Di dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, ada satu fase pendek setelah pengumuman pemenang yang selalu disebut-sebut sebagai benteng terakhir keadilan bagi para peserta tender: Masa Sanggah. Masa sanggah dirancang sebagai ruang konstitusional bagi vendor yang merasa dirugikan oleh keputusan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan. Di sinilah kami, para pelaku usaha, diberikan hak hukum untuk memprotes, menunjukkan bukti kekeliruan evaluasi, atau membongkar indikasi kecurangan dan persekongkolan yang terjadi selama proses tender berjalan.
Namun, tanyakanlah kepada ratusan vendor yang pernah melayangkan surat sanggah resmi melalui sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Sebagian besar dari mereka akan menjawab dengan helaan napas panjang penuh sinisme. Bagi kami yang bertarung di lapangan, sistem sanggah saat ini telah bergeser fungsi dari instrumen penegak keadilan menjadi sekadar “stempel formalitas birokrasi.”
Ia hanyalah ritual kosmetik untuk menggugurkan kewajiban regulasi agar tender terlihat akuntabel. Di balik layar, surat sanggah yang kami susun dengan argumen teknis yang solid dan bukti dokumen yang sahih sering kali hanya berujung pada jawaban templat otomatis dari Pokja yang nadanya senada: “Sanggahan Anda Ditolak.”
1. Budaya Defensif yang Mengakar
Salah satu sumber kekecewaan terbesar vendor terhadap sistem sanggah adalah cara Pokja Pemilihan merespons keberatan kami. Jarang sekali ditemukan Pokja yang mau melakukan evaluasi ulang secara objektif dan berjiwa besar mengakui kesalahan kelalaian mereka. Yang terjadi justru sebaliknya: ruang sanggah berubah menjadi arena adu argumentasi hukum di mana Pokja akan bertindak sangat defensif.
Ketika vendor mengajukan sanggahan yang membuktikan bahwa pemenang tender sebenarnya tidak memenuhi syarat teknis atau administrasi (misalnya memalsukan dokumen dukungan atau kekurangan personil inti), Pokja hampir selalu mencari pembenaran di luar subtansi masalah. Mereka akan menggunakan celah-celah frasa di dalam Dokumen Pemilihan yang multi-tafsir untuk mematahkan sanggahan kami.
Jawaban yang kami terima sering kali sangat normatif, menggunakan format copy-paste, dan tidak menjawab substansi masalah yang kami perdebatkan. Esensi keadilan dari proses pengadaan langsung lenyap begitu saja, digantikan oleh arogansi kekuasaan birokrasi yang merasa keputusannya bersifat absolut dan tidak boleh diganggu gugat.
2. Jebakan “Jaminan Sanggah Banding” yang Mencekik Finansial
Jika vendor merasa tidak puas dengan jawaban sanggah dari Pokja yang asal-asalan, regulasi sebenarnya menyediakan jalur lanjutan yang disebut Sanggah Banding kepada Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di instansi tersebut. Namun, alih-alih mempermudah pencarian keadilan, jalur ini sengaja dipasangi “jebakan finansial” yang sangat berat.
Untuk mengajukan Sanggah Banding, vendor diwajibkan menyerahkan Jaminan Sanggah Banding berupa Bank Garansi sebesar 1% (satu persen) dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Mari kita hitung secara matematis betapa tidak adilnya instrumen ini bagi vendor:
- Jika HPS sebuah proyek bernilai Rp 20 miliar, maka nilai Jaminan Sanggah Banding yang harus diserahkan tunai atau dijamin ke bank adalah sebesar Rp 200 juta.
- Jika Sanggah Banding kami dinyatakan ditolak oleh PA/KPA (yang nota bene adalah atasan langsung dari Pokja yang kami sanggah), maka uang jaminan sebesar Rp 200 juta tersebut akan dicairkan dan disetor langsung ke Kas Negara sebagai sanksi.
Aturan ini sangat diskriminatif dan intimidatif. Bagi pelaku usaha kecil dan menengah, mempertaruhkan uang ratusan juta rupiah untuk melawan sebuah sistem birokrasi yang sejak awal sudah menutup mata adalah tindakan bunuh diri finansial. Aturan 1% ini secara tidak langsung mengirimkan pesan subliminal kepada kami: “Jika Anda tidak punya modal besar, jangan berani-berani memprotes keputusan kami.”
3. Konflik Kepentingan yang Terang-Benderang
Titik lemah terbesar dari ekosistem sanggah di Indonesia adalah masalah objektivitas penilai. Siapa yang memeriksa surat sanggah? Pokja Pemilihan itu sendiri—pihak yang mengeluarkan keputusan awal yang kita anggap keliru atau curang.
Ini adalah sebuah anomali hukum yang luar biasa: seseorang bertindak sebagai terdakwa sekaligus sebagai hakim bagi dirinya sendiri. Secara psikologis dan politis, sangat sulit mengharapkan Pokja mau menerima sanggahan vendor. Menerima sanggahan berarti mengakui bahwa mereka tidak kompeten, lalai, atau bahkan melakukan pelanggaran integritas dalam mengevaluasi dokumen tender. Hal itu bisa berdampak pada sanksi administratif internal bagi anggota Pokja tersebut.
Bahkan ketika masalah ini dibawa ke tingkat Sanggah Banding, yang memeriksa adalah PA/KPA instansi terkait. Di daerah-daerah, PA/KPA adalah Kepala Dinas atau pejabat eselon tinggi yang secara hierarki struktural bertugas melindungi anak buahnya dan memastikan bahwa proyek di dinasnya segera berjalan tepat waktu demi mengejar target penyerapan anggaran. Mereka tidak mau proyek terhambat atau gagal kontrak hanya karena harus melayani protes dari vendor yang kalah.
