
KPA Kini Tak Bisa Asal Teken Kontrak
Pendahuluan Perubahan besar dalam Perpres 46/2025 menegaskan bahwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memiliki tanggung jawab lebih ketat dalam menandatangani kontrak pengadaan. Dulunya KPA lebih banyak berperan administratif pasca-PPK, namun kini kewenangannya dibatasi oleh persyaratan sertifikasi, persetujuan berlapis, dan dokumentasi audit…