Minimnya Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Pengadaan yang Menjalankan Tugas sesuai Prosedur

Menjadi pelaku pengadaan barang dan jasa pemerintah di Indonesia—baik sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan, maupun Pejabat Pengadaan—kini diumpamakan seperti berjalan di atas seutas tali yang rapuh. Di satu sisi, mereka dituntut untuk mempercepat penyerapan anggaran demi menggerakkan roda ekonomi nasional. Di sisi lain, mereka dikepung oleh ribuan lembar regulasi yang multitafsir, pengawasan yang super ketat, dan bayang-bayang kriminalisasi yang siap menerkam kapan saja.

Ironi terbesar dalam sistem birokrasi kita saat ini adalah: bekerja sesuai prosedur pun tidak lagi menjamin seorang pelaku pengadaan aman dari jerat hukum. Ketika sebuah proyek mengalami kegagalan teknis akibat faktor eksternal, atau ketika terjadi persaingan bisnis yang tidak sehat di antara para vendor, pelaku pengadaan sering kali menjadi pihak pertama yang dijadikan “tumbal” administrasi dan diseret ke ranah hukum pidana korupsi.

Bagi pembaca yang mengamati dinamika hukum nasional, fenomena ini melahirkan ketakutan masif (kriminalisasi birokrasi) yang berujung pada lambatnya penyerapan anggaran negara. Artikel ini akan membedah secara tuntas mengapa sistem perlindungan hukum bagi pelaku pengadaan yang berintegritas masih sangat minim, anatomi risiko yang mereka hadapi, serta solusi konkret untuk membangun benteng hukum yang berkeadilan.

1. Akar Masalah

Secara normatif, pemerintah bukan tidak menyadari besarnya risiko yang dihadapi oleh para pelaku pengadaan. Pasal 92 Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara tegas menyatakan bahwa Kementerian, Lembaga, atau Pemerintah Daerah wajib memberikan fasilitasi perlindungan hukum kepada pelaku pengadaan dalam menghadapi permasalahan hukum terkait tugasnya.

Namun, mengapa di lapangan aturan ini terasa mandul? Jawabannya terletak pada ketiadaan daya paksa (impotensi yuridis) dari regulasi pengadaan itu sendiri ketika berhadapan dengan hukum pidana.

Benturan Asas Hukum

Perpres Pengadaan berada dalam rezim hukum administrasi negara. Sementara itu, Aparat Penegak Hukum (APH) bergerak menggunakan instrumen Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sesuai asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori (peraturan yang lebih tinggi mengalahkan yang lebih rendah), undang-undang memiliki derajat yang jauh lebih tinggi daripada peraturan presiden.

Akibatnya, ketika APH menemukan adanya unsur “kerugian negara” dalam sebuah proyek—meskipun kerugian itu terjadi karena murni kegagalan performa vendor atau bencana alam—APH dapat langsung menggunakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor untuk menjerat PPK atau Pokja. Keberadaan pasal “karet” mengenai penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum dalam UU Tipikor sering kali mengabaikan pembuktian niat jahat (mens rea) dari pelaku pengadaan yang telah bersusah payah mengikuti prosedur tertulis.

2. Anatomi Kerentanan Hukum Pelaku Pengadaan

Untuk memetakan mengapa perlindungan hukum saat ini dinilai seminimal itu, kita perlu membedah tiga titik kerentanan utama yang kerap mengecoh pelaku pengadaan yang jujur:

