Swakelola merupakan salah satu metode pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang bertujuan untuk mengoptimalkan potensi sumber daya internal instansi, meningkatkan keterlibatan kementerian atau lembaga lain, hingga memberdayakan organisasi kemasyarakatan dan kelompok masyarakat. Dalam ekosistem pengelolaan keuangan daerah, pelaksanaan kegiatan swakelola selalu bermuara pada penatausahaan dan penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan. Pada tahapan kritis ini, Bendahara Pengeluaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memegang peranan kunci sebagai benteng pertahanan terakhir (gatekeeper) yang memastikan bahwa setiap rupiah anggaran APBD yang dikeluarkan berdasar pada bukti hukum yang sah, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Proses verifikasi SPJ swakelola oleh Bendahara Pengeluaran tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai formalitas stempel kelengkapan berkas. Sebagian besar temuan audit oleh Inspektorat, BPK, maupun BPKP terkait kegiatan swakelola berakar dari kelalaian verifikasi administratif dan material atas dokumen SPJ. Ketiadaan bukti fisik yang valid, manipulasi daftar hadir harian, pembayaran honorarium yang melebihi Standar Biaya Umum (SBU), serta transaksi pembelian bahan fiktif merupakan sederet potensi penyimpangan yang kerap luput dari pencermatan. Oleh karena itu, diperlukan panduan teknis yang komprehensif, terstruktur, dan akuntabel bagi Bendahara Pengeluaran dalam melakukan verifikasi SPJ seluruh tipe swakelola.
Kerangka Hukum Dan Tanggung Jawab Bendahara Dalam Verifikasi SPJ
Secara regulatif, tanggung jawab Bendahara Pengeluaran dalam verifikasi SPJ diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Peraturan Pemerintah mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah. Bendahara Pengeluaran bertindak sebagai pejabat verifikator kelayakan administrasi dan penguji kebenaran hak tagih atas beban anggaran daerah. Bendahara wajib menolak perintah pembayaran apabila dokumen SPJ yang diajukan oleh Tim Pelaksana Swakelola tidak memenuhi kualifikasi keabsahan hukum dan teknis.
Pengujian yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran mencakup dua tingkatan utama, yaitu pengujian formal dan pengujian material. Pengujian formal berfokus pada kelengkapan berkas, keabsahan tanda tangan, kesesuaian format kuitansi, dan pemenuhan ketentuan perpajakan. Sementara itu, pengujian material berfokus pada substansi kebenaran perhitungan matematis, kesesuaian nilai belanja dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta Peraturan Kepala Daerah tentang SBU, hingga kepastian bahwa barang atau jasa yang dibayarkan benar-benar telah diterima dan dirasakan manfaatnya (evidence-based payment).
Pemetaan Titik Rawan SPJ Swakelola Dan Pengujian Kritis Bendahara
| Jenis Pengeluaran Swakelola | Titik Rawan Dan Potensi Penyimpangan SPJ | Dokumen Wajib Yang Harus Diuji Bendahara | Implikasi Jika Verifikasi Lolos Tanpa Uji |
| Honorarium Tim & Narasumber | Daftar hadir fiktif, ganda (double funding), atau penetapan tarif melebihi SBU daerah | SK Tim Penyelenggara, Daftar Hadir bertanda tangan basah/digital terverifikasi, Notula/Laporan Hasil Kerja, dan Slip Transfer Bank | Kelebihan pembayaran honorarium yang wajib disetorkan kembali ke Kas Daerah (TGR) |
| Pembelian Bahan & Material | Nota atau kuitansi fiktif, stempel toko buatan sendiri, dan mark up harga bahan | Nota/Faktur asli bertanda stempel toko, Bukti E-Purchasing/Toko Daring, Berita Acara Penerimaan Barang, dan Foto Barang Berkoordinat GPS | Pembayaran fiktif dan potensi tindak pidana korupsi atas kerugian keuangan negara |
| Sewa Peralatan & Fasilitas | Penyewaan instansi sendiri yang dianggarkan kembali atau bukti sewa tanpa stempel vendor | Surat Perjanjian Sewa, Kuitansi Pembayaran Sewa, BAP Peralatan, dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 | Pemborosan anggaran daerah dan temuan pelanggaran administrasi perpajakan |
| Perjalanan Dinas & Transportasi | Surat Perintah Tugas (SPT) ganda, tiket fiktif, atau uang saku lapangan tidak sesuai riil | SPT, SPPD yang ditandatangani pejabat tujuan, Rincian Biaya Perjalanan Dinas, Tiket/Boarding Pass asli, dan Laporan Hasil Dinas | Pengembalian uang negara akibat perjalanan dinas fiktif atau tumpang tindih jadwal |
Daftar Periksa (Checklist) Verifikasi SPJ Swakelola Menurut Tipe
