Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah menetapkan kebijakan afirmatif yang sangat progresif. Salah satu poin krusial dalam regulasi tersebut adalah kewajiban bagi Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah (K/L/PD) untuk mengalokasikan paling sedikit $40\%$ dari nilai anggaran belanja barang/jasa mereka untuk produk Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi.
Di tingkat daerah, kebijakan ini digadang-gadang sebagai angin segar yang mampu menstimulus pertumbuhan ekonomi lokal secara eksponensial. Setiap tahunnya, dalam rapat koordinasi nasional maupun daerah, angka capaian persentase komitmen belanja produk dalam negeri (PDN) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dipaparkan dengan penuh kebanggaan di atas panggung penyerahan penghargaan.
Namun, di balik gemerlap presentasi infografis dan statistik keberhasilan tersebut, terdapat jurang pemisah yang lebar antara realita di akar rumput dengan angka-angka yang tertera di atas kertas laporan. Apakah target 40% tersebut benar-benar telah menyejahterakan pelaku UMKM lokal di daerah, ataukah itu sekadar manipulasi administratif demi menggugurkan kewajiban indikator kinerja utama (IKU) kepala daerah?
1. Modus “UMKM Boneka” dalam Sistem Pengadaan
Masalah paling mendasar dalam implementasi target 40% ini adalah fenomena salah sasaran aktor penyedia. Sistem pengadaan digital, baik melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) maupun E-Katalog, mensyaratkan legalitas formal yang lengkap: Mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), status validasi KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak), hingga laporan keuangan.
Bagi sebagian besar pelaku UMKM riil di daerah—seperti pengrajin batu bata, penjahit rumahan, atau peternak lokal—persyaratan administratif ini adalah tembok tinggi yang sulit ditembus. Celah ini kemudian dimanfaatkan oleh para pelaku usaha bermodal besar (kontraktor skala menengah-atas) untuk melakukan adaptasi ilegal.
Modus “UMKM Jadian”: Pengusaha besar mendirikan perusahaan-perusahaan baru dengan skala kecil (PT Perorangan atau CV) atau meminjam identitas pelaku usaha mikro di daerah untuk didaftarkan ke dalam sistem E-Katalog Lokal.
Secara sistem digital, transaksi belanja yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tercatat sebagai belanja kepada “Usaha Kecil/Mikro”. Target indikator 40% di dasbor pemantauan LKPP langsung berubah warna menjadi hijau (sukses). Namun secara faktual, aliran dana dan margin keuntungan terbesar tetap mengalir ke kantong pemilik modal besar yang mengendalikan manajemen di balik layar. Pelaku UMKM riil tetap berada di luar ekosistem, hanya menjadi penonton atau paling banter menjadi buruh upahan dengan nilai kompensasi yang minim.
2. Paradoks Belanja Konstruksi dan Dominasi Paket Non-UMKM
Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mayoritas dihabiskan untuk sektor infrastruktur fisik atau konstruksi (seperti pembangunan jalan, jembatan, dan gedung dinas). Sifat dari proyek konstruksi ini padat modal, membutuhkan alat berat, serta menuntut kualifikasi teknis dan jaminan bank (bank guarantee) yang tidak mungkin dipenuhi oleh usaha mikro atau kecil.
Ketika pagu anggaran daerah didominasi oleh paket-paket konstruksi bernilai miliaran rupiah, ruang bagi UMKM untuk masuk secara langsung otomatis menyempit.
[Total Pagu Belanja APBD Daerah]
│
├───> Paket Konstruksi Besar (60% Pagu APBD) ──> Dikuasai Kontraktor Besar
└───> Paket Non-Konstruksi (40% Pagu APBD) ──> Rebutan UMKM + "UMKM Boneka"
Untuk mengejar target 40%, PPK sering kali melakukan pemaksaan administratif dengan cara “memecah paket” pekerjaan menjadi nilai di bawah Rp200 juta agar dapat dilakukan penunjukan langsung atau dimasukkan dalam etalase toko daring.
Langkah memecah paket ini lantas melahirkan masalah baru:
- Inkonsistensi Mutu: Pekerjaan fisik yang dipecah-pecah menjadi puluhan paket kecil sering kali menghasilkan kualitas output yang belang-belang karena dikerjakan oleh vendor yang berbeda tanpa standardisasi pengawasan yang kuat.
- Risiko Hukum: Pembagian paket yang tidak didasarkan pada kebutuhan riil melainkan sengaja menghindari tender berisiko tinggi dikategorikan sebagai pelanggaran aturan pengadaan oleh aparat pengawasan intern pemerintah (APIP).
3. Hambatan Logistik dan Ketergantungan Rantai Pasok Luar Daerah
Target belanja 40% untuk UMKM idealnya berdampak pada perputaran uang di dalam daerah itu sendiri (local economic multiplier effect). Namun, dalam ekosistem perdagangan modern, batasan geografis tersebut menjadi kabur di dalam sistem E-Katalog nasional maupun lokal.
Banyak produk yang dipajang oleh penyedia lokal di etalase E-Katalog Daerah sebenarnya bukan diproduksi di daerah tersebut. Pelaku usaha di daerah sering kali hanya bertindak sebagai reseller atau agen perantara dari distributor besar yang berbasis di kