Sebagai pelaku usaha kecil yang bertahun-tahun mencoba bertahan dan berkembang di ceruk pasar pengadaan barang dan jasa pemerintah (GovTech/Procurement), kami selalu menyambut baik setiap kebijakan yang berpihak pada industri lokal. Ketika pemerintah menggaungkan semangat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), kami melihatnya sebagai secercah harapan. Ini adalah karpet merah bagi produk-produk lokal untuk merajai negeri sendiri, sebuah proteksi legal agar APBN dan APBD tidak lari ke produk impor.
Namun, ketika regulasi tersebut diturunkan menjadi instrumen wajib bernama Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), riak-riak optimisme itu perlahan berubah menjadi kecemasan. Bagi kami, para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), kewajiban ini justru menjelma menjadi tembok birokrasi dan finansial yang sangat tinggi. Di atas kertas, kebijakan ini adalah pembelaan terhadap produk lokal; namun di lapangan, ia sering kali menjadi seleksi alam yang tidak adil, yang justru menyingkirkan pemain kecil karena kalah modal sebelum bertanding.
1. Niat Mulia yang Terbentur Realitas Finansial
Mari kita bedah dari akar masalahnya: biaya. Bagi sebuah korporasi besar atau pabrikan skala nasional, mengeluarkan biaya puluhan hingga ratusan juta rupiah untuk mengaudit satu lini produk adalah hal yang masuk akal. Itu adalah biaya investasi (CapEx) yang dengan mudah bisa diamortisasi dalam proyeksi pendapatan mereka yang bernilai miliaran.
Namun, mari posisikan sudut pandang ini dari kacamata kami, pelaku usaha kecil.
Untuk mendapatkan selembar sertifikat TKDN, kami harus melewati proses audit yang dilakukan oleh Lembaga Survei independen yang ditunjuk pemerintah (seperti PT Sucofindo atau PT Surveyor Indonesia). Proses audit ini tidak gratis. Biaya pendaftaran, biaya verifikasi lapangan, hingga biaya jasa auditor sepenuhnya dibebankan kepada pelaku usaha.
Untuk satu jenis produk (satu varian), biaya yang harus dikeluarkan bisa berkisar antara Rp 10 juta hingga Rp 30 juta, bahkan bisa lebih tinggi tergantung pada kompleksitas struktur produk tersebut. Bayangkan jika sebuah usaha kecil memiliki lima atau sepuluh varian produk yang berbeda. Total investasi awal hanya untuk “membeli tiket masuk” ke pasar pemerintah ini bisa menembus angka ratusan juta rupiah. Bagi kami, uang sebesar itu bukanlah sekadar angka di laporan keuangan, melainkan modal kerja riil yang bisa digunakan untuk membeli bahan baku, menggaji karyawan selama beberapa bulan, atau meningkatkan kapasitas produksi.
2. Paradoks “TKDN Gratis”
Pemerintah sering kali menyanggah keluhan ini dengan menyatakan bahwa ada program “TKDN Gratis” atau fasilitas sertifikasi gratis yang dibiayai oleh APBN melalui Kementerian Perindustrian. Kami sangat mengapresiasi kuota gratis tersebut. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa kuota tersebut seperti setetes air di padang pasir.
Jumlah pelaku usaha kecil di Indonesia mencapai puluhan juta, sementara kuota sertifikasi gratis yang disediakan setiap tahunnya sangat terbatas dan menjadi rebutan. Proses pengajuannya pun layaknya melewati labirin yang rumit:
- Administrasi yang Kaku: Dokumen yang diminta sangat rigid. Kami harus menelusuri asal-usul setiap helai bahan baku dari supplier kami. Jika supplier kami (yang sering kali juga merupakan usaha kecil atau toko ritel biasa) tidak memiliki sertifikat atau faktur resmi yang diakui, maka nilai komponen dalam negeri kami langsung jatuh.
- Waktu Tunggu yang Lama: Karena antrean yang membludak, proses verifikasi hingga terbitnya sertifikat bisa memakan waktu berbulan-bulan. Di dunia bisnis, waktu adalah uang. Sering kali, paket pengadaan di e-Katalog atau tender sudah telanjur dibuka dan ditutup sebelum sertifikat TKDN kami selesai diproses.
