat memiliki sekretariat, susunan pengurus yang jelas, serta dikukuhkan oleh pejabat yang berwenang (minimal oleh Lurah atau Kepala Desa).

Namun, benturan sering terjadi ketika aturan pengadaan nasional ini didekatkan dengan aturan pengelolaan keuangan daerah.

  • Persyaratan Hibah yang Kaku: Di banyak daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyamakan kedudukan dana Swakelola Tipe IV dengan dana hibah/bantuan sosial (Bansos). Akibatnya, muncul tuntutan agar Pokmas harus berbadan hukum resmi dari Kementerian Hukum dan HAM serta terdaftar minimal selama 3 tahun.
  • Lumpuhnya Partisipasi Nyata: Persyaratan badan hukum yang rumit dan mahal ini seketika membunuh partisipasi Pokmas riil di desa-desa. Walhasil, demi mengejar pemenuhan target administratif, daerah sering kali terpaksa membentuk “Pokmas Instan” yang difasilitasi oleh oknum tertentu, yang secara substantif kehilangan esensi pemberdayaan masyarakat asli.

2. Kompleksitas Administrasi yang Tidak Ramah UMKM/Masyarakat Desa

Format administrasi pengadaan pemerintah dirancang dengan tingkat ketatnya akuntabilitas institusional yang sangat tinggi. Sistem administrasi ini mewajibkan adanya penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang detail, analisa harga satuan pekerjaan (AHSP), dokumentasi kemajuan fisik (0%, 50%, 100%), hingga laporan pertanggungjawaban keuangan yang dilengkapi kuitansi bermeterai dan bukti setor pajak.

Membebankan seluruh kewajiban administrasi birokratis ini kepada pengurus Pokmas di tingkat desa—yang mayoritas diisi oleh petani, ibu rumah tangga, atau tokoh masyarakat lokal dengan latar belakang non-akademis—adalah tindakan yang tidak realistis.

Dilema di Lapangan: Pokmas pusing bukan karena tidak bisa mencangkul jalan atau mengaduk semen, melainkan karena tidak tahu cara menyusun laporan SPJ (Surat Pertanggungjawaban) keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi negara.

Akibat ketakutan salah urus dokumen administrasi yang bisa berujung pada tuduhan penyelewengan anggaran, banyak pengurus Pokmas yang mengundurkan diri di tengah jalan atau menyerahkan pengerjaan administrasi tersebut kepada pihak ketiga secara ilegal.

3. Celah Hukum pada Pengadaan Barang/Jasa oleh Pokmas kepada Pihak Ketiga

Dalam pelaksanaan Swakelola Tipe IV, Pokmas memang bertindak sebagai pelaksana utama. Namun, untuk item-item tertentu yang tidak bisa diproduksi sendiri—seperti pembelian semen, besi beton, sewa alat berat, atau material pabrikan lainnya—Pokmas diizinkan untuk membelinya dari pihak ketiga (toko bangunan atau distributor lokal).

Di sinilah benang kusut yuridis sering kali terjadi dan memicu temuan hukum dari aparat pengawasan:

[Pemda / Dinas Teknis] ──(Kontrak Swakelola IV)──> [Kelompok Masyarakat (Pokmas)]
                                                            │
                                                            ▼ (Area Rawan Temuan)
                                                   [Toko Bangunan / Pihak III]
                                                   (Manipulasi Nota/Pajak Bersama)
  1. Manipulasi Nota Belanja: Karena keterbatasan pengetahuan tata kelola keuangan, oknum pengurus Pokmas sering kali menerima nota kosong dari toko bangunan dan mengisinya sendiri dengan angka yang telah dibulatkan ke atas (mark-up) demi menutup biaya-biaya sosial lapangan yang tidak diakomodasi oleh RAB pemerintah.
  2. Masalah Pajak (PPN/PPh): Banyak toko bangunan di tingkat kecamatan yang bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan enggan memotong atau menyetorkan pajak dari transaksi belanja Pokmas. Ketika audit BPK atau APIP masuk, Pokmas dinyatakan memiliki tunggakan pajak yang besar, yang ujung-ujungnya harus ditanggung oleh pejabat dinas pembina sebagai kelalaian pengawasan.

4. Kaburnya Batasan Tanggung Jawab Hukum Antara PPK dan Ketua Pokmas

Siapa yang harus bertanggung jawab jika proyek Swakelola Tipe IV mengalami kegagalan bangunan atau indikasi kerugian negara? Pertanyaan ini sering kali tidak memiliki jawaban yang tegas di dalam dokumen kontrak swakelola.