4. Hilangnya Kepercayaan dan Lahirnya “Sanggah Bayaran”
Ketidakefektifan sistem sanggah ini melahirkan dampak domino yang sangat merusak moralitas dan ekosistem bisnis pengadaan barang/jasa pemerintah:
A. Sikap Apatis dari Vendor Profesional
Banyak vendor berkualitas yang memiliki integritas tinggi kini memilih untuk tidak pernah lagi menggunakan hak sanggah mereka, betapa pun kasat matanya kecurangan yang mereka temukan di lapangan. Mereka menganggap waktu, energi, dan biaya yang dikeluarkan untuk menyusun dokumen sanggah hanya akan terbuang sia-sia. “Daripada capek-capek menyanggah dan pasti ditolak, lebih baik energi kami digunakan untuk mencari proyek swasta,” demikian gumam kolektif yang sering kami dengar di kalangan pengusaha.
B. Menjamurnya Praktik “Sanggah Bayaran” (Blackmail)
Di sisi lain, tidak berfungsinya sistem ini justru dimanfaatkan oleh oknum-oknum “vendor profesional gadungan” yang sengaja mendaftar tender hanya untuk mencari kesalahan administrasi minor dari peserta lain. Mereka mengajukan sanggahan bukan untuk meluruskan keadilan atau merebut proyek secara sah, melainkan sebagai instrumen pemerasan (blackmail). Mereka akan mendekati vendor pemenang kuncian dan meminta sejumlah uang kompensasi dengan ancaman: “Jika tidak diberi uang rokok, proyek ini akan kami sanggah terus hingga proses kontraknya tertunda dan anggaran dinas Anda mandek.”
5. Rekomendasi Pembenahan dari Kacamata Vendor
Kami, sebagai mitra pembangunan yang menuntut adanya transparansi, percaya bahwa sistem sanggah di ekosistem GovTech Indonesia masih bisa diselamatkan. Caranya adalah dengan merombak total arsitektur penilaiannya:
1. Pembentukan Lembaga Penyelesaian Sengketa Pengadaan Independen
Pemerintah, melalui LKPP, harus membentuk sebuah komite atau panel penilai sanggah yang berada di luar struktur organisasi instansi penyelenggara tender. Panel ini harus diisi oleh para ahli hukum pengadaan, perwakilan asosiasi profesi, dan akademisi yang tidak memiliki konflik kepentingan apa pun dengan proyek tersebut. Surat sanggah dari vendor harus diperiksa oleh lembaga independen ini, bukan oleh Pokja yang bersangkutan.
2. Penghapusan Sanksi Finansial Sanggah Banding untuk UKM
Uang jaminan 1% untuk sanggah banding harus ditinjau ulang atau setidaknya dihapus secara mutlak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Jika dikhawatirkan akan memicu banjirnya sanggahan main-main, pemerintah bisa menggantinya dengan sistem deteksi berbasis rekam jejak digital peserta tender. Vendor yang terbukti mengajukan sanggahan palsu atau mengada-ada sebanyak tiga kali berturut-turut dapat dikenai sanksi penangguhan akun akun LPSE (suspend), tanpa harus memeras likuiditas keuangan mereka di awal.
3. Transparansi Buka-Bukaan Dokumen Pemenang
Selama ini, alasan Pokja menolak sanggahan kami sering kali karena menganggap bukti yang kami bawa kurang kuat. Bagaimana kami bisa membawa bukti yang sangat detail jika dokumen teknis milik pemenang tender sengaja dirahasiakan oleh sistem dengan alasan rahasia dagang? Untuk tender yang didanai uang rakyat, dokumen teknis dan penawaran harga dari pemenang tender seharusnya bisa diakses secara transparan oleh publik setelah pengumuman pemenang, agar seluruh masyarakat dan kompetitor bisa ikut mengaudit validitas data tersebut.
Keadilan yang Tertunda Adalah Keadilan yang Ditolak
Sistem sanggah dalam pengadaan pemerintah pada hakikatnya adalah saluran udara bagi kesehatan demokrasi ekonomi. Ia adalah mekanisme kontrol yang memastikan bahwa kekuasaan absolut Pokja dalam menentukan pemenang tender senilai miliaran—atau bahkan triliunan—rupiah tetap memiliki penyeimbang yang adil.
Ketika sistem sanggah ini dibiarkan berjalan pincang dan hanya dianggap sebagai formalitas pemenuhan prosedur di atas kertas, maka pemerintah sebenarnya sedang melumpuhkan sistem pengawasannya sendiri. Keadilan yang setengah hati atau jawaban sanggah yang sekadar memenuhi templat administrasi adalah bentuk penolakan halus terhadap kebenaran teknis di lapangan.
Sudah saatnya LKPP dan kementerian terkait membongkar gembok birokrasi ini. Kembalikan marwah masa sanggah sebagai ruang peradilan pengadaan yang jujur, independen, dan berwibawa. Jangan biarkan kami, para vendor lokal yang bertanding dengan keringat dan modal kerja mandiri, pulang dari arena kompetisi dengan dada sesak—bukan karena kalah dalam hal kualitas produk, melainkan karena kalah dari sebuah sistem keadilan administratif yang sejak awal pintunya sudah dikunci rapat dari dalam.




