Di dalam koridor kantor pemerintah daerah, dinamika pelaksanaan kegiatan pembangunan sering kali menyimpan sisi yang jarang tersingkap ke publik. Ketika sebuah program pengadaan barang dan jasa diputuskan untuk dilaksanakan melalui mekanisme swakelola, pandangan umum kerap melihatnya sebagai solusi ideal untuk efisiensi anggaran dan pemberdayaan internal. Namun, bagi para pegawai daerah yang secara mendadak ditunjuk masuk ke dalam struktur Tim Swakelola, keputusan tersebut sering kali menjadi awal dari pengabdian yang dipenuhi dengan beban ganda yang sangat berat. Mereka tidak hanya dituntut untuk menjalankan fungsi pelayanan publik harian yang sudah menumpuk, tetapi juga mendadak diwajibkan menguasai tata cara administrasi pengadaan yang sarat dengan batasan hukum yang ketat.
Kondisi nyata di lapangan memperlihatkan bagaimana dualisme peran ini menekan kinerja fisik dan mental para aparatur di daerah. Seorang pegawai yang bertugas di dinas teknis, misalnya, setiap pagi harus menyelesaikan tugas pokoknya mengurus dokumen administratif rutin, melayani aduan masyarakat, atau menyusun laporan capaian kinerja bulanan instansi. Begitu siang menjelang, statusnya seolah berganti secara mendadak ketika ia harus meninjau lokasi pelaksanaan swakelola, mengawasi pengerjaan fisik di lapangan, hingga berinteraksi langsung dengan kelompok masyarakat atau tenaga kerja swakelola. Pembagian konsentrasi yang terbelah ini secara perlahan mengikis efektivitas kerja, karena baik tugas utama maupun tugas tambahan dalam tim swakelola sama-sama menuntut ketelitian yang tidak bisa dikompromikan.
Realitas pelaksanaan swakelola di tingkat daerah memang membawa kompleksitas tersendiri. Ketika seorang aparatur sipil negara ditunjuk sebagai Tim Perencana, Tim Pelaksana, atau Tim Pengawas swakelola, tanggung jawab yang dipikulnya tidak sekadar memastikan pekerjaan selesai tepat waktu. Mereka harus memahami seluk-beluk penyusunan Rencana Anggaran Biaya, memastikan kesesuaian spesifikasi teknis, hingga menyusun dokumen pertanggungjawaban keuangan yang sangat detail. Masalahnya, mayoritas pegawai yang ditunjuk tidak memiliki latar belakang keahlian khusus di bidang pengadaan. Mereka sering kali ditunjuk semata-mata karena keterbatasan jumlah personel di daerah tersebut, bukan berdasarkan kesiapan atau kompetensi spesifik yang dimiliki.
Sebagai contoh konkret di sebuah kabupaten, seorang staf bagian keuangan dinas daerah ditunjuk menjadi anggota Tim Pelaksana swakelola untuk proyek rehabilitasi fasilitas umum. Dalam kesehariannya, staf tersebut sudah dibebani tugas verifikasi verifikasi berkas pencairan anggaran rutin yang tak pernah surut. Ketika ditunjuk masuk ke dalam tim swakelola, ia mendadak harus mengurus pembelian bahan material secara langsung, mengecek nota dan kuitansi dari toko bangunan lokal, serta memastikan daftar hadir pekerja harian terisi dengan benar. Ketika terjadi keterlambatan pengiriman material atau perbedaan harga pasar dengan perencanaan awal, ia berada dalam posisi serba salah. Tugas rutinnya menjadi terbengkalai karena ia harus berulang kali turun ke lapangan, sementara dokumen pertanggungjawaban swakelola juga terancam terlambat diselesaikan.
Dilema Hukum dan Potensi Risiko Administrasi
Beban yang ditanggung oleh pegawai daerah dalam Tim Swakelola tidak hanya berhenti pada pembagian waktu kerja yang tidak seimbang, tetapi juga menyentuh aspek risiko hukum yang membayangi. Pengadaan barang dan jasa melalui swakelola merupakan salah satu area yang mendapatkan pengawasan sangat ketat dari aparat penegak hukum maupun auditor internal dan eksternal. Ketidaksesuaian kecil dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan atau kesalahan penafsiran aturan dapat dengan mudah dikategorikan sebagai bentuk penyimpangan administrasi atau bahkan kerugian negara. Ketakutan akan implikasi hukum ini sering kali menimbulkan tekanan psikologis yang intens bagi para pegawai yang ditunjuk.
