Pengadaan langsung pada pengadaan barang jasa pemerintah merupakan salah satu metode pengadaan yang digunakan oleh pemerintah untuk memperoleh barang atau jasa yang dibutuhkan. Metode ini dilakukan dengan cara langsung membeli barang atau jasa dari penyedia tanpa melalui proses lelang atau seleksi lebih lanjut. Berikut adalah penjelasan mengenai pengadaan langsung pada pengadaan barang jasa pemerintah meliputi pengertian, manfaat, cara, dan syarat dilakukannya.
Pengertian
Pengadaan langsung pada pengadaan barang jasa pemerintah adalah metode pengadaan barang atau jasa yang dilakukan dengan cara langsung membeli barang atau jasa dari penyedia tanpa melalui proses lelang atau seleksi lebih lanjut. Metode ini biasanya digunakan untuk memperoleh barang atau jasa yang dibutuhkan dengan jumlah yang relatif kecil atau waktu pengadaannya sangat mendesak.
Manfaat
Metode pengadaan langsung pada pengadaan barang jasa pemerintah memiliki beberapa manfaat antara lain:
- Menghemat waktu dan biaya karena tidak perlu melalui proses lelang atau seleksi lebih lanjut.
- Mempercepat proses pengadaan barang atau jasa yang dibutuhkan, sehingga dapat segera digunakan.
- Mengurangi birokrasi dan korupsi dalam proses pengadaan barang atau jasa pemerintah.
- Memudahkan pemerintah dalam memperoleh barang atau jasa yang dibutuhkan dengan jumlah yang relatif kecil atau waktu pengadaannya sangat mendesak.
Cara
Pengadaan langsung pada pengadaan barang jasa pemerintah dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Menentukan barang atau jasa yang dibutuhkan.
- Mencari penyedia barang atau jasa yang memenuhi kriteria yang ditentukan.
- Menyusun Rencana Pengadaan Barang/Jasa (RPBJ) dan dokumen pengadaan lainnya.
- Melakukan negosiasi harga dan syarat-syarat pengadaan dengan penyedia barang atau jasa.
- Membuat surat pesanan atau kontrak dengan penyedia barang atau jasa.
Syarat
Untuk melakukan pengadaan langsung pada pengadaan barang jasa pemerintah, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:
- Barang atau jasa yang dibeli memiliki nilai pengadaan yang relatif kecil atau waktu pengadaannya sangat mendesak.
- Barang atau jasa yang dibeli tidak memiliki persaingan yang cukup atau hanya dapat dipasok oleh satu penyedia.
- Barang atau jasa yang dibeli merupakan barang atau jasa yang hanya dapat dipasok oleh satu penyedia karena kekhasan atau keunikan dari barang atau jasa tersebut.
Dalam melakukan pengadaan langsung pada pengadaan barang jasa pemerintah, pemerintah harus mematuhi aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selain itu, pemerintah juga harus memperhatikan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah yang meliputi efisiensi, efektvitas, dan keterbukaan informasi sehingga pengadaan tetap berkualitas