| Parameter Verifikasi | Swakelola Tipe I (Internal Perangkat Daerah) | Swakelola Tipe II (Instansi Pemerintah Lain) | Swakelola Tipe III (Organisasi Kemasyarakatan) | Swakelola Tipe IV (Kelompok Masyarakat) |
| Dasar Pelaksanaan | SK Pembentukan Tim dari PA/KPA dan KAK disahkan | Dokumen Kontrak Swakelola Tipe II dan MoU antar-instansi | Dokumen Kontrak Swakelola Tipe III dan Sertifikat Badan Hukum | Dokumen Kontrak Swakelola Tipe IV dan Penetapan Kelompok |
| Keabsahan Penerima Dana | Transfer ke rekening masing-masing pegawai/tim | Transfer ke Rekening Kas Resmi K/L/PD Pelaksana | Transfer ke Rekening Bank Resmi atas nama Organisasi | Transfer ke Rekening Bank Resmi atas nama Kelompok |
| Kesesuaian Penggunaan SBU | Mengacu ketat pada SBU Pemda Penanggung Jawab | Mengacu pada SBU Pemda atau SBU Instansi Pelaksana | Mengacu pada SBU Pemda Penanggung Jawab Anggaran | Mengacu pada RAB yang disetujui dan SBU Pemda |
| Bukti Prestasi Fisik | Laporan Kemajuan Pekerjaan dan BAST dari Tim Pengawas | Laporan Kemajuan Fisik & BAP Kemajuan Pekerjaan | Laporan Progres Fisik, BAST, dan Foto GPS Kegiatan | Laporan Harian HOK (Hari Orang Kerja) & Foto GPS Progres |
Tahapan Prosedur Dan Alur Verifikasi SPJ Oleh Bendahara
| Tahapan Prosedur | Tindakan Teknis Dan Operasional Bendahara Pengeluaran | Dokumen Dan Berkas Keluaran Verifikasi |
| 1. Penerimaan Berkas SPJ | Menerima berkas SPJ dari Tim Pelaksana Swakelola dan mencatat waktu penerimaan dokumen | Buku Kendali Penerimaan Berkas SPJ Swakelola |
| 2. Pengujian Kelengkapan Formal | Memeriksa ketersediaan seluruh dokumen pendukung sesuai daftar periksa kelengkapan SPJ | Lembar Daftar Periksa (Checklist) Kelengkapan Administrasi |
| 3. Pengujian Kebenaran Substantif | Menghitung ulang matematis kuitansi, mencocokkan nilai dengan RAB, serta memverifikasi SBU dan Pajak | Lembar Hasil Verifikasi Substantif dan Perhitungan Perpajakan |
| 4. Penerbitan Status Verifikasi | Memutuskan persetujuan pencairan, perbaikan dokumen, atau penolakan pengajuan SPJ | Nota Persetujuan Pembayaran atau Surat Pengembalian Berkas |
| 5. Penatausahaan & Pencatatan | Membukukan transaksi dalam Buku Kas Umum (BKU) dan menyimpan arsip SPJ secara teratur | Pencatatan BKU, Buku Pembantu Kas, dan Arsip Digital Terindeks |
Tata Cara Penanganan Catatan Hasil Verifikasi Dan Mitigasi Audit
Dalam pelaksanaan verifikasi harian, Bendahara Pengeluaran sangat mungkin menemukan ketidaksesuaian atau kekurangan dokumen pendukung SPJ yang diajukan oleh Tim Pelaksana Swakelola. Apabila ditemukan kekeliruan perhitungan, ketidaksesuaian pemotongan pajak, atau kurangnya foto dokumentasi kegiatan, Bendahara dilarang keras meloloskan berkas tersebut dengan kompromi lisan. Bendahara wajib menerbitkan Surat Catatan Verifikasi SPJ yang merinci secara jelas poin-poin perbaikan yang harus dipenuhi oleh Tim Pelaksana dalam batas waktu tertentu sebelum SP2D atau pencairan kas dilakukan.
Khusus untuk Swakelola Tipe III (Ormas) dan Tipe IV (Pokmas), Bendahara Pengeluaran bersama PPK harus menaruh perhatian ekstra pada bukti-bukti pembayaran Honorarium Hari Orang Kerja (HOK) dan pembelian material di tingkat lapangan. Pembayaran HOK wajib dilengkapi dengan rekapitulasi daftar hadir harian, bukti penerimaan bertanda tangan pekerja atau bukti transfer, serta verifikasi dari Tim Pengawas. Apabila pada akhir kegiatan terdapat sisa anggaran swakelola yang tidak terserap, Bendahara Pengeluaran wajib memastikan bahwa sisa dana tersebut telah disetorkan kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang dibuktikan dengan Surat Tanda Setor (STS) yang sah.
Sebagai langkah mitigasi risiko audit jangka panjang, Bendahara Pengeluaran disarankan untuk mendigitalisasi seluruh berkas SPJ yang telah diverifikasi dan disetujui. Setiap berkas SPJ dipindai dalam format PDF berwarna dan disimpan dalam folder terstruktur berdasarkan nomor SP2D dan nama paket swakelola. Lembar daftar periksa (checklist) verifikasi yang telah ditandatangani oleh Bendahara harus dilekatkan pada halaman terdepan setiap bundel SPJ sebagai bukti bahwa prosedur pengujian internal telah dilaksanakan secara berjenjang. Dengan menerapkan tata cara verifikasi SPJ yang sistematis, teliti, dan taat regulasi, Bendahara Pengeluaran tidak hanya mengamankan keuangan daerah dari potensi kebocoran, tetapi juga memberikan perlindungan hukum yang kokoh bagi seluruh pejabat pengelola keuangan di lingkungan instansi pemerintah daerah.




