Dalam dunia birokrasi, kata “diskresi” sering kali memicu dua reaksi yang bertolak belakang: harapan akan solusi di satu sisi, dan ketakutan akan jeratan hukum di sisi lain. Bagi praktisi Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) pemerintah, diskresi sering kali menjadi instrumen terakhir ketika regulasi yang kaku menemui jalan buntu di lapangan. Namun, tanpa pemahaman filosofis dan yuridis yang memadai, penggunaan diskresi bisa menjadi bumerang yang menghancurkan karier.
Artikel ini akan membedah secara mendalam mengenai hakikat diskresi dalam PBJ, batasan-batasan hukumnya, serta bagaimana mengelola risiko yang menyertainya.
1. Hakikat Diskresi dalam Administrasi Pemerintahan
Secara etimologis, diskresi berasal dari bahasa Latin discretio, yang berarti kebijaksanaan atau pemisahan. Dalam konteks hukum administrasi negara, diskresi adalah kewenangan yang diberikan kepada pejabat pemerintahan untuk mengambil keputusan atau tindakan dalam situasi tertentu yang tidak atau belum diatur oleh undang-undang, atau ketika aturan yang ada memberikan beberapa pilihan solusi.
Di Indonesia, payung hukum diskresi ditegaskan dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Diskresi bukan berarti bertindak sewenang-wenang. Ia adalah instrumen untuk mengisi kekosongan hukum demi kepentingan umum dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam PBJ, diskresi muncul karena mustahil bagi Peraturan Presiden (Perpres) untuk memotret setiap detail permasalahan di lapangan—mulai dari kondisi geografis yang ekstrem, perubahan harga pasar yang mendadak, hingga situasi darurat bencana yang menuntut kecepatan di atas prosedur formal.
2. Syarat Mutlak Penggunaan Diskresi
Seorang pejabat pengadaan (terutama PPK dan KPA) tidak bisa menyatakan “ini diskresi saya” tanpa memenuhi syarat kumulatif yang diatur dalam undang-undang. Setidaknya ada empat syarat utama:
- Sesuai dengan Tujuan Diskresi: Harus demi kepentingan umum, kelancaran pemerintahan, dan mengatasi stagnasi pemerintahan.
- Tidak Bertentangan dengan UU: Diskresi tidak boleh menabrak aturan yang lebih tinggi secara frontal. Ia bersifat melengkapi, bukan membatalkan UU.
- Sesuai dengan AUPB: Tindakan tersebut harus selaras dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), seperti asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan ketidakberpihakan.
- Berdasarkan Alasan Objektif: Diskresi harus didasarkan pada fakta lapangan yang logis, bukan asumsi atau kepentingan pribadi/golongan.
3. Kapan Diskresi Boleh Digunakan dalam Pengadaan?
Penerapan diskresi dalam PBJ biasanya terjadi pada kondisi-kondisi spesifik berikut:
A. Kondisi Darurat dan Mendesak
Ketika terjadi bencana alam, gangguan keamanan, atau situasi yang mengancam nyawa manusia, prosedur tender normal selama 45 hari akan menjadi tidak relevan. PPK memiliki diskresi untuk melakukan penunjukan langsung atau pembelian segera untuk menyelamatkan kepentingan publik.
B. Kegagalan Tender Berulang
Jika tender telah dilakukan dua kali dan tetap gagal karena alasan teknis atau minimnya penyedia di lokasi terpencil, sementara kebutuhan barang tersebut bersifat krusial (misalnya obat-obatan), PPK dapat menggunakan diskresi untuk mengubah strategi pengadaan setelah berkoordinasi dengan UKPBJ dan APIP.
C. Inovasi yang Belum Terwadahi Regulasi
Terkadang, muncul teknologi baru atau metode kerja yang jauh lebih efisien namun belum diatur dalam Standar Dokumen Pemilihan (SDP). Sepanjang bisa dibuktikan secara teknis memberikan value for money yang lebih tinggi, diskresi dalam penyusunan spesifikasi atau metode evaluasi bisa dilakukan.
D. Keadaan Luar Biasa (Force Majeure)
Misalnya, terjadi kenaikan harga bahan baku konstruksi yang luar biasa (hiperinflasi) yang tidak terprediksi. Diskresi dapat digunakan untuk melakukan penyesuaian kontrak (addendum) melebihi batas normal demi menjaga agar proyek tidak mangkrak dan kerugian negara yang lebih besar (akibat mangkrak) dapat dihindari.
4. Risiko di Balik “Kebijaksanaan”
Diskresi adalah mata uang dengan dua sisi. Risikonya sangat nyata:
- Risiko Administratif: Pembatalan keputusan oleh atasan atau pengadilan tata usaha negara (PTUN) jika prosedur diskresi dianggap cacat.
- Risiko Perdata: Gugatan dari penyedia yang merasa dirugikan oleh keputusan diskresi yang dianggap tidak adil.
- Risiko Pidana (Korupsi): Ini adalah risiko paling fatal. Penegak hukum sering kali melihat diskresi sebagai “penyalahgunaan wewenang” (abuse of power) jika ditemukan unsur niat jahat (mens rea) atau adanya aliran dana (gratifikasi).
Seringkali, batas antara “kebijakan demi kelancaran proyek” dan “pengaturan proyek” menjadi sangat tipis dalam pandangan auditor atau jaksa.
5. Strategi Mitigasi: “The Diskresi Checklist”
Agar diskresi tidak berujung di meja hijau, praktisi PBJ harus mengikuti langkah-langkah mitigasi berikut:
- Tertulis dan Terdokumentasi: Jangan pernah mengambil diskresi secara lisan. Buatlah Nota Dinas atau Berita Acara yang menjelaskan latar belakang, alasan hukum, dan tujuan pengambilan diskresi secara detail.
- Gelar Probity Advice: Libatkan APIP (Inspektorat) sejak awal. Mintalah pendampingan agar tindakan diskresi tersebut mendapatkan review dari sisi pengawasan internal.
- Konsultasi dengan LKPP: Sebagai pembina pengadaan, pendapat hukum dari LKPP bisa menjadi “perisai” yang kuat bagi pejabat pengadaan.
- Uji Publik/Transparansi: Jika memungkinkan, sampaikan alasan diskresi tersebut secara transparan agar tidak muncul prasangka persekongkolan.
- Buktikan Tidak Ada Konflik Kepentingan: Pastikan pejabat yang mengambil diskresi tidak memiliki hubungan afiliasi atau keuntungan finansial dari keputusan tersebut.
Berani karena Benar, Benar karena Berdasar
Diskresi bukan untuk pengecut, namun juga bukan untuk mereka yang ceroboh. Ia adalah instrumen bagi pemimpin pengadaan yang berintegritas dan kompeten. Tanpa diskresi, birokrasi akan kaku dan pembangunan akan terhambat. Namun, tanpa akuntabilitas, diskresi akan melahirkan tirani kecil di meja-meja pengadaan.
Bagi Bapak dan rekan-rekan praktisi, kunci utamanya adalah dokumentasi dan konsultasi. Jika kita bisa membuktikan bahwa keputusan tersebut diambil demi kepentingan negara, didukung oleh data objektif, dan dikomunikasikan dengan pengawas internal, maka diskresi akan menjadi alat transformasi yang luar biasa bagi kemajuan bangsa.