Dalam situasi teoretis maupun praktis, posisi pegawai daerah yang menjadi Tim Swakelola berada di persimpangan jalan yang rawan. Di satu sisi, mereka dituntut untuk bekerja cepat agar penyerapan anggaran dapat berjalan sesuai target yang ditetapkan pimpinan. Di sisi lain, proses verifikasi administrasi pengadaan swakelola membutuhkan ketelitian luar biasa yang memakan waktu lama. Ketika dorongan untuk mempercepat pekerjaan berbenturan dengan rumitnya aturan pencairan dana, pegawai daerah kerap mengambil keputusan yang berisiko hanya demi memastikan program di lapangan tidak terhenti. Tindakan serba darurat ini sering kali memicu kekeliruan administratif yang di kemudian hari menjadi temuan pemeriksaan.
Sebagai gambaran di lapangan, pada kegiatan swakelola tipe tertentu yang melibatkan kelompok masyarakat, pegawai daerah yang bertugas sebagai pengawas sering kali menghadapi dilema komunikasi dan pemahaman aturan. Kelompok masyarakat yang menjadi mitra kerja sering kali tidak memahami pentingnya kelengkapan bukti pembayaran, kuitansi formal, atau prosedur perubahan teknis di tengah jalan. Pegawai daerah akhirnya harus bekerja ekstra keras untuk ‘merapikan’ administrasi yang dibuat oleh kelompok masyarakat tersebut agar sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Jika terjadi kesalahan pencatatan atau kekurangan bukti transaksi, pegawailah yang pertama kali dimintai pertanggungjawaban oleh auditor, meskipun kesalahan teknis tersebut sebenarnya dilakukan oleh pihak lain.
Kondisi ini semakin diperparah oleh ketiadaan insentif atau kompensasi yang sepadan dengan risiko yang dipertaruhkan. Penunjukan sebagai Tim Swakelola sering kali hanya didasarkan pada Surat Keputusan pimpinan tanpa disertai penyesuaian beban kerja atau alokasi honorarium yang memadai. Pegawai dituntut untuk memikul beban ganda dan risiko hukum yang tinggi dengan imbalan yang sangat minim, atau bahkan tanpa imbalan tambahan sama sekali. Situasi ketidakseimbangan antara beban kerja, risiko, dan apresiasi ini secara perlahan menurunkan motivasi kerja serta menciptakan ketakutan sistemik di kalangan pegawai daerah untuk terlibat dalam kegiatan pengadaan.
Dampak Terhadap Kesejahteraan dan Kinerja Organisasi
Dampak dari penunjukan beban ganda ini pada akhirnya merembet pada tingkat kesejahteraan pribadi pegawai dan efektivitas organisasi pemerintahan secara keseluruhan. Pegawai daerah yang terus-menerus dihadapkan pada pengerjaan dua fungsi sekaligus rentan mengalami kejenuhan fisik dan mental yang berlebihan. Jam kerja resmi di kantor sering kali tidak lagi cukup untuk menyelesaikan seluruh tugas yang menumpuk. Akibatnya, waktu pribadi dan keluarga tersita untuk menyelesaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan swakelola yang harus diserahkan tepat waktu. Tingkat stres yang tinggi ini dalam jangka panjang berpotensi menurunkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan para aparatur.
Dari sudut pandang kinerja organisasi daerah, tumpang tindih peran ini memicu penurunan kualitas pelayanan publik. Ketika seorang staf yang memegang posisi kunci dalam pelayanan administrasi masyarakat harus meninggalkan mejanya untuk mengawasi pengerjaan fisik swakelola di lapangan, pelayanan di kantor menjadi terhambat. Masyarakat yang membutuhkan pemrosesan perizinan atau surat keputusan harus menunggu lebih lama karena pejabat atau staf yang berwenang sedang berada di luar kantor. Efisiensi yang diharapkan dari pelaksanaan swakelola justru mengorbankan kualitas efisiensi pada aspek pelayanan publik dasar yang seharusnya menjadi prioritas instansi tersebut.
Fenomena ini juga menciptakan pola kerja yang reaktif di lingkungan pemerintahan daerah. Alih-alih fokus pada perencanaan strategis dan inovasi program kerja, energi para pegawai dihabiskan untuk memadamkan ‘kebakaran’ administrasi harian yang timbul dari pelaksanaan swakelola. Program-program prioritas organisasi sering kali mengalami penundaan karena perhatian pimpinan dan staf terpecah untuk menyelesaikan permasalahan teknis di lapangan. Ketidakfokusan ini membuat pencapaian target kinerja utama instansi menjadi tidak optimal, karena sebagian besar sumber daya manusia yang ada tergerus oleh beban tambahan yang tidak terkelola dengan baik.
Selain itu, dinamika ini memicu munculnya budaya saling menunjuk atau enggan menerima tugas di lingkungan internal kantor. Banyak pegawai yang berusaha menghindari penunjukan sebagai Tim Swakelola dengan berbagai alasan, karena mereka sadar betul akan besarnya beban dan risiko yang harus ditanggung. Ketika penunjukan akhirnya dilakukan secara sepihak, pekerjaan sering kali dijalankan dengan keterpaksaan dan sekadar memenuhi kewajiban formal. Kondisi kerja yang didasari oleh rasa takut dan beban berlebih ini menciptakan iklim organisasi yang kurang sehat dan mereduksi semangat kolaborasi di antara pegawai.
Urgensi Penataan Kembali Sistem Penugasan Swakelola
Melihat dampak luas yang ditimbulkan oleh praktik penunjukan beban ganda ini, sudah saatnya pemerintah daerah melakukan penataan ulang terhadap sistem tata kelola pelaksanaan swakelola. Pengadaan barang dan jasa melalui swakelola tidak boleh lagi dipandang sebagai sekadar instrumen teknis pencairan anggaran, melainkan harus dikelola sebagai bagian dari manajemen sumber daya manusia yang terintegrasi. Diperlukan analisis beban kerja yang matang sebelum menetapkan pegawai sebagai bagian dari Tim Swakelola, sehingga pelaksanaan tugas tambahan tersebut tidak mengganggu fungsi pelayanan utama instansi.
Salah satu langkah konkrit yang dapat diambil adalah dengan menerapkan sistem redistribusi beban kerja atau pembebasan tugas sementara bagi pegawai yang ditunjuk masuk ke dalam Tim Swakelola dengan skala kegiatan yang besar. Jika seorang pegawai ditugaskan untuk mengawasi kegiatan swakelola yang membutuhkan perhatian penuh di lapangan, maka tugas-tugas rutin harian di kantor harus dialihkan secara resmi kepada pegawai lain. Dengan demikian, pegawai yang bersangkutan dapat fokus menjalankan fungsi perencanaan, pelaksanaan, atau pengawasan swakelola dengan maksimal tanpa harus terbebani oleh pekerjaan administrasi rutin yang terbengkalai.
Di samping penataan beban kerja, peningkatan kapasitas dan pendampingan hukum yang berkelanjutan menjadi kebutuhan yang sangat mendesak. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa setiap pegawai yang ditunjuk sebagai Tim Swakelola telah mendapatkan pelatihan teknis yang memadai mengenai aturan pengadaan, manajemen risiko, dan penyusunan laporan keuangan. Pendampingan dari Inspektorat Daerah atau Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga harus hadir sejak awal tahap perencanaan swakelola, bukan hanya datang pada saat pemeriksaan akhir. Pendampingan yang intensif ini akan memberikan rasa aman bagi pegawai dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Pada akhirnya, keberhasilan pelaksanaan swakelola di daerah sangat bergantung pada bagaimana organisasi menghargai dan mengelola kapasitas para pegawainya. Menumpukkan beban ganda tanpa memperhitungkan batas kemampuan dan risiko hukum hanya akan mengorbankan kualitas pembangunan dan kesejahteraan aparatur itu sendiri. Melalui perencanaan sumber daya manusia yang lebih rasional, kejelasan pembagian peran, serta perlindungan dan apresiasi yang proporsional, pemerintah daerah dapat menciptakan lingkungan kerja yang kondusif. Langkah ini tidak hanya akan meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan swakelola, tetapi juga menjaga mutu pelayanan publik serta kesejahteraan pegawai di daerah secara berkelanjutan.




