Memahami Istilah ‘Mark-Up’ Secara Sederhana: Kenapa Harganya Bisa Selangit?

Di panggung pemberitaan media massa, ruang rapat kantor pemerintahan, hingga obrolan warung kopi yang membahas seputar Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah, ada satu istilah asing yang sangat akrab di telinga publik: mark-up. Kata ini laksana sebuah label otomatis yang langsung ditempelkan oleh masyarakat setiap kali melihat adanya kejanggalan pada anggaran belanja negara.

Ketika ada berita mengenai sebuah dinas yang membeli laptop operasional seharga Rp30 juta per unit—padahal di toko elektronik terdekat spesifikasi serupa dihargai Rp12 juta—reaksi spontan netizen dan pengamat adalah sama: “Ini pasti ada mark-up anggaran!” Seketika, istilah ini menjelma menjadi sinonim dari praktik korupsi, pemborosan uang rakyat, dan aksi main mata antara oknum birokrasi dengan vendor nakal.

Namun, apakah kita sudah benar-benar memahami anatomi dari mark-up itu sendiri? Mengapa dalam ekosistem belanja pemerintah, harga sebuah barang standar bisa melambung tinggi hingga ke langit ke tujuh mengalahkan harga pasar eceran? Apakah semua kenaikan harga di atas kertas anggaran mutlak bersumber dari niat jahat mencuri uang negara, ataukah ada faktor risiko sektoral dan komponen biaya tersembunyi yang belum dipahami oleh publik awam?

Mari kita bedah istilah mark-up ini secara sederhana, membumi, namun tetap mendalam dan solutif, agar kita bisa melihat fenomena harga pengadaan pemerintah dengan kacamata yang lebih jernih dan objektif.

1. Batasan Tipis Antara Keuntungan Komersial dan Manipulasi Anggaran

Secara teoretis dalam ilmu akuntansi dan manajemen bisnis murni, istilah mark-up sebenarnya memiliki makna yang sangat netral dan legal. Mark-up adalah tindakan menaikkan harga jual sebuah produk di atas biaya perolehan dasar (cost of goods sold) demi mendapatkan keuntungan komersial yang sah. Tanpa adanya mark-up, sebuah toko klontong, swalayan, maupun pabrik raksasa tidak akan pernah bisa membayar gaji karyawan, menutupi biaya listrik, dan mempertahankan kelangsungan usaha mereka.

Namun, ketika kata ini menyeberang masuk ke dalam domain keuangan negara dan pengadaan pemerintah, maknanya mengalami distorsi radikal. Dalam konteks PBJ Pemerintah di Indonesia, mark-up didefinisikan sebagai tindakan menaikkan harga perkiraan sendiri (HPS) atau harga penawaran secara tidak wajar, fiktif, atau tidak proporsional di luar standar harga pasar yang berlaku.

Tujuannya bukan lagi untuk menutup biaya operasional bisnis yang sehat, melainkan untuk menciptakan selisih keuntungan ilegal (excessive profit) yang nantinya akan dibagi-bagi sebagai komitmen fee atau suap kepada oknum pejabat pengadaan. Di sinilah letak batasannya: mark-up bisnis bertujuan mencari untung yang rasional, sedangkan mark-up pengadaan bertujuan merekayasa anggaran demi kepentingan personal.

2. Mengapa Harga Pemerintah “Tampak” Lebih Mahal dari Toko Sebelah?

Untuk bersikap adil, kita harus membedah struktur penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Publik sering kali salah kaprah dengan langsung membandingkan harga barang di brosur toko daring swasta komersial dengan harga yang tertera di dokumen pagu anggaran pemerintah. Mereka lupa bahwa struktur belanja negara diikat oleh komponen biaya wajib yang tidak ditanggung oleh pembeli eceran biasa.

Ada beberapa alasan teknis dan legal mengapa harga pengadaan pemerintah secara sah memang berada di atas harga pasar eceran toko:

A. Beban Pajak yang Berlapis (PPN dan PPh)

Setiap transaksi belanja pemerintah wajib menyetorkan pajak kepada kas negara secara patuh. Ketika pemerintah membeli komputer, harga yang dibayarkan sudah harus mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% (atau tarif terbaru yang berlaku) ditambah dengan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atau Pasal 23 yang dipungut dari penyedia. Toko eceran biasa di mall sering kali menampilkan harga tanpa pajak atau menggunakan sistem nota kosong. Struktur pajak yang tertib inilah yang membuat komponen harga awal pemerintah langsung melonjak naik di atas kertas.

