Panduan Strategis Bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Tim Perencanaan dalam Menyusun Harga Perkiraan Sendiri yang Akuntabel, Realistis, dan Bebas Temuan Audit
Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) merupakan salah satu tahapan paling krusial sekaligus paling menyita waktu dalam siklus pengadaan barang dan jasa pemerintah. Di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda), tantangan ini sering kali berlipat ganda ketika diterapkan pada kegiatan yang dilaksanakan secara swakelola.
Berbeda dengan pengadaan melalui penyedia swasta atau kontraktor di mana HPS difokuskan pada penilaian harga paket pekerjaan yang sudah jadi, HPS untuk kegiatan swakelola menuntut perhitungan yang jauh lebih mendalam. Aparatur daerah diwajibkan menghitung komponen biaya hingga ke detail paling kecil, seperti harga eceran material, paku, pasir, sewa alat per hari, hingga upah tukang per jam.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tim Persiapan, dan Tim Pelaksana di daerah sering kali terjebak dalam dilema administrasi. Di satu sisi, mereka harus memastikan anggaran yang dibuat cukup realistis agar proyek di lapangan tidak berhenti di tengah jalan. Namun di sisi lain, mereka dibayangi ketakutan akan temuan audit dari Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun BPKP. Ketakutan akan risiko hukum dan kekhawatiran salah hitung kerap membuat penyusunan HPS swakelola menjadi beban berat.
Padahal, penyusunan HPS swakelola dapat dilakukan dengan tenang dan mudah apabila kita memahami prinsip dasarnya, tahu alur kerja yang benar, dan memiliki strategi penyederhanaan yang tepat.
Mengapa Penyusunan HPS Swakelola Terkesan Rumit?
Sebelum masuk ke solusi, penting bagi kita untuk memahami akar penyebab mengapa HPS swakelola sering kali membuat aparatur daerah pusing. Ada tiga alasan utama yang menjadi pemicunya:
1. Harus Menghitung Komponen dari Nol
Dalam proyek borongan swasta, pemerintah terima beres dengan harga paket. Sebaliknya, pada kegiatan swakelola—terutama Swakelola Tipe I (dikerjakan dinas sendiri) dan Tipe IV (dikerjakan Kelompok Masyarakat)—pemerintah harus merinci biaya dari nol:
- Biaya Bahan dan Material: Memperhitungkan jumlah paku, semen, batu, harga eceran toko terdekat, biaya angkut ke lokasi, hingga risiko bahan rusak saat pengiriman.
- Biaya Tenaga Kerja dan Upah: Menyesuaikan tarif upah harian tukang, kepala tukang, dan pekerja kasar dengan Standar Biaya Masukan (SBM) daerah atau kebiasaan upah warga lokal.
- Biaya Peralatan: Memperhitungkan sewa alat, bensin, oli, biaya antar-jemput alat, serta honor operator.
- Biaya Pendukung: Seperti konsumsi rapat, kertas, penyusunan laporan, dan administrasi pencairan dana.
2. Harga Pasar Daerah yang Berubah-ubah
Kondisi geografis daerah yang beragam—seperti wilayah kepulauan, pegunungan, atau pelosok desa—membuat harga bahan bangunan sangat bervariasi. Standar Satuan Harga (SSH) resmi yang diterbitkan Keputusan Kepala Daerah sering kali tidak secepat perubahan harga di toko bangunan lokal atau tidak memperhitungkan ongkos kirim ke daerah terpencil.
3. Kebingungan Soal Pajak dan Keuntungan
Kesalahan paling umum yang menjadi temuan auditor BPK adalah ketika HPS swakelola masih memasukkan komponen keuntungan penyedia (profit) dan PPN borongan. Karena kegiatan swakelola sifatnya dikerjakan sendiri dan tidak mencari untung, anggaran keuntungan penyedia sama sekali tidak boleh dimasukkan. Namun, pajak atas pembelian bahan atau material tetap wajib dihitung, sehingga banyak petugas di daerah bingung membedakan keduanya.
Langkah Praktis Mengatasi Kerumitan HPS Swakelola
Untuk mengatasi berbagai kerumitan tersebut tanpa mengorbankan aturan hukum, Pemda melalui PPK dan Tim Kerja dapat menerapkan 6 (enam) langkah praktis dan mudah berikut ini:
[1. Bentuk Tim Teknis] ──► [2. Kombinasikan Aturan & Survei Pasar] ──► [3. Gunakan Analisis Sederhana]
│
[6. Buat Template Digital] ◄── [5. Minta Pendampingan APIP] ◄── [4. Rapikan Dokumen Bukti]
Langkah 1: Jangan Bekerja Sendiri, Bentuk Tim Teknis Khusus
PPK tidak dituntut untuk menguasai seluruh keahlian teknis secara sendirian. Aturan pengadaan memberikan ruang penuh bagi PPK untuk meminta bantuan Tim Teknis atau Tenaga Ahli.