Titik KerentananModus atau Pemicu KasusDampak Nyata pada Pelaku
Ranah Perencanaan & HPSPPK menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) menggunakan data pasar umum. Auditor kemudian menemukan harga yang lebih murah di tempat lain dan langsung menyatakannya sebagai “mark-up”.PPK dituduh melakukan penggelembungan harga, padahal mereka sudah melakukan survei pasar sesuai prosedur yang berlaku saat itu.
Ranah Evaluasi DokumenPokja Pemilihan meloloskan vendor yang dokumennya terlihat absah secara sistem (SPSE). Belakangan diketahui vendor tersebut memalsukan sertifikat keahlian tanpa sepengetahuan Pokja.Pokja dituduh lalai dan melakukan pembiaran, bahkan dianggap bersekongkol dengan penyedia untuk memenangkan tender.
Ranah Fisik & Serah TerimaPekerjaan telah diperiksa bersama tim ahli dan dinyatakan 100%. Dua tahun kemudian, beton bangunan retak akibat pergeseran tanah. Ahli dari APH menyatakan mutu beton di bawah standar.PPK dan Pejabat Penandatangan Berita Acara Serah Terima (BAST) dijadikan tersangka korupsi akibat kegagalan bangunan.

Dari tabel di atas, terlihat jelas bahwa pelaku pengadaan sering kali dimintai pertanggungjawaban atas tindakan atau peristiwa yang berada di luar kendali manajerial mereka. Mereka dihukum bukan karena menerima suap (bribes), melainkan karena dianggap “lalai” dalam mengawasi pihak ketiga (vendor) yang nakal.

3. Mengapa Fasilitasi Perlindungan Hukum Saat Ini Gagal?

Ketika seorang pelaku pengadaan dilaporkan ke pihak berwajib, janji “fasilitasi perlindungan hukum” dari instansi tempatnya bekerja biasanya langsung menguap. Ada beberapa alasan mengapa lini pertahanan internal ini gagal total:

A. Biro Hukum Instansi yang Pasif dan Takut

Biro Hukum atau Bagian Hukum di pemerintah daerah/kementerian umumnya diisi oleh staf administrasi hukum, bukan advokat litigasi yang terbiasa bertarung di pengadilan pidana. Ketika berhadapan dengan penyidik kepolisian atau kejaksaan, Biro Hukum cenderung mengambil posisi aman (defensif) dan membiarkan pelaku pengadaan menghadapi proses pemeriksaan seorang diri.

B. Anggaran Pembelaan Hukum yang Minim (atau Nihil)

Membela seseorang dalam kasus pidana membutuhkan biaya yang tidak sedikit—mulai dari menyewa penasihat hukum profesional hingga menghadirkan saksi ahli tandingan. Sayangnya, APBD atau APBN tidak menyediakan pos anggaran yang memadai untuk membiayai pengacara bagi ASN yang terjerat kasus pengadaan, kecuali jika yang bersangkutan memiliki jabatan politik yang tinggi. Pelaku pengadaan tingkat bawah terpaksa menguras tabungan pribadi mereka demi membayar pengacara.

C. Sentimen Negatif “Asal Diperiksa Berarti Bersalah”

Di lingkungan birokrasi kita, masih melekat stigma sosial yang buruk. Begitu seorang anggota Pokja atau PPK menerima surat panggilan dari APH—walaupun baru sebagai saksi—pimpinan instansi sering kali langsung mengambil tindakan administratif yang menghukum, seperti pencopotan jabatan atau penundaan pangkat. Bukannya dilindungi dan didampingi secara psikologis, pelaku pengadaan tersebut justru diisolasi secara sosial oleh rekan-rekan sejawatnya.

4. Langkah Taktis Pelaku Pengadaan

Sembari menunggu adanya reformasi regulasi yang ideal di tingkat pusat, pembaca yang saat ini aktif sebagai praktisi pengadaan tidak boleh pasrah. Perlindungan hukum terbaik harus dibangun secara mandiri di setiap tahapan kerja melalui prinsip “Administrasi yang Rigid dan Defensif”.

1. Jangan Pernah Membuat Keputusan Tanpa Berita Acara

Setiap kali terjadi perubahan di lapangan (misalnya amandemen kontrak, perubahan spesifikasi, atau perpanjangan waktu), pastikan hal tersebut diputuskan melalui rapat pleno formal yang dihadiri oleh Tim Teknis, Konsultan Pengawas, dan penyedia. Tuangkan seluruh dinamika perdebatan dan kesepakatan dalam Berita Acara Rapat yang ditandatangani oleh semua pihak. Dokumen ini adalah bukti otentik bahwa Anda tidak mengambil keputusan secara sepihak atau di bawah meja.