Akibatnya, program gratis ini sering kali tidak tepat waktu dan tidak akomodatif terhadap dinamika pasar pengadaan yang bergerak cepat.
3. Jebakan Penilaian
Sistem perhitungan TKDN didasarkan pada persentase material lokal, tenaga kerja lokal, dan biaya overhead pabrik. Di sinilah letak ketidakadilan struktural bagi vendor kecil.
Sebagai usaha kecil, kami tidak memiliki pabrik hulu ke hilir. Kami sering kali membeli komponen setengah jadi dari pasar lokal. Celakanya, komponen yang dijual di pasar domestik tersebut—meskipun dibeli di toko kelontong sebelah rumah—banyak yang merupakan barang impor atau bahan baku impor yang dikemas ulang. Ketika auditor datang dan melakukan tracing (penelusuran), komponen-komponen tersebut dinilai memiliki TKDN rendah atau bahkan 0%.
Sementara itu, untuk mengubah rantai pasok ke bahan baku yang 100% murni lokal dan bersertifikat, volumenya sering kali tidak masuk dalam skala ekonomi kami. Pemasok bahan baku lokal yang bersertifikat biasanya hanya mau melayani pembelian dalam skala tonase besar, jumlah yang berada di luar kapasitas finansial dan gudang penyimpanan usaha kecil. Kami terjebak dalam lingkaran setan: ingin menaikkan nilai TKDN tetapi tidak mampu membeli bahan baku lokal bersertifikat karena kendala minimum order quantity (MOQ).
4. Ketimpangan di Panggung e-Katalog Pemerintah
Transformasi digital pengadaan melalui e-Katalog (LKPP) awalnya dipuji sebagai demokratisasi pasar. Siapa saja bisa menayangkan produknya. Namun kini, sertifikasi TKDN telah bergeser fungsi dari alat pacu industri menjadi instrumen “penyaringan” (filter) yang kejam.
Dalam aturan pengadaan terbaru, produk yang memiliki nilai TKDN ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40% wajib dipilih oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di instansi pemerintah, dan produk impor atau produk non-TKDN secara otomatis terkunci atau tidak boleh dibeli jika sudah ada produk sejenis yang memenuhi syarat 40% tersebut.
Apa dampaknya bagi kami?
- Monopoli Terselubung oleh Pemain Besar: Perusahaan-perusahaan besar yang memiliki modal kuat dengan cepat mensertifikasi seluruh lini produk mereka. Mereka menguasai etalase e-Katalog dengan atribut “Sudah TKDN”.
- Penyisihan Sistematis Vendor Kecil: Produk kami, yang mungkin secara kualitas sama baiknya dan secara harga jauh lebih efisien, tergeser ke halaman belakang atau bahkan tidak bisa dipilih oleh satupun instansi pemerintah hanya karena kami belum mampu mendanai proses sertifikasi TKDN-nya.
Prinsip dasar pengadaan barang/jasa pemerintah yang tertuang dalam Perpres—yaitu efisien, efektif, terbuka, dan bersaing sehat—menjadi bias. Persaingan tidak lagi sehat karena indikator utamanya bukan lagi kualitas produk atau efisiensi harga, melainkan kekuatan kapital untuk membeli sertifikat kepatuhan birokrasi.
5. Dampak Sistemik
Ketidakmampuan usaha kecil untuk mensertifikasi produk mereka tidak hanya memukul dapur para pelaku usaha, tetapi juga menciptakan inefisiensi pada penyerapan anggaran negara (APBN/APBD).
Ketika jumlah vendor yang memiliki sertifikat TKDN dalam suatu kategori produk hanya sedikit (didominasi oleh segelintir pemain besar), hukum pasar pun berlaku. Kurangnya kompetisi memicu terjadinya price fixing atau setidaknya membuat harga produk bersertifikat TKDN tersebut melambung tinggi di e-Katalog.
