KPA Kini Tak Bisa Asal Teken Kontrak

Pendahuluan Perubahan besar dalam Perpres 46/2025 menegaskan bahwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memiliki tanggung jawab lebih ketat dalam menandatangani kontrak pengadaan. Dulunya KPA lebih banyak berperan administratif pasca-PPK, namun kini kewenangannya dibatasi oleh persyaratan sertifikasi, persetujuan berlapis, dan dokumentasi audit…

PA Harus Bisa Evaluasi Kinerja PPK dan Pokja

Pendahuluan Pengguna Anggaran (PA) memegang peran strategis dalam memastikan proses pengadaan berjalan efektif, transparan, dan akuntabel. Salah satu tanggung jawab penting PA adalah melakukan evaluasi kinerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pokja Pemilihan. Evaluasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan alat…

Tantangan Sertifikasi di Daerah, Bagaimana Solusinya?

Pendahuluan Sertifikasi kompetensi Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan personel terkait menjadi prasyarat mutlak sesuai Perpres 46 Namun, di berbagai daerah-termasuk wilayah terpencil-proses sertifikasi menghadapi kendala nyata: akses pelatihan terbatas, infrastruktur digital belum memadai, hingga beban kerja…

Sertifikasi = Peluang Karier bagi Pejabat Pengadaan

Pendahuluan Di era modernisasi pengadaan publik yang ditandai oleh digitalisasi, regulasi ketat, dan tuntutan profesionalisme, sertifikasi kompetensi PBJ menjadi lebih dari sekadar syarat administratif. Bagi pejabat pengadaan, terutama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sertifikat kompetensi bukan hanya prasyarat menandatangani kontrak, tetapi…

Pelatihan Pengadaan Jadi Agenda Wajib Tahunan

Pendahuluan Pengadaan barang/jasa pemerintah terus berevolusi seiring transformasi digital, perubahan regulasi, dan tuntutan transparansi. Perpres 46/2025 menekankan peran kompetensi aparatur, mulai PPK hingga tim pendukung. Oleh karena itu, pelatihan pengadaan bukan lagi kegiatan sporadis, melainkan harus menjadi agenda wajib tahunan…

PPK Tanpa Pengetahuan Digital Akan Tertinggal

Pendahuluan Di era pengadaan publik yang semakin terdigitalisasi, kecakapan digital bukan lagi sekadar pelengkap tetapi menjadi syarat mutlak bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Perpres 46/2025 mempercepat transformasi elektronik dalam seluruh tahapan pengadaan, dari RUP hingga e‑Kontrak. PPK yang belum menguasai…

PPK Tak Bersertifikasi? Siap-Siap Digeser

Pendahuluan Perpres 46/2025 menekankan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib memiliki sertifikat kompetensi sesuai tipologi pekerjaan sebelum menandatangani kontrak pengadaan. Jika tidak memenuhi syarat ini, posisi PPK berisiko digeser atau ditunda penunjukannya demi menjaga integritas dan kelancaran proses pengadaan. Artikel ini…

Wajib! PPK Harus Punya Sertifikat Sesuai Tugasnya

Pendahuluan Perpres 46/2025 menegaskan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak cukup hanya memiliki jabatan atau pengalaman administratif, melainkan wajib memiliki sertifikat kompetensi PBJ yang sesuai dengan tipologi pekerjaan yang diembannya. Ketentuan ini bukan semata formalitas, tetapi landasan untuk memastikan PPK…

PPK Wajib Input dan Kendalikan e-Kontrak

Pendahuluan Dalam era digitalisasi sistem pengadaan publik, e‑Kontrak menjadi tulang punggung akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan kontrak pemerintah. Sejak diberlakukan Perpres 46/2025, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak hanya bertugas merancang dan menandatangani kontrak, tetapi juga bertanggung jawab penuh terhadap input data,…