Dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah, proses penandatanganan kontrak merupakan muara dari seluruh tahapan pemilihan penyedia. Pada titik inilah perikatan hukum antara pemerintah daerah dan entitas bisnis resmi tercipta. Namun, dalam pelaksanaan di lapangan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sering kali dihadapkan pada situasi di mana Direktur Utama atau pimpinan sah perusahaan penenang tender tidak hadir secara langsung dan menguasakan proses penandatanganan kontrak kepada pihak lain melalui Surat Kuasa.
Praktik penguasaan atau penandatanganan kontrak oleh Kuasa Direksi ini kerap dianggap sebagai hal yang lumrah dan wajar demi alasan efisiensi waktu atau kesibukan pimpinan perusahaan. Padahal, dalam perspektif hukum perdata, hukum perseroan terbatas, dan tata kelola pengadaan publik, penandatanganan kontrak oleh Kuasa Direksi menyimpan celah kerawanan yang sangat masif.
Ketika terjadi sengketa pelaksanaan pekerjaan, wanprestasi, atau pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), dokumen kontrak yang ditandatangani oleh penerima kuasa sering menjadi titik lemah utama yang dimanfaatkan oleh penyedia untuk melepaskan diri dari tanggung jawab. Artikel ini akan membedah secara mendalam alasan teknis dan yuridis mengapa penandatanganan kontrak oleh Kuasa Direksi sangat rawan, potensi risiko yang mengintai, serta langkah preventif untuk mengamankannya.
Kedudukan Hukum Direksi dan Batasan Pemberian Kuasa
Untuk memahami tingkat kerawanannya, perlu dipahami terlebih dahulu konsep perwakilan hukum (legal representation) dalam badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maupun CV. Menurut Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas, pihak yang berwenang bertindak untuk dan atas nama perseroan di dalam maupun di luar pengadilan adalah Direksi sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
Pemberian kuasa memang dimungkinkan dalam hukum perdata melalui instrumen Surat Kuasa (Pasal 1792 KUHPerdata). Namun, dalam ikatan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, kedudukan Kuasa Direksi memiliki batasan-batasan ketat yang jika dilanggar dapat membatalkan legalitas perikatan tersebut.
| Parameter Hukum | Direktur Utama / Pimpinan Sah | Kuasa Direksi (Penerima Kuasa) |
| Dasar Kewenangan | Anggaran Dasar Perusahaan & Akta Notaris Pengangkatan. | Surat Kuasa Khusus dari Direksi. |
| Tanggung Jawab Hukum | Melekat secara organif pada entitas perusahaan (de jure). | Terbatas pada mandat spesifik dalam lembar surat kuasa. |
| Kapasitas Finansial | Berwenang mengikat aset dan keuangan perusahaan secara penuh. | Tidak memiliki wewenang eksekutif atas aset/rekening perusahaan. |
| Kekuatan Mengikat | Mengikat seluruh pengurus dan pemilik saham perseroan. | Rentan disangkal jika instrumen kuasa cacat formal. |
Lima Kerawanan Utama Penandatanganan Kontrak oleh Kuasa Direksi
Berdasarkan pengalaman praktik dan rekam jejak sengketa pengadaan di daerah, terdapat lima celah kerawanan utama saat kontrak ditandatangani oleh pihak yang mengatasnamakan Kuasa Direksi:
1. Risiko Cacat Hukum Pemberian Kuasa (Invalid Power of Attorney)
Kerawanan paling mendasar terletak pada keabsahan instrumen Surat Kuasa itu sendiri. Sering kali Surat Kuasa dibuat secara di bawah tangan (onderhands) tanpa pengesahan Notaris (waarmerk atau legalisasi), menggunakan format generik yang tidak spesifik, atau ditandatangani oleh direktur yang tidak berwenang mewakili perseroan berdasarkan Anggaran Dasar (misalnya: ditandatangani oleh Direktur Teknis, padahal Anggaran Dasar mewajibkan persetujuan Direktur Utama).