B. Faktor Biaya Pengiriman dan Geografi Pelosok

Jika sebuah dinas pendidikan di pulau terpencil memesan 500 unit meja kursi sekolah, harga per unit meja tersebut tidak bisa disamakan dengan harga meja di toko mebel ibu kota provinsi. Vendor harus menghitung biaya logistik darat, sewa kapal laut, hingga jasa kuli angkut ke lokasi sekolah tujuan. Komponen biaya distribusi ini sering kali digabungkan langsung ke dalam harga satuan barang di dokumen HPS, sehingga memicu persepsi publik bahwa harganya telah di-mark-up, padahal itu adalah biaya nyata pengiriman logistik interinsuler.

C. Risiko Pembayaran Belakang dan Bunga Modal

Membeli barang untuk pemerintah membutuhkan napas finansial yang panjang dari vendor. Berbeda dengan pasar swasta yang menggunakan sistem tunai atau gesek kartu kredit di kasir, sistem pembayaran proyek pemerintah menggunakan mekanisme termin atau bayar belakang setelah seluruh proses pemeriksaan administrasi rampung (bisa memakan waktu 1 hingga 3 bulan). Selama masa tunggu tersebut, vendor harus menalangi modal kerja menggunakan dana sendiri atau pinjaman bank yang memiliki bunga berjalan. Risiko keterlambatan pencairan kas daerah dan beban bunga modal inilah yang disuntikkan vendor ke dalam komponen harga penawaran mereka sebagai bentuk proteksi risiko bisnis.

3. Modus Rekayasa Mark-Up yang Melanggar Hukum

Meskipun ada kenaikan harga yang sifatnya legal dan rasional seperti yang dijelaskan di atas, kita tidak boleh menutup mata terhadap fakta bahwa praktik mark-up fiktif dan manipulatif masih menjadi salah satu modus korupsi paling dominan di Indonesia. Oknum PPK dan vendor nakal yang cerdas memiliki berbagai taktik terselubung untuk melambungkan harga hingga ke tingkat yang tidak masuk akal:

Modus 1: Survei Harga Pasar Formalitas (Asal Bapak Senang)

Sebelum menetapkan HPS, regulasi mewajibkan PPK untuk melakukan survei harga pasar minimal kepada tiga vendor yang berbeda. Modus mark-up terjadi ketika vendor-vendor yang disurvei tersebut ternyata berada dalam satu kendali atau telah melakukan persekongkolan horizontal (horizontal collusion).

Vendor A, B, dan C sengaja memberikan surat penawaran harga yang sama-sama telah dinaikkan 40% dari harga asli. PPK yang malas atau yang memang ikut bermain, langsung mengambil nilai rata-rata tertinggi dari ketiga toko fiktif tersebut untuk dijadikan dasar legalitas penetapan HPS yang mahal.

Modus 2: Manipulasi Spesifikasi “Merek Tunggal”

Oknum pembuat anggaran akan menyisipkan satu atau dua klausul fitur teknis yang sangat langka dan eksklusif milik salah satu merek mahal, meskipun fitur tersebut sama sekali tidak dibutuhkan dalam operasional harian kantor.

Dengan terkuncinya spesifikasi pada satu merek premium tersebut, kompetisi harga dari vendor lain yang menawarkan alternatif produk lokal yang lebih murah menjadi mati. Negara dipaksa membeli produk dengan harga selangit akibat dari rekayasa spesifikasi yang sengaja dirancang untuk menghindari efisiensi anggaran.

Modus 3: Penyusutan Volume Belanja (Ghost Procurement)

Ini adalah variasi mark-up yang paling ekstrem. Di dalam dokumen pertanggungjawaban keuangan, harga satuan barang ditulis normal dan volumenya tertulis penuh (misalnya pengadaan 100 paket sembako bantuan sosial). Namun dalam eksekusi riil di lapangan, kualitas isi sembako diturunkan drastis atau volumenya dipotong secara ghaib menjadi hanya 70 paket. Selisih sisa anggaran yang dicairkan secara penuh 100% dari kas negara tersebut langsung mengalir menjadi keuntungan haram yang dibagi-bagi antar-pelaku kecurangan.

Menjinakkan Harga Selangit dengan Jangkar Digital

Praktik mark-up manipulatif adalah parasit yang merusak kualitas pembangunan infrastruktur publik dan menggerogoti kepercayaan masyarakat terhadap integritas birokrasi. Untuk menghentikan mutasi modus rekayasa harga ini, kita tidak bisa lagi hanya mengandalkan proses audit manual pasca-proyek selesai yang melelahkan. Kita harus membangun benteng sistemik penentu harga wajar yang solutif dan otomatis:

1. Radikalisasi Pemanfaatan E-Pricing Repository Nasional

LKPP bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Keuangan harus membangun sebuah mahadata tunggal yang berfungsi sebagai Kamus Standar Harga Satuan Regional yang terintegrasi secara digital dalam aplikasi SPSE. Kamus harga ini harus diperbaharui secara otomatis setiap bulan dengan merekam pergerakan harga pasar riil di setiap kabupaten/kota.

Ketika seorang PPK di Dinas X ingin menyusun dokumen HPS untuk belanja laptop atau semen, sistem aplikasi secara otomatis akan mengunci batas atas pengisian harga berdasarkan data kamus harga regional tersebut. PPK tidak akan bisa mengetik angka penawaran yang melebihi batas toleransi harga wajar sistem, sehingga modus survei harga formalitas dapat dipotong total sejak awal.

2. Optimalisasi Fitur Transparansi Harga e-Katalog (Klarifikasi Publik)

Etalase digital e-Katalog tidak boleh menjadi pasar gelap yang menutup mata terhadap ketidakwajaran harga produk tayang. Harus ada fitur kewajiban transparansi struktur harga (cost structure disclosure) bagi vendor yang menayangkan produk dengan harga di atas rata-rata pasar komersial swasta. Vendor wajib menjabarkan secara terbuka di dalam sistem: berapa persen komponen biaya untuk pajak, biaya garansi purna jual daerah, dan biaya logistik pengiriman. Jika struktur tersebut tidak rasional, masyarakat dan kompetitor bisnis diberikan hak akses digital untuk melayangkan bendera merah laporan investigasi kepada APIP untuk segera ditindaklanjuti sebelum klik transaksi terjadi.

3. Reformasi Pola Pikir Auditor: Bergeser ke Evaluasi Kinerja Substansial

Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan BPK harus mengubah paradigma audit mereka dari sekadar memeriksa kesesuaian formalitas dokumen di atas kertas menuju audit substantif value for money. Jangan hanya puas melihat kuitansi belanja yang stempelnya lengkap dan pajaknya lunas. Auditor harus berani melakukan pembandingan nilai (benchmarking) langsung ke lapangan: Apakah barang dengan harga mahal tersebut memberikan dampak kinerja pelayanan publik yang sebanding? Mengaudit substansi kegunaan dan kewajaran harga pasar riil adalah cara terbaik untuk membersihkan birokrasi dari jebakan formalitas dokumen pertanggungjawaban ganda.

Menjaga Setiap Rupiah Uang Rakyat Tetap Membumi

Memahami misteri di balik istilah mark-up membantu kita melihat bahwa masalah harga dalam dunia pengadaan pemerintah adalah persoalan yang kompleks dan multidimensi. Kita harus mampu memilah secara cerdas: mana kenaikan harga yang bersumber dari konsekuensi logis struktur pajak dan risiko birokrasi yang sah, dan mana kenaikan harga yang murni lahir dari niat jahat merekayasa anggaran demi memperkaya diri sendiri.

Mencegah harga pengadaan agar tidak melambung selangit secara ugal-ugalan bukan berarti kita harus memaksa pemerintah membeli barang dengan harga paling murah tanpa memedulikan kualitas. Kunci utamanya adalah mewujudkan harga yang adil dan wajar—sebuah harga yang mampu memberikan keuntungan yang sehat bagi kelangsungan hidup para vendor jujur, namun di saat yang sama tetap mampu melindungi setiap rupiah uang rakyat dari praktik pemborosan yang koruptif.

Bapi para pelaku pengadaan, susunlah anggaran dengan basis kejujuran data pasar, bukan berdasarkan estimasi di atas meja kerja. Dan bagi seluruh lapisan masyarakat, teruslah menjadi pengawas independen yang kritis dan cerdas. Karena hanya dengan transparansi digital yang rapat, pengawasan publik yang aktif, dan komitmen integritas yang kokoh, kita dapat mengembalikan marwah belanja negara menjadi instrumen pembangunan yang efisien, bermutu tinggi, dan membawa berkah kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia. Salam pengadaan!