Pendahuluan
Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) publik merupakan salah satu aktivitas pemerintahan yang menyerap anggaran besar dan berdampak langsung pada pelayanan publik. Karena nilainya yang signifikan dan banyaknya pihak berkepentingan, PBJ menjadi area rawan risiko maladministrasi, korupsi, kolusi, konflik kepentingan, serta kegagalan layanan. Di sinilah peran pengawasan eksternal seperti Ombudsman menjadi sangat penting. Ombudsman, sebagai lembaga negara yang bertugas menerima pengaduan masyarakat atas layanan publik dan menyelidiki dugaan maladministrasi, menempati posisi unik: bukan penegak hukum pidana utama, tetapi pengawas pelayanan yang menekan akuntabilitas administratif dan memperbaiki tata kelola.
Pendahuluan ini menggarisbawahi dua hal utama: pertama, pengawasan PBJ tidak cukup hanya bergantung pada mekanisme internal pengadaan, auditor, atau aparat penegak hukum – diperlukan juga kontrol eksternal yang independen dan fokus pada hak masyarakat; kedua, Ombudsman menambah dimensi keadilan administratif karena dapat menindaklanjuti pengaduan publik, merekomendasikan perbaikan prosedural, dan memicu penegakan apabila ditemukan bukti maladministrasi. Dengan kata lain, Ombudsman membantu memastikan bahwa proses pengadaan tidak hanya efisien secara teknis tetapi juga adil, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Artikel ini menguraikan peran Ombudsman dalam pengawasan PBJ secara komprehensif. Pembahasan dimulai dari landasan hukum dan mandat Ombudsman, fungsi utama yang dilaksanakan dalam ranah pengadaan, mekanisme pengawasan preventif dan korektif, sampai proses penanganan pengaduan serta investigasi. Selain itu dibahas pula hubungan Ombudsman dengan lembaga pengadaan, auditor, dan penegak hukum, peran Ombudsman dalam mendorong transparansi, tantangan yang sering dihadapi, dan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat peran pengawasan. Tujuan tulisan adalah memberi panduan praktis bagi pejabat pengadaan, pengawas internal, masyarakat sipil, serta pembuat kebijakan tentang bagaimana memanfaatkan fungsi Ombudsman untuk meningkatkan akuntabilitas PBJ.
Dengan pemahaman ini, pembaca akan dapat melihat bagaimana Ombudsman berfungsi tidak hanya sebagai penerima laporan, tetapi sebagai aktor strategis yang dapat mendorong perbaikan sistemik, mengurangi praktek maladministrasi, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap proses pengadaan.
Landasan Hukum dan Mandat Ombudsman
Peran Ombudsman dalam pengawasan PBJ berakar pada mandat hukum yang melekat pada lembaga tersebut. Di banyak yurisdiksi, termasuk konteks nasional kita, Ombudsman dibentuk melalui undang-undang atau peraturan yang memberi kewenangan untuk menerima pengaduan masyarakat, melakukan pemeriksaan administrasi, dan memberi rekomendasi perbaikan kepada instansi publik. Mandat itu biasanya mencakup semua layanan publik, termasuk kegiatan pengadaan yang dibiayai oleh anggaran negara/daerah. Landasan hukum ini penting karena menentukan ruang lingkup kewenangan Ombudsman: apakah ia dapat mengakses dokumen, memanggil pejabat, merekomendasikan sanksi administrasi, atau hanya melakukan mediasi.
Dalam kaitan PBJ, regulasi pengadaan menyertakan prinsip transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas. Ombudsman menjadi pengawas atas penerapan prinsip-prinsip tersebut dalam praktik administrasi. Misalnya, jika ada pengaduan mengenai tender yang diduga direkayasa, spesifikasi yang diskriminatif, atau pelanggaran prosedur evaluasi, Ombudsman berwenang menguji apakah ada maladministrasi-yaitu kesalahan prosedural, penyalahgunaan wewenang, atau penundaan yang tidak berdasar-dan merekomendasikan perbaikan. Peran ini melengkapi fungsi audit keuangan (yang berfokus pada kepatuhan keuangan) dan penegakan hukum pidana (yang berfokus pada unsur pidana korupsi), dengan fokus pada kualitas pelayanan administratif.
