Sistem swakelola dalam pengadaan barang/jasa pemerintah daerah (Pemda) dirancang sebagai instrumen fleksibel untuk mempercepat pembangunan, memberdayakan masyarakat lokal, serta mengoptimalkan sumber daya internal instansi. Berbeda dengan skema penyedia (tender eksternal), swakelola memungkinkan instansi pemerintah merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi kegiatan pembangunan secara mandiri atau bermitra dengan kelompok masyarakat/ormas.
Namun, di balik fleksibilitas dan semangat efisiensinya, pelaksanaan swakelola—khususnya pada pembangunan fisik dan infrastruktur skala kecil hingga menengah—sering kali menyimpan celah krusial: risiko penggelembangan harga material (price mark-up). Praktik manipulasi harga material ini tidak hanya menggerogoti anggaran daerah, tetapi juga merusak kualitas infrastruktur publik dan mencederai integritas tata kelola keuangan negara.
Celah Kerentanan Swakelola
Berdasarkan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, swakelola terbagi menjadi empat tipe (Tipe I, II, III, dan IV). Dalam proyek fisik, tipe yang paling sering digunakan adalah Swakelola Tipe I (dikerjakan sendiri oleh instansi penanggung jawab anggaran) dan Swakelola Tipe IV (dikerjakan oleh kelompok masyarakat).
Pada pada skema penyedia (kontraktor eksternal), risiko kenaikan harga material sebagian besar ditanggung oleh kontraktor melalui nilai kontrak fixed price. Sebaliknya, dalam swakelola, pemerintah bertindak langsung sebagai pembeli dan pengelola dana. Di sinilah letak kerentanannya:
- Penyusunan HPS/RAB yang Lemah: Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau Rencana Anggaran Biaya (RAB) sering disusun tanpa survei pasar yang objektif dan up-to-date.
- Diskresi Pembelian yang Besar: Tim pelaksana memiliki keleluasaan langsung dalam memilih toko material atau pemasok lokal.
- Pengawasan Internal yang Minimum: Kegiatan swakelola sering dianggap kegiatan “rutin” atau skala kecil, sehingga luput dari audit ketat Inspektorat maupun BPK pada tahap awal pelaksanaan.
Modus Penggelembangan Harga Material
Penggelembangan harga material dalam swakelola jarang terjadi secara kebetulan; sebagian besar merupakan bagian dari systemic fraud atau kompromi antara oknum pelaksana dan pihak penyedia material. Beberapa modus yang paling sering ditemukan meliputi:
A. Kuitansi dan Nota Fiktif (Ghost Invoicing)
Pelaksana kegiatan membeli material dengan harga pasar normal, namun meminta pemilik toko material untuk menerbitkan kuitansi bersetempel resmi dengan nominal yang jauh lebih tinggi. Toko material biasanya diberi “komisi” kecil atas ketersediaan mereka memalsukan angka dalam kuitansi tersebut.
B. Pengurangan Spesifikasi dan Kuantitas (Under-delivery)
Harga yang dicantumkan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) memang sesuai dengan harga pasar untuk material kualitas tinggi (misalnya semen standar SNI atau besi beton diameter tertentu). Namun, material yang dikirim ke lapangan adalah material bernilai lebih murah atau dengan volume/ukuran yang disunat (misalnya besi bancil atau pasir campuran tanah). Selisih harga tersebut kemudian masuk ke kantong oknum pelaksana.
C. Kolusi dengan Toko Material Tunggal
Tim pelaksana secara sepihak menunjuk satu toko bangunan langganan tanpa membandingkan harga dengan toko lain. Toko tersebut kemudian menaikkan harga (margin mark-up) di atas rata-rata harga pasar daerah, di mana keuntungannya kemudian dibagi bersama (kickback) antara pemilik toko dan oknum pejabat/pelaksana swakelola.
D. Pemalsuan Survei Harga Pasar
Saat tahap perencanaan, Tim Persiapan Swakelola diwajibkan melakukan survei harga ke beberapa toko material sebagai pembanding. Dalam praktiknya, survei ini sering kali distimulasi atau dipalsukan. Oknum pelaksana merekayasa lembar survei seolah-olah harga material di wilayah tersebut memang sudah tinggi akibat kelangkaan atau biaya transportasi.
Faktor Pendorong Terjadinya Mark-Up Harga
Mengapa praktik ini terus berulang dalam proyek swakelola Pemda? Ada beberapa faktor utama yang saling berkaitan:
| Faktor Pendorong | Bentuk Manifestasi di Lapangan |
| Lemahnya Sistem Pengawasan Internal | Inspektorat Daerah sering kali kekurangan personel dan hanya fokus pada audit administratif (kelengkapan nota) ketimbang audit fisik/harga pasar real. |
| Konflik Kepentingan (Conflict of Interest) | Oknum pejabat atau tim swakelola memiliki hubungan kekerabatan atau bisnis tersembunyi dengan pemilik toko material lokal. |
| Rendahnya Kapasitas Tim Swakelola | Pada Swakelola Tipe IV (Kelompok Masyarakat), anggota pokmas sering kali tidak memiliki pemahaman teknis tentang spesifikasi material dan regulasi pengadaan. |
| Budaya “Uang Kelancaran” | Anggapan keliru bahwa selisih harga diperlukan untuk menutup biaya operasional tak terduga (cash in hand) yang tidak terakomodasi dalam anggaran resmi. |
Dampak Sistemik terhadap Pembangunan Daerah
Risiko penggelembangan harga material bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan ancaman serius yang memicu kerugian berantai:
1. Kerugian Keuangan Daerah dan Negara
Setiap rupiah yang melayang akibat penggelembangan harga adalah alokasi APBD yang terbuang sia-sia. Anggaran yang seharusnya bisa digunakan untuk membangun jalan yang lebih panjang atau fasilitas publik yang lebih banyak menjadi menyusut daya jangkauannya.