Jika Surat Kuasa tersebut cacat hukum, maka penandatanganan kontrak yang dilakukan oleh penerima kuasa otomatis menjadi tidak sah (unauthorized signature). Ketika timbul masalah di kemudian hari, perusahaan dapat menolak bertanggung jawab atas dasar bahwa penerima kuasa bergerak tanpa mandat yang sah dari perseroan.
2. Modus Penyamaran Praktik Pinjam Bendera dan Subkontraktor Ilegal
Penggunaan Kuasa Direksi merupakan modus yang paling sering digunakan untuk menyembunyikan praktik pinjam bendera atau pengalihan pekerjaan (subkontraktor fiktif). Oknum peminjam bendera biasanya menggunakan instrumen “Surat Kuasa Direksi” atau “Surat Kuasa Manajemen” untuk mengendalikan seluruh proses transaksi, mulai dari tanda tangan kontrak, pengelolaan lapangan, hingga penarikan dana di bank.
Dalam skenario ini, Direktur Utama yang sah hanya bertindak sebagai “formalitas di atas kertas” yang menyewakan benderanya. Ketika proyek mengalami kemacetan atau mutunya buruk, PPK akan sangat kesulitan menindak penyedia karena penerima kuasa tidak memiliki aset perusahaan, sementara Direktur Utama yang sah bergeming dan melempar tanggung jawab kepada sang penerima kuasa.
3. Penyangkalan Tanggung Jawab saat Terjadi Wanprestasi (Repudiation)
Ketika pengerjaan proyek mengalami Kritis, keterlambatan parah, atau indikasi kerugian negara, celah hukum penandatanganan oleh Kuasa Direksi kerap dijadikan jurus menghindar oleh manajemen utama penyedia.
Di pengadilan atau saat proses audit, manajemen pusat dapat berargumen bahwa tindakan yang dilakukan oleh penerima kuasa telah melebihi batas kewenangan yang diberikan (beyond scope of authority) atau melanggar instruksi internal perseroan. Akibatnya, proses penagihan denda keterlambatan, pencairan Jaminan Pelaksanaan, hingga penyitaan jaminan menjadi terhambat oleh sengketa internal penyedia.
4. Kerawanan Pengelolaan Rekening dan Pencairan Keuangan
Sering kali, instrumen Surat Kuasa mencantumkan klausul kewenangan bagi penerima kuasa untuk menerima pembayaran dan membuka/mengelola rekening bank atas nama proyek. Ini merupakan titik kritis kerawanan keuangan.
Jika uang pembayaran termijn proyek masuk ke rekening yang dikuasai penuh oleh penerima kuasa (yang bukan pengurus sah perusahaan), terdapat risiko tinggi uang tersebut dilarikan, disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, atau tidak disetorkan untuk membayar material dan tukang di lapangan. Kasus proyek mangkrak akibat uang pembayaran dilarikan oleh Kuasa Direksi adalah modus klasik yang memusingkan pemerintah daerah.
5. Risiko Kematian atau Pencabutan Kuasa di Tengah Jalan
Perjanjian pemberian kuasa secara hukum perdata dapat berakhir atau gugur seketika apabila:
- Pemberi kuasa (Direktur Utama) meninggal dunia atau diganti melalui RUPS.
- Penerima kuasa meninggal dunia atau mengundurkan diri.
- Pemberi kuasa mencabut Surat Kuasa secara sepihak di tengah masa pengerjaan proyek.
Jika salah satu kondisi di atas terjadi saat proyek berlangsung, maka status hukum Kuasa Direksi dalam mengelola kontrak menjadi tidak menentu (hanging). Pelaksanaan proyek akan terhenti total karena penerima kuasa tidak lagi memiliki legalitas untuk melanjutkan pekerjaan maupun menandatangani berkas pencairan anggaran/BAST.