- Solusi Praktis: Jika dinas Anda (seperti Dinas Pendidikan atau Dinas Kesehatan) tidak memiliki staf berkualifikasi teknik sipil untuk merancang bangunan fisik swakelola, buatlah surat resmi permohonan bantuan ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat.
- Manfaatnya: Tugas menghitung volume bangunan dan kebutuhan material akan dikerjakan oleh tenaga ahli yang memang kompeten. PPK tinggal meneliti dan mengesahkan hasilnya, sehingga risiko salah hitung dapat ditekan secara signifikan.
Langkah 2: Kombinasikan Standar Resmi Pemerintah dengan Survei Pasar
Menggunakan buku Standar Satuan Harga (SSH) daerah adalah kewajiban. Namun, jika harga di buku SSH sudah ketinggalan zaman dibanding harga pasar riil saat ini, PPK diperbolehkan melakukan survei harga pasar.
- Solusi Praktis: Datangi minimal 3 (tiga) toko bangunan atau supplier material lokal di wilayah terdekat dari lokasi proyek. Mintalah lembar penawaran harga stempel resmi dari toko-toko tersebut.
- Cara Pakai: Buatlah laporan singkat atau Berita Acara yang mencatat hasil survei tersebut, lalu ambil harga rata-rata atau harga paling masuk akal sebagai dasar HPS.
- Keamanannya: Lampiran nota penawaran dan Berita Acara Survei Pasar ini adalah “kartu kuning” yang sah secara hukum jika kelak auditor mempertanyakan alasan HPS berbeda dengan buku SSH standar daerah.
Langkah 3: Gunakan Metode Perhitungan Sederhana Berbasis Komponen
Agar perhitungan tidak membingungkan, pecah HPS swakelola menjadi 4 (empat) kotak keranjang biaya yang sangat mudah dipahami:
- Keranjang Material: (Jumlah bahan yang dibutuhkan) × (Harga eceran toko hasil survei).
- Keranjang Upah: (Jumlah hari kerja tukang) × (Tarif upah harian resmi daerah/lokal).
- Keranjang Alat: (Jumlah hari sewa alat) × (Tarif sewa alat + perkiraan biaya bensin).
- Keranjang Operasional: Biaya pendaftaran, rapat, dan penggandaan dokumen laporan.
Aturan Emas yang Wajib Diingat:
- Keuntungan (Profit): Set menjadi 0 Rupiah (tidak boleh ada).
- Pajak Material: Hitung PPN atas pembelian bahan bangunan sesuai aturan toko, tetapi jangan menambahkan PPN 11% untuk total jasa borongan.
Langkah 4: Rapikan Dokumen Bukti Perhitungan (Jejak Audit)
Dalam banyak kasus pemeriksaan BPK, kegiatan swakelola dipermasalahkan bukan karena nilainya terlalu mahal, melainkan karena petugas daerah tidak bisa membuktikan dari mana angka-angka dalam HPS tersebut berasal.
- Solusi Praktis: Satukan seluruh berkas penyusunan HPS dalam satu map atau folder khusus yang berisi:
- Lembar perhitungan HPS yang sudah ditandatangani.
- Surat penawaran harga dari 3 toko bangunan lokal.
- Foto atau salinan buku Standar Biaya Masukan (SBM) / SSH daerah.
- Surat Keputusan (SK) penetapan Tim Teknis atau Tim Pengawas.
- Berita Acara Penetapan HPS oleh PPK.
Jika berkas-berkas pendukung ini lengkap, auditor akan dengan sangat mudah memahami alur berpikir PPK dan tidak akan mempermasalahkan HPS yang telah dibuat.
Langkah 5: Minta Pendampingan dari Inspektorat Sejak Awal
Jangan jadikan Inspektorat (APIP) sebagai pihak yang ditakuti di akhir proyek. Sebaliknya, jadikan Inspektorat sebagai mitra kerja sejak awal.
- Solusi Praktis: Untuk proyek swakelola yang nilainya cukup besar atau berdampak luas ke masyarakat, mintalah Inspektorat Daerah untuk melakukan Reviu HPS atau pendampingan (Probity Advice) sebelum HPS disahkan dan kegiatan dimulai.
- Manfaatnya: Inspektorat akan membantu menyisir apakah ada salah hitung, tumpang tindih anggaran, atau pajak ganda. Jika ada perbaikan, dapat dikoreksi sejak dini. Surat rekomendasi dari Inspektorat menjadi jaminan keamanan yang sangat kuat bagi PPK.