2. Penurunan Kualitas Bangunan (Infrastruktur Rentan Hancur)
Demi menutupi mark-up harga, sering kali kualitas material yang dibeli dikorbankan. Penggunaan semen yang berkurang, pasir berkualitas buruk, atau besi yang tidak sesuai standar menyebabkan usia pakai infrastruktur (seperti jalan desa, posyandu, atau saluran irigasi) menjadi sangat pendek dan cepat rusak.
3. Anomali Pasar Material Lokal
Praktik kesepakatan harga ilegal antara oknum Pemda dan pedagang material tertentu dapat merusak iklim usaha lokal. Pedagang material yang jujur kalah bersaing karena tidak mau terlibat dalam manipulasi nota kuitansi.
4. Risiko Hukum bagi Pelaksana
Banyak ketua kelompok masyarakat atau ASN tingkat bawah yang berhadapan dengan aparat penegak hukum (Kejaksaan, Kepolisian, KPK) akibat kurangnya pemahaman. Ketidaksesuaian antara LPJ dan kondisi fisik di lapangan menjadi pintu masuk mudah bagi tuduhan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Strategi Pencegahan dan Mitigasi Risiko
Untuk mengikis praktik penggelembangan harga material pada proyek swakelola Pemda, diperlukan reformasi pada aspek perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan teknis.
[ Tahap Perencanaan ]
• Database Harga Satuan (HSPK) Digital
• E-Catalogue Lokal untuk Material
│
▼
[ Tahap Pelaksanaan ]
• Transaksi Non-Tunai (Cashless)
• Transparansi Melalui Papan Informasi
│
▼
[ Tahap Pengawasan ]
• Audit Fisik & Cross-Check Toko oleh APIP
• Pelibatan Masyarakat (Public Oversight)
A. Penguatan Database Harga Satuan Standar (HSPK/SSH)
Pemda harus memiliki dan secara berkala meng-update Standard Harga Satuan Bahan (SSH) atau Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) secara transparan dan berbasis data riil di lapangan. Sistem ini harus terintegrasi secara digital sehingga jika ada penyusunan RAB swakelola yang melampaui ambang batas harga standar, sistem akan otomatis mengunci (lock) atau menolak draf anggaran tersebut.
B. Optimalisasi Katalog Elektronik (E-Katalog) Lokal
Pemerintah Daerah perlu mendorong pemilik toko bangunan dan produsen material lokal untuk terdaftar dalam E-Katalog Lokal. Dengan membeli material swakelola melalui E-Katalog Lokal:
- Harga terdaftar secara transparan dan terbukti di publik.
- Jejak digital pembayaran tercatat dengan jelas.
- Celah penggunaan nota/kuitansi palsu dapat dipangkas secara drastis.
C. Kewajiban Transaksi Non-Tunai (Cashless)
Pembayaran pembelian material dalam swakelola harus sepenuhnya menggunakan transfer bank langsung dari rekening kas kegiatan/pokmas ke rekening toko material resmi (menggunakan CMS / Corporate Banking). Pembayaran tunai harus dibatasi hanya untuk nominal sangat kecil (misalnya di bawah Rp500.000) untuk operasional minor.
D. Audit Fisik dan “Cross-Check” Berbasis Sample
Inspektorat (APIP) tidak boleh hanya memverifikasi kelengkapan berkas kuitansi di atas meja (desk audit). Pengawasan harus mencakup:
- Audit Fisik Uji Petik: Mengukur dimensi dan menguji kualitas sampel material di lapangan (misalnya uji kuat tekan beton atau uji ketebalan besi).
- Konfirmasi Pemasok: Mendatangi toko material secara acak untuk mencocokkan buku penjualan toko dengan kuitansi yang dilaporkan oleh tim swakelola.
E. Transparansi dan Pengawasan Berbasis Masyarakat
Khusus pada Swakelola Tipe IV (Kelompok Masyarakat), papan informasi proyek yang memuat rincian volume material, spesifikasi, dan harga satuan material harus dipasang di lokasi proyek. Ketika publik dapat melihat bahwa harga semen di papan proyek tertulis Rp85.000 sementara harga di toko terdekat adalah Rp65.000, kontrol sosial masyarakat akan bekerja secara efektif.
Kesimpulan
Swakelola pada dasarnya adalah niat baik tata kelola pembangunan yang bertujuan memberikan efisiensi dan ruang partisipasi bagi publik. Namun, tanpa mekanisme pengawasan harga yang ketat, swakelola justru menjadi sarang empuk bagi praktik korupsi skala kecil hingga menengah melalui penggelembangan harga material.
Menutup celah penggelembangan harga ini membutuhkan komitmen bersama dari pemangku kebijakan Pemda: mulai dari modernisasi sistem harga digital, transparansi transaksi non-tunai, hingga keberanian APIP untuk melakukan pembuktian riil di lapangan. Hanya dengan tata kelola material yang transparan dan akuntabel, proyek swakelola dapat menghasilkan infrastruktur publik yang berkualitas, tahan lama, dan benar-benar bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat daerah.