Perbandingan Dampak: Penandatanganan Langsung vs Kuasa Direksi
Untuk memberikan pemetaan risiko yang jelas bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berikut adalah perbandingan antara penandatanganan kontrak langsung oleh Direktur Utama dengan penandatanganan yang diwakilkan kepada Kuasa Direksi:
| Parameter Pengikatan | Tanda Tangan Langsung Direktur Utama | Tanda Tangan Oleh Kuasa Direksi |
| Keabsahan Subjek Hukum | Sangat kuat dan mutlak sesuai Anggaran Dasar PT/CV. | Sangat rawan digugat jika prosedur Surat Kuasa tidak sempurna. |
| Mitigasi Pinjam Bendera | Meminimalisir praktik pinjam bendera karena pimpinan hadir langsung. | Membuka pintu lebar bagi praktik sewa bendera dan perantara ilegal. |
| Pengendalian Keuangan | Pembayaran masuk ke rekening resmi entitas perusahaan yang terdaftar. | Membuka celah pengalihan dana ke rekening pihak ketiga/pribadi. |
| Kepastian Hukum Sanksi | Sanksi Blacklist dan denda langsung mengikat badan usaha & pengurus. | Penyedia dapat bersilat lidah melemparkan kesalahan ke individu penerima kuasa. |
| Beban Verifikasi PPK | Cukup memverifikasi KTP, Akta Notaris, dan NIB perusahaan. | Wajib memeriksa Akta Notaris, batas kewenangan kuasa, dan legalisasi Notaris. |
Protokol Mitigasi Risiko Bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah pada dasarnya menetapkan bahwa penandatanganan kontrak wajib dilakukan langsung oleh Pimpinan Sah Badan Usaha (Direktur Utama/Direktur yang berwenang menurut Akta). Namun, jika dalam kondisi yang sangat darurat penandatanganan harus diwakilkan, PPK wajib menerapkan protokol pengamanan hukum yang super ketat:
| No | Tahapan Verifikasi | Tindakan Mitigasi Terukur | Tujuan Utama |
| 1 | Prinsip Utama (Utamakan Direktur) | Buat aturan tegas bahwa penandatanganan wajib dilakukan oleh Direktur Utama, kecuali ada halangan permanen yang sah (sakit berat/tugas negara). | Menutup pintu bagi penggunaan Kuasa Direksi yang tidak perlu. |
| 2 | Syarat Akta Notaris | Surat Kuasa Khusus wajib dibuat secara Notariil (di hadapan Notaris), bukan sekadar surat di bawah tangan berfoto bermeterai. | Memastikan keabsahan identitas dan kewenangan pemberi kuasa secara hukum formal. |
| 3 | Batasan Luas Kuasa | Surat Kuasa wajib bersifat Khusus (hanya untuk penandatanganan paket pengerjaan terkait) dan dilarang memuat kuasa untuk menerima pembayaran. | Mencegah penyalahgunaan alur kas proyek oleh penerima kuasa. |
| 4 | Verifikasi Rekening Bank | Wajibkan seluruh pembayaran proyek tetap ditransfer langsung ke rekening resmi atas nama Perusahaan/Badan Usaha, bukan rekening pribadi penerima kuasa. | Mengamankan aliran uang negara agar tetap berada di saluran badan usaha yang sah. |
| 5 | Surat Pernyataan Tanggung Jawab | Direktur Utama wajib melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan bertanggung jawab penuh atas seluruh tindakan penerima kuasa. | Mencegah penyangkalan tanggung jawab dari manajemen utama di kemudian hari. |
Penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa bukan sekadar seremoni administratif, melainkan benteng pertahanan hukum bagi keuangan pemerintah daerah. Mengizinkan Kuasa Direksi menandatangani dokumen kontrak tanpa verifikasi yang mendalam sama saja dengan mengundang potensi sengketa hukum di kemudian hari.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus bersikap tegas dan kritis. Mengutamakan kehadiran langsung Direktur Utama atau menyaring instrumen pemberian kuasa secara ketat bukan bertujuan untuk mempersulit proses bisnis, melainkan untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran daerah diikat oleh perikatan hukum yang sah, aman, dan berwibawa.