Secara formal, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Teknis bertindak sebagai pemberi kerja, sementara Ketua Pokmas bertindak sebagai penandatangan kontrak pelaksana. Namun, doktrin hukum pidana korupsi di Indonesia memandang bahwa PPK memegang kendali penuh atas penggunaan anggaran negara di satker-nya (ultimate accountability).

  • Ketakutan Pejabat (PPK): Banyak PPK merasa sangat tidak aman (insecure) karena mereka harus mempertaruhkan karier dan nasib hukum mereka pada performa kerja kelompok masyarakat yang tidak memiliki latar belakang keahlian teknis dan manajerial formal.
  • Respons Defensif: Ketakutan ini membuat PPK bertindak sangat restriktif: memperlambat pencairan dana termin, melakukan intervensi teknis yang berlebihan, atau bahkan mengarahkan Pokmas untuk menggunakan vendor tertentu. Tindakan defensif PPK ini justru merusak kemandirian Pokmas dan mengubah esensi swakelola menjadi seperti tender terselubung.

Solusi Taktis Mengurai Benang Kusut Swakelola Tipe IV

Menghidupkan kembali marwah Swakelola Tipe IV sebagai pilar pemberdayaan ekonomi kerakyatan membutuhkan keberanian dalam melakukan simplifikasi aturan dan penguatan sistem pendampingan:

A. Tegaskan Status Hukum Pokmas Melalui Regulasi Kepala Daerah

Kementerian Dalam Negeri bersama LKPP perlu mempertegas bahwa Pokmas pelaksana swakelola tidak sama dengan organisasi kemasyarakatan penerima hibah komersial. Status hukum Pokmas cukup bersandar pada Surat Keputusan (SK) pengukuhan dari Kepala Desa atau Camat yang divalidasi oleh Dinas Teknis terkait. Pemerintah Daerah harus menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) khusus yang memisahkan jalur birokrasi dana swakelola dari regulasi dana hibah/bansos yang kaku.

B. Hadirkan Pendamping Teknis Khusus (Fasilitator Lapangan)

Dinas teknis tidak boleh melepas Pokmas berjalan sendirian setelah kontrak ditandatangani. Pemda wajib mengalokasikan anggaran khusus untuk membayar Tenaga Pendamping Kelompok (TPK) atau fasilitator lapangan yang kompeten. Fasilitator ini bertugas menjembatani jurang kemampuan teknis Pokmas: membantu menyusun dokumen administrasi harian, mengajari tata cara pelaporan keuangan, serta mengawal proses pemotongan dan penyetoran pajak transaksi belanja Pokmas ke bank persepsi.

C. Standardisasi dan Simplifikasi Format Laporan Keuangan Pokmas

LKPP perlu menerbitkan modul laporan keuangan dan pertanggungjawaban khusus yang disederhanakan (user-friendly) untuk Swakelola Tipe IV. Format laporan bagi masyarakat desa jangan disamakan dengan format laporan akuntansi perusahaan perseroan besar. Penggunaan aplikasi berbasis digital yang sederhana—di mana Pokmas cukup mengunggah foto nota, foto fisik bangunan, dan absensi pekerja lewat ponsel pintar—akan sangat membantu meningkatkan akuntabilitas tanpa membebani masyarakat dengan tumpukan dokumen fisik yang rumit.

Kesimpulan

Swakelola Tipe IV untuk Kelompok Masyarakat adalah instrumen pengadaan yang luar biasa jika dikelola dengan ekosistem regulasi yang sehat, jernih, dan suportif. Benang kusut yang terjadi selama ini bukanlah kesalahan dari masyarakat yang tidak mau bekerja, melainkan akibat dari kaku dan tumpang tindihnya aturan birokrasi pusat dan daerah yang dipaksakan masuk ke ranah komunitas sosial warga.

Bagi para pemangku kebijakan, praktisi pengadaan, dan pembaca sekalian, mengurai benang kusut ini adalah tugas mendesak demi memastikan bahwa keadilan sosial melalui jalur belanja negara dapat benar-benar terwujud. Dengan memberikan kepercayaan kepada masyarakat, yang disertai dengan bimbingan dan perlindungan hukum yang jelas, kita tidak hanya berhasil membangun infrastruktur fisik di daerah, melainkan juga berhasil membangun kapasitas manusia dan kemandirian ekonomi rakyat dari tingkat yang paling mendasar. Bersikap adaptif, menyederhanakan prosedur, dan memperkuat pendampingan adalah kunci utama kesuksesan Swakelola Tipe IV di masa depan.