Landasan hukum juga menentukan mekanisme kerja: prosedur penerimaan pengaduan, tenggat waktu penyelesaian, kewajiban instansi menanggapi rekomendasi, dan publikasi hasil. Di beberapa negara Ombudsman memiliki kewenangan “naming and shaming” – mempublikasikan temuan maladministrasi-sebagai tekanan moral agar instansi menindaklanjuti. Di tempat lain, rekomendasi Ombudsman bersifat moral suasion tetapi tetap berpengaruh karena didasari bukti dan opini independen. Penting pula untuk memahami keterbatasan hukum: Ombudsman umumnya tidak memutuskan perkara kontrak komersial (harus ke pengadilan) dan tidak selalu memiliki kekuatan mengeksekusi sanksi pidana; peran utamanya adalah memperbaiki administrasi sehingga penyelesaian konflik administratif menjadi adil dan cepat.
Dengan landasan hukum yang kuat, Ombudsman dapat berfungsi efektif dalam pengawasan PBJ. Oleh karena itu, pemahaman pejabat pengadaan mengenai kewenangan Ombudsman-apa yang bisa dilakukan Ombudsman dan apa yang tidak-membantu memperlancar koordinasi ketika pengaduan muncul, serta mendorong budaya terbuka terhadap evaluasi eksternal.
Fungsi Utama Ombudsman dalam Pengawasan PBJ
Ombudsman menjalankan beberapa fungsi utama yang sangat relevan untuk pengawasan PBJ.
- Fungsi menerima dan menelaah pengaduan masyarakat: Ombudsman adalah pintu masuk bagi warga, vendor, atau pihak lain yang merasa haknya terabaikan dalam proses pengadaan. Pengaduan dapat beragam-dari prosedural (dokumen tender tidak lengkap) hingga dugaan konflik kepentingan, manipulasi evaluasi, atau penundaan pembayaran. Ombudsman menilai admisibilitas pengaduan, mengumpulkan bukti awal, dan menentukan apakah kasus termasuk maladministrasi yang memerlukan tindakan lanjut.
- Fungsi investigasi administratif: setelah pengaduan diterima, Ombudsman dapat melakukan pemeriksaan mendalam-meminta dokumen, mendengar saksi, menelusuri timeline proses pengadaan, serta memeriksa kesesuaian praktik dengan kebijakan pengadaan. Fokus investigasi Ombudsman biasanya adalah aspek prosedur dan prinsip tata kelola: apakah proses adil, terbuka, dan sesuai regulasi. Hasil investigasi dapat mengungkap kelemahan sistemik (mis. standar spesifikasi yang rentan dimanipulasi) atau tindakan individu yang menyimpang.
- Fungsi rekomendasi perbaikan: Ombudsman mengeluarkan rekomendasi yang bersifat administratif-misalnya membatalkan proses pengadaan, memerintahkan ulang evaluasi, merevisi SOP, atau meminta tindakan disipliner terhadap pejabat yang melanggar. Rekomendasi ini bertujuan memperbaiki prosedur dan memulihkan hak pemohon. Meskipun tidak selalu mengikat secara hukum, rekomendasi Ombudsman seringkali mendapat respons serius karena reputasi independensi dan legitimasi lembaga.
- Fungsi pencegahan dan advokasi kebijakan: Ombudsman tidak hanya reaktif, tetapi juga proaktif mendorong perubahan sistemik. Dengan mengumpulkan pola pengaduan, Ombudsman dapat mengidentifikasi area risiko di PBJ-mis. tender berulang yang bermasalah-dan merekomendasikan perubahan kebijakan, pelatihan, atau mekanisme pengendalian. Laporan tematik dan rekomendasi kebijakan menjadi alat penting untuk memperbaiki tata kelola pengadaan secara luas.
- Fungsi edukasi publik: Ombudsman mempunyai peran meningkatkan literasi publik mengenai hak dan prosedur pengaduan. Edukasi ini penting agar pelaku dan pihak berkepentingan mengetahui mekanisme remedial ketika menghadapi penyimpangan dalam PBJ.
Secara keseluruhan, fungsi Ombudsman menyentuh fase preventif, deteksi, koreksi, dan advokasi, sehingga kontribusinya pada perbaikan PBJ bersifat komprehensif – dari penanganan kasus individual hingga rekomendasi perbaikan kebijakan struktural.
Mekanisme Pengawasan Preventif dan Korektif oleh Ombudsman
Ombudsman menggunakan dua pendekatan utama dalam pengawasan: preventif (mencegah maladministrasi sebelum terjadi) dan korektif (menindaklanjuti pelanggaran yang sudah terjadi). Di ranah PBJ, keduanya saling melengkapi dan krusial untuk menjaga kualitas proses pengadaan.
Pendekatan preventif melibatkan audit prosedural pra-emptif, pemeriksaan dokumen inti, dan pemberian advis teknis yang meningkatkan kepatuhan. Misalnya, Ombudsman dapat melakukan desk review terhadap prosedur pengadaan besar atau sensitif sebelum pengumuman tender, terutama jika ada indikasi risiko tinggi. Kegiatan ini bisa berupa pemberian masukan atas TOR/RKS untuk mengurangi ambiguities atau spesifikasi yang berpotensi “tailor-made”. Selain itu, Ombudsman sering menggelar workshop, pedoman praktik terbaik, atau penerbitan bulletin analitis berisi temuan umum dan rekomendasi, sehingga unit pengadaan mendapat referensi preventif.
Pendekatan korektif terjadi ketika pengaduan telah terlanjur masuk atau ketika audit menemukan ketidaksesuaian. Proses korektif dimulai dengan penerimaan laporan dan triase-apakah masalah administratif, komersial, atau pidana. Untuk kasus administratif, Ombudsman menyelidiki dan mengeluarkan rekomendasi perbaikan administratif; rekomendasi ini bisa berupa pembatalan keputusan pengadaan, pemulihan hak peserta tender yang dirugikan, atau rekomendasi tindakan disipliner terhadap pejabat yang bersalah. Kekuatan efek korektif Ombudsman bergantung pada kewenangan publikasinya dan hubungan koordinatif dengan instansi terkait yang bertanggung jawab menindaklanjuti rekomendasi.
Korelasi antara kedua pendekatan tampak jelas: rekomendasi korektif yang sering muncul pada kasus tertentu menjadi masukan untuk kegiatan preventif berikutnya-mis. penerbitan pedoman spesifikasi, review RKS, atau penerapan mekanisme klarifikasi publik. Ombudsman juga dapat merekomendasikan penguatan kontrol internal (segregation of duties, documentation checklists) untuk mencegah pengulangan maladministrasi.
Implementasi mekanisme ini menuntut kapasitas manajerial Ombudsman dalam menyusun prioritas pengawasan-memilah kasus berdampak fiskal besar atau yang menyangkut kepentingan publik luas. Kecepatan penanganan pengaduan juga penting untuk mitigasi: rekomendasi yang terlambat kehilangan relevansi, sementara tindakan preventif yang tepat waktu bisa menghentikan penyimpangan sebelum kontrak diimplementasikan.
Dengan perpaduan mekanisme preventif dan korektif, Ombudsman mampu bertindak sebagai kontrol eksternal yang efektif: mencegah masalah struktural dan memperbaiki kesalahan administratif saat terjadi, sehingga PBJ menjadi lebih akuntabel dan responsif terhadap pengaduan publik.
Penanganan Pengaduan Publik dan Proses Investigasi Ombudsman
Salah satu peran paling terlihat Ombudsman adalah sebagai penerima dan penangan pengaduan publik terkait maladministrasi PBJ. Proses ini biasanya terstruktur: penerimaan pengaduan, triase kelayakan, pengumpulan bukti, pemeriksaan substantif, penyusunan rekomendasi, dan tindak lanjut pemantauan. Setiap langkah harus dilaksanakan dengan standar profesional agar hasil investigasi kredibel dan adil.
Tahap penerimaan pengaduan memerlukan aksesibilitas-saluran pengaduan harus mudah diakses masyarakat (online form, call center, walk-in, surat). Ombudsman perlu memastikan bahwa pengaduan tidak dipersulit oleh prosedur administratif yang rumit dan menyediakan layanan bantuan pengisian bagi pihak yang kurang memahami tata cara. Setelah diterima, triase awal menentukan apakah pengaduan berada dalam yurisdiksi Ombudsman (mis. aspek layanan administratif) atau harus dirujuk ke lembaga lain (mis. pengadilan niaga, aparat penegak hukum). Triase juga mengevaluasi urgensi dan dampak, sehingga kasus prioritas (potensi kerugian fiskal besar atau dampak layanan luas) ditangani lebih cepat.