Instansi pemerintah (seperti Dinas Daerah, Sekolah, atau Puskesmas) terpaksa membeli produk dengan harga yang jauh lebih mahal dari nilai wajar pasar hanya demi memenuhi target serapan Kebutuhan Produk Dalam Negeri yang dipantau oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ujung-ujungnya, masyarakat dan negaralah yang dirugikan karena anggaran yang seharusnya bisa digunakan untuk membeli volume barang lebih banyak, habis terserap untuk membayar premium harga akibat minimnya kompetisi vendor.
6. Harapan dan Rekomendasi Solusi dari Sudut Pandang Lapangan
Kami, sebagai vendor pemerintah dari sektor usaha kecil, tidak sedang meminta pemerintah untuk menghapuskan semangat TKDN. Kami bangga menjadi produk Indonesia, dan kami mendukung kedaulatan industri nasional. Yang kami tuntut adalah keadilan dalam implementasi dan simplifikasi proses.
Jika pemerintah benar-benar ingin merangkul usaha kecil dalam ekosistem GovTech, beberapa reformasi struktural berikut harus segera dipertimbangkan:
A. Diferensiasi Metodologi dan Tarif Berdasarkan Skala Usaha
Aturan sertifikasi tidak boleh dipukul rata (one size fits all). Harus ada pemisahan yang tegas antara audit untuk korporasi besar dan audit untuk UMKM. Untuk usaha kecil, metodologi perhitungan TKDN harus dipermudah—misalnya berbasis self-declaration (pernyataan mandiri) yang diverifikasi secara acak (post-audit), bukan audit forensik di muka yang mahal dan melelahkan. Tarif sertifikasi pun wajib disesuaikan dengan omzet usaha, bahkan kalau perlu, Rp 0,- mutlak untuk skala mikro dan kecil tanpa batasan kuota tahunan yang mencekik.
B. Relaksasi Aturan untuk Pembelian Nilai Kecil
Untuk pengadaan langsung atau pembelian via e-Katalog di bawah nilai tertentu (misalnya di bawah Rp 200 juta), kewajiban sertifikat TKDN formal terbitan Kemenperin sebaiknya direlaksasi. Sepanjang usaha tersebut secara legalitas adalah UMKM lokal dan produksinya dilakukan di dalam negeri (dibuktikan dengan NIB dan domisili), produk tersebut harus dianggap sudah memenuhi unsur keberpihakan lokal.
C. Integrasi Data dan Sertifikasi Rantai Pasok Hulu
Pemerintah harus membenahi sektor hulu. Jika pemerintah berhasil mensertifikasi produsen bahan baku mentah skala besar, maka nilai TKDN tersebut harus secara otomatis mengalir (auto-populate) ke produk turunan yang dihasilkan oleh UMKM yang menggunakan bahan baku tersebut. Hal ini akan memotong biaya audit pelacakan komponen yang selama ini menjadi komponen biaya paling mahal dalam proses sertifikasi.
Jangan Biarkan Pelaku Lokal Gulung Tikar di Rumah Sendiri
Sertifikasi TKDN adalah alat yang baik dengan tujuan yang sangat mulia: menumbuhkan nasionalisme ekonomi. Namun, sebuah kebijakan yang baik jika dieksekusi tanpa melihat realitas daya beli dan kemampuan finansial objek kebijakannya, akan berubah menjadi senjata makan tuan.
Jangan sampai proteksi yang diniatkan untuk menghalau produk asing, justru menjadi perangkap yang mematikan bagi pelaku usaha lokal skala kecil di rumahnya sendiri. Kami tidak takut bersaing dalam hal kualitas, inovasi, maupun layanan purnajual. Namun, jika kami dipaksa bertanding dalam arena kejar-kejaran modal hanya untuk sebuah pengakuan administratif bernama sertifikat, maka perlahan tapi pasti, roda-roda ekonomi akar rumput ini akan mandek.
Pemerintah perlu segera menurunkan ego birokrasinya, melihat langsung ke lantai produksi bengkel-bengkel kecil, konveksi rumahan, dan rintangan teknologi lokal, serta segera merombak biaya investasi TKDN ini agar menjadi ramah kantong dan ramah proses bagi kami, penopang ekonomi bangsa yang sesungguhnya.