Langkah 6: Buat Template Perhitungan Digital yang Terkunci
Untuk mencegah staf di dinas mengerjakan perhitungan dari awal tiap tahun anggaran, Bagian Pengadaan (UKPBJ) bersama Dinas PU perlu membuat Template File Excel Terstandar.
Manfaat Template:
- Rumus penjumlahan dan perkalian sudah otomatis (mencegah salah hitung manual).
- Komponen bahan, upah, dan alat sudah dipisah secara rapi.
- Secara otomatis menolak atau memberi peringatan jika ada pengguna yang tidak sengaja memasukkan angka keuntungan kontraktor.
- Dapat mencetak format lembar penetapan HPS secara otomatis.
Cara Kerja Lama vs Baru
Tabel di bawah ini menggambarkan perbedaan antara pendekatan lama yang rumit dan berisiko dengan pendekatan baru yang lebih sederhana dan aman:
| Hal yang Dievaluasi | Cara Lama (Rumit & Rawan Temuan) | Cara Baru (Sederhana & Aman) |
| Sumber Data Harga | Asal salin (copy-paste) dari dokumen tahun lalu tanpa mengecek pasar. | Kombinasi Standar Harga Daerah dan bukti penawaran 3 toko lokal. |
| Perhitungan Biaya | Menggunakan angka taksiran global yang tidak jelas perinciannya. | Memecah biaya ke dalam 4 keranjang: Material, Upah, Alat, dan Operasional. |
| Keuntungan & Pajak | Sering salah memasukkan keuntungan 10% dan PPN borongan. | Keuntungan dibuat nol (0%), pajak hanya dihitung pada pembelian material. |
| Dokumen Pendukung | Hanya menyimpan lembar HPS final tanpa bukti pendukung. | Menyimpan bundel bukti lengkap (nota toko, SK tim, dan berita acara). |
| Hubungan dengan APIP | Menunggu Inspektorat datang memeriksa saat ada masalah. | Meminta Inspektorat mereviu HPS dari awal sebelum proyek berjalan. |
Panduan Penerapan Berdasarkan Jenis Swakelola
Penyusunan HPS juga perlu disesuaikan dengan siapa yang mengerjakan swakelola tersebut agar alokasi anggarannya tidak keliru:
1. Swakelola Tipe I (Dikerjakan Dinas Sendiri)
- Fokus HPS: Pembelian bahan baku, sewa alat, biaya bensin, dan biaya perjalanan dinas operasional.
- Aturan Penting: Jangan menganggarkan upah harian untuk PNS yang sudah menerima gaji rutin dari negara.
2. Swakelola Tipe II (Kerja Sama dengan Instansi Pemerintah Lain)
- Fokus HPS: Biaya riil sesuai dengan Rencana Kerja Sama yang disepakati (misalnya kerjasama pengujian laboratorium dengan Perguruan Tinggi Negeri atau BPTD).
- Aturan Penting: HPS dirinci bersama dan disetujui oleh kedua belah pihak.
3. Swakelola Tipe III (Kerja Sama dengan Ormas/NPO)
- Fokus HPS: Biaya operasional lembaga, honorarium narasumber atau tenaga ahli, serta sarana pendukung kegiatan.
- Aturan Penting: Pekerjaan utama sama sekali tidak boleh di-subkontrakkan atau dilempar lagi ke pihak ketiga.
4. Swakelola Tipe IV (Dikerjakan Kelompok Masyarakat/Pokmas)
- Fokus HPS: Bahan material lokal, sewa alat sederhana, dan upah kerja masyarakat sekitar (program padat karya).
- Aturan Penting: Besaran upah harian disepakati bersama dalam musyawarah warga, dengan tetap mengacu pada batas atas standar upah daerah setempat.
Kesimpulan
Kerumitan penyusunan HPS untuk kegiatan swakelola di pemerintah daerah bukanlah hal yang perlu ditakuti secara berlebihan. Sebagian besar permasalahan hukum atau temuan audit di kemudian hari bukan disebabkan oleh niat jahat, melainkan karena ketidakpahaman administrasi, kekeliruan memisahkan komponen pajak dan keuntungan, serta ketiadaan bukti pendukung yang rapi.
Dengan menerapkan langkah-langkah praktis di atas—seperti memanfaatkan bantuan Tim Teknis, melakukan survei pasar yang berdokumen, mengelompokkan biaya ke keranjang sederhana, serta meminta pendampingan Inspektorat sejak awal—pemerintah daerah dapat menyusun HPS swakelola dengan mudah, cepat, akurat, dan sepenuhnya aman dari temuan hukum.
Pada akhirnya, HPS swakelola yang disusun secara realistis dan transparan akan memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat (APBD) dapat dipertanggungjawabkan dengan baik serta memberikan manfaat yang nyata bagi pembangunan daerah.