2. Maksimalkan Ruang Reviu APIP Sebelum Eksekusi

Sebelum menetapkan pemenang tender yang kontroversial atau sebelum mencairkan pembayaran termin besar yang memiliki sengketa teknis, mintalah reviu atau Probity Audit tertulis kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP/Inspektorat).

Prinsip Mitigasi Risiko:

Surat rekomendasi tertulis dari Inspektorat yang menyatakan bahwa proses pengadaan telah sesuai dengan prosedur adalah perisai hukum yang sangat kuat. Jika di kemudian hari APH mempermasalahkan keputusan tersebut, Anda memiliki dasar legal bahwa tindakan Anda telah diuji dan disetujui oleh pengawas internal negara.

3. Libatkan Ahli Independen yang Bersertifikat

PPK bukan orang yang ahli dalam segala hal. Jika Anda mengelola proyek pembangunan jembatan, Anda tidak harus tahu cara menghitung kekuatan tarik baja secara detail. Serahkan fungsi pengujian tersebut kepada laboratorium universitas negeri atau asosiasi profesi yang independen. Surat keterangan hasil uji laboratorium adalah dokumen pertahanan teknis yang sulit dipatahkan oleh ahli yang dihadirkan secara sepihak oleh penyidik APH.

5. Menuju Reformasi Perlindungan Hukum yang Berkeadilan

Untuk memutus rantai ketakutan ini, pemerintah pusat harus segera mengambil langkah berani melakukan reformasi hukum pengadaan. Perlindungan hukum tidak boleh lagi hanya sekadar pemanis di dalam Perpres, melainkan harus ditingkatkan ke level undang-undang.

Mengutamakan Penyelesaian Administratif (UU AP)

Sesuai dengan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, jika terjadi kesalahan dalam pengelolaan keuangan negara, maka penyelesaian utama yang harus ditempuh adalah jalur administratif terlebih dahulu melalui audit APIP. Pelaku pengadaan harus diberikan waktu untuk melakukan pemulihan atau pengembalian jika terdapat kerugian finansial. Sanksi pidana hanya boleh diterapkan jika dan hanya jika terbukti secara nyata adanya unsur suap, pemerasan, atau niat jahat (malice) untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Pembentukan “Dana Abadi Perlindungan Hukum”

Pemerintah perlu memikirkan skema asuransi profesi atau penyediaan anggaran khusus pembelaan hukum bagi para pelaku pengadaan. Sama seperti dokter yang dilindungi oleh ikatan profesi dan asuransi malpraktik, pelaku pengadaan yang telah mengantongi sertifikat keahlian resmi dari LKPP berhak mendapatkan pembelaan dari pengacara papan atas yang dibiayai oleh negara ketika integritas kerja mereka digugat tanpa dasar yang kuat.

Jangan Biarkan Integritas Berjuang Sendiri

Minimnya perlindungan hukum bagi pelaku pengadaan yang taat prosedur adalah ancaman nyata bagi keberlangsungan pembangunan nasional. Ketika sistem hukum kita lebih ramah terhadap kriminalisasi daripada perlindungan, maka para ASN terbaik yang jujur dan berkompeten akan memilih mundur dari dunia pengadaan. Akibatnya, posisi-posisi krusial ini akan diisi oleh pihak-pihak yang tidak kompeten atau spekulan yang berani berspekulasi dengan hukum.

Bagi pembaca di lingkungan pengambil kebijakan, pesan moral dari dilema ini sangat jelas: kita tidak bisa menuntut profesionalisme yang tinggi dari para pelaku pengadaan jika negara tidak mampu memberikan jaminan rasa aman yang setimpal. Perlindungan hukum bukanlah bentuk imunitas untuk berbuat korupsi, melainkan hak paling mendasar bagi para pejuang anggaran agar mereka dapat mengeksekusi pembangunan demi kemaslahatan publik dengan kepala tegak, merdeka, dan bebas dari rasa takut.