Pengumpulan bukti dilakukan melalui permintaan dokumen resmi (TOR, eval sheet, kontrak, BA), pemeriksaan data elektronik (e-procurement logs), dan wawancara dengan pihak terkait: pejabat pengadaan, panitia evaluasi, pelapor, dan saksi. Dalam era digital, jejak audit elektronik sering jadi alat bukti kuat-mis. log akses sistem, revisi dokumen, dan korespondensi email. Ombudsman harus menjaga independensi dan melindungi kerahasiaan informasi sensitif selama investigasi.
Pemeriksaan substantif melibatkan analisis apakah prosedur telah diikuti, apakah penilaian teknis konsisten dengan kriteria yang diumumkan, dan apakah ada indikasi conflict of interest atau nepotisme. Tim pemeriksa kerap menggunakan checklist audit dan standar prosedur untuk memastikan objektivitas. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam laporan investigasi yang memuat fakta, analisis hukum/administratif, dan rekomendasi perbaikan atau pemulihan.
Tahap rekomendasi bersifat tindakan administratif: pembatalan keputusan, perintah evaluasi ulang, perbaikan SOP, atau rekomendasi sanksi disipliner. Ombudsman juga harus memonitor implementasi rekomendasi oleh instansi terkait – tindakan yang hanya sebatas surat rekomendasi tanpa tindak lanjut akan melemahkan efektifitas lembaga. Dalam beberapa yurisdiksi Ombudsman menerbitkan laporan tahunan atau tematik yang merangkum temuan dan memaksa akuntabilitas publik melalui publikasi.
Proses investigasi Ombudsman harus mematuhi prinsip due process: kesempatan untuk pembelaan bagi terlapor, standar pembuktian yang adil, dan keterbukaan hasil tanpa melanggar privasi pihak tak terkait. Kualitas investigasi Ombudsman kerap menjadi parameter kepercayaan publik terhadap lembaga, sehingga profesionalisme dan transparansi dalam proses adalah kunci.
Hubungan Ombudsman dengan Lembaga Pengadaan dan Aparat Penegak Hukum
Efektivitas Ombudsman dalam pengawasan PBJ sangat bergantung pada hubungan kooperatif dengan lembaga pengadaan, auditor internal/eksternal, dan aparat penegak hukum. Keterkaitan ini bersifat komplementer: Ombudsman menangani maladministrasi, auditor memeriksa kepatuhan keuangan dan kinerja, sementara aparat penegak hukum menangani unsur pidana. Kolaborasi yang baik mencegah duplikasi usaha dan mempercepat penanganan kasus.
Hubungan dengan lembaga pengadaan harus didasarkan pada prinsip saling menghormati dan keterbukaan. Ombudsman perlu mendapatkan akses dokumen dan sumber daya untuk investigasi, sedangkan unit pengadaan membutuhkan waktu dan ruang untuk menjelaskan konteks teknis yang mendasari keputusan. Praktik baik mencakup forum koordinasi formal-mis. protokol pertukaran data, pertemuan klarifikasi kasus, dan pelatihan bersama untuk meningkatkan pemahaman tata kelola. Pendekatan dialogis mengurangi resistensi instansi terhadap temuan Ombudsman dan meningkatkan kemungkinan implementasi rekomendasi.
Hubungan dengan auditor internal dan eksternal juga penting: hasil audit dapat menjadi input investigasi Ombudsman, begitu pula temuan Ombudsman dapat memicu audit mendalam. Koordinasi ini mengoptimalkan cakupan pengawasan: auditor fokus pada compliance dan reliability of financial statements, sementara Ombudsman fokus pada aspek pelayanan administratif. Memorandum of Understanding (MoU) atau mekanisme koordinasi formal dapat mengatur alur rujukan temuan, pembagian tugas, dan confidentiality of information.
Sementara itu, ketika hasil investigasi Ombudsman menunjukkan adanya indikasi tindak pidana (korupsi, gratifikasi), perlu adanya koordinasi cepat dengan aparat penegak hukum (polisi, kejaksaan, KPK). Ombudsman sebaiknya menyiapkan bukti dan laporan investigasi yang sesuai standar forensik untuk memudahkan proses pidana tanpa mencampuri peran penegak hukum. Di sisi lain, Ombudsman tidak mengambil alih fungsi penegakan pidana; perannya adalah mengidentifikasi maladministrasi dan merujuk kasus yang memerlukan penegakan hukum.
Keseimbangan antara independensi investigasi Ombudsman dan kerja sama lintas-lembaga menjadi kunci: ombudsman harus menjaga kebebasan penilaian tetapi juga membangun saluran koordinasi agar rekomendasi dapat ditindaklanjuti dengan efektif oleh pemangku kepentingan terkait.
Peran Ombudsman dalam Transparansi, Akuntabilitas, dan Edukasi Publik
Ombudsman berperan strategis tidak hanya menyelesaikan kasus individual, melainkan juga mendorong transparansi, akuntabilitas sistemik, dan meningkatkan literasi publik tentang PBJ. Melalui publikasi temuan, laporan tematik, dan rekomendasi kebijakan, Ombudsman memberikan tekanan publik yang konstruktif untuk perbaikan tata kelola pengadaan.
Publikasi temuan-dengan tetap memerhatikan perlindungan data pribadi-meningkatkan tekanan reputasional terhadap instansi yang bermasalah. Ringkasan temuan, perbandingan antar-instansi, atau daftar jenis maladministrasi yang sering terjadi menjadi alat daya dorong agar unit pengadaan memperbaiki praktik. Laporan tematik Ombudsman yang menyajikan analisis pola pengaduan PBJ sangat berguna bagi pembuat kebijakan untuk menyusun intervensi sistemik (mis. revisi pedoman pengadaan, standar TOR, atau mekanisme klarifikasi).
Selain itu, Ombudsman menyelenggarakan kegiatan edukasi publik: sosialisasi hak pengadu, panduan prosedur pengaduan, dan penyuluhan kepada vendor agar memahami jalur penyelesaian sengketa administratif. Literasi ini memperkuat posisi masyarakat dan penyedia jasa untuk menuntut proses pengadaan yang adil dan transparan. Ombudsman juga dapat menyelenggarakan pelatihan bagi pejabat pengadaan tentang praktik terbaik dan temuan umum agar terjadi learning by doing.
Di era digital, Ombudsman dapat memanfaatkan platform online untuk mempublikasikan hasil investigasi, menyediakan dashboard pengaduan, dan menerbitkan pedoman ringkas. Digital outreach memudahkan aksebilitas informasi dan mempercepat reaksi publik.
Kombinasi fungsi investigasi, publikasi, dan edukasi memungkinkan Ombudsman berkontribusi pada budaya akuntabilitas: bukan sekedar menyelesaikan kasus, tetapi membentuk lingkungan di mana penyimpangan menjadi terdeteksi cepat dan direspon secara transparan. Hal ini membangun kepercayaan publik terhadap proses pengadaan dan memperkecil ruang bagi praktik penyimpangan.
Tantangan dalam Pengawasan PBJ oleh Ombudsman
Meski peran Ombudsman sangat penting, lembaga ini menghadapi sejumlah tantangan nyata dalam pengawasan PBJ.
- Keterbatasan kewenangan eksekutorial: banyak yurisdiksi hanya memberi Ombudsman kewenangan merekomendasikan perbaikan tanpa sanksi langsung, sehingga kepatuhan pada rekomendasi bergantung pada goodwill instansi yang direkomendasikan. Jika instansi enggan menindaklanjuti, efek perbaikan menjadi terbatas.
- Kapasitas sumber daya manusia dan teknis. Pengawasan PBJ modern menuntut keahlian teknis-menganalisis model keuangan tender, menelaah jejak sistem e-procurement, atau mengevaluasi aspek teknis kontrak. Ombudsman yang kekurangan auditor TI, analis keuangan, atau investigasi forensik berisiko tidak mampu mengurai kasus kompleks. Keterbatasan anggaran juga membatasi jangkauan investigasi dan kemampuan monitoring tindak lanjut.
- Tantangan akses data dan kerahasiaan. Meskipun memiliki wewenang untuk meminta dokumen, praktik di lapangan bisa menghadapi hambatan-dokumen tidak lengkap, akses sistem dibatasi, atau terdapat penolakan atas dasar kerahasiaan komersial. Ombudsman harus menegosiasikan akses sambil menjaga prinsip proteksi informasi sensitif.
- Risiko politisasi dan tekanan eksternal. Kasus pengadaan sering melibatkan aktor berpengaruh; Ombudsman bisa menghadapi tekanan politik yang mencoba menekan proses investigasi atau mempengaruhi rekomendasi. Independensi lembaga harus dijaga melalui perlindungan institusional, aturan transparansi proses, dan penguatan legitimasi hukum.
- Tingginya volume pengaduan vs kapasitas pemeriksaan. Ombudsman menerima banyak pengaduan sederhana, sementara prioritas kasus yang berdampak besar memerlukan investigasi mendalam. Menyusun prioritas yang tepat dan menggunakan triase efektif menjadi kebutuhan manajerial.
Menghadapi tantangan ini butuh strategi: peningkatan kapasitas teknis, penguatan otoritas hukum terhadap implementasi rekomendasi, kolaborasi lebih kuat dengan auditor dan penegak hukum, serta pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan efisiensi pemeriksaan.
Rekomendasi untuk Penguatan Peran Ombudsman dalam Pengawasan PBJ
Agar Ombudsman lebih efektif dalam mengawasi PBJ, beberapa rekomendasi kebijakan dan praktik operasional perlu dipertimbangkan.
- Penguatan kewenangan implementasi atau follow-up: legislatif dapat mempertimbangkan mekanisme yang mewajibkan instansi untuk merespons rekomendasi Ombudsman dalam jangka waktu tertentu, dengan laporan publik mengenai tindak lanjut. Mekanisme ini meningkatkan akuntabilitas dan transparansi.
- Peningkatan kapasitas teknis dan sumber daya. Ombudsman membutuhkan tim multi-disiplin-analis keuangan, spesialis e-procurement, auditor forensik, dan pengacara administrasi publik-serta anggaran yang memadai untuk investigasi mendalam. Program pelatihan berkala dan rekrutmen talenta spesifik harus diupayakan.
- Penguatan koordinasi lintas-lembaga. MoU formal dengan lembaga audit, aparat penegak hukum, dan unit pengadaan dapat memfasilitasi pertukaran informasi, rujukan kasus, dan aksi bersama. Koordinasi mengurangi waktu penanganan kasus dan mencegah tumpang tindih fungsi.
- Pemanfaatan teknologi. Investasi pada sistem pengaduan online, analitik data untuk deteksi anomali, dan integrasi dengan e-procurement mempercepat investigasi dan meningkatkan kualitas bukti. Dashboard publik menambah transparansi pelaporan kasus.
- Peran preventif ditingkatkan melalui publikasi pedoman best practice, pedoman drafting TOR yang anti-tailor-made, dan program edukasi bagi pejabat pengadaan dan vendor. Proaktivitas ini mengurangi jumlah pengaduan berulang.
- Perlindungan independensi dan integritas lembaga. Mekanisme perlindungan terhadap campur tangan politik, transparansi proses seleksi pimpinan Ombudsman, dan audit independen terhadap kinerja Ombudsman memperkuat kredibilitas.
Implementasi rekomendasi ini memerlukan komitmen politik dan anggaran, namun dampak jangka panjangnya adalah pengadaan yang lebih bersih, cepat, dan berorientasi layanan publik.
Kesimpulan
Peran Ombudsman dalam pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa sangat strategis: mengisi celah pengawasan administratif yang tidak selalu terjangkau oleh audit keuangan atau penegakan pidana. Dengan mandat menerima pengaduan, menyelidiki maladministrasi, mengeluarkan rekomendasi perbaikan, dan mendorong reformasi kebijakan, Ombudsman memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam proses pengadaan. Peran ini mencakup tindakan preventif dan korektif, penanganan pengaduan, investigasi substantif, serta advokasi kebijakan dan edukasi publik.
Namun efektivitas Ombudsman terhambat oleh keterbatasan kewenangan eksekutorial, kapasitas teknis, akses data, serta potensi tekanan eksternal. Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan langkah penguatan: peningkatan kewenangan follow-up, penambahan kapasitas sumber daya manusia, integrasi teknologi, dan mekanisme koordinasi lintas-lembaga. Selain itu, publikasi temuan dan upaya edukasi berkelanjutan menjadi bagian penting agar pengawasan Ombudsman tidak sekadar reaktif tetapi juga preventif.
Akhirnya, penguatan peran Ombudsman bukan hanya soal memperkuat sebuah lembaga, tetapi tentang menegakkan prinsip tata kelola publik: pengadaan yang transparan, persaingan yang sehat, penggunaan anggaran yang efisien, dan pelayanan publik yang menjunjung hak warga. Ketika Ombudsman berfungsi optimal, masyarakat memperoleh jalur pemulihan yang adil dan instansi pemerintahan terdorong meningkatkan praktik pengadaan-yang pada gilirannya meningkatkan kepercayaan publik dan efektivitas penyelenggaraan pelayanan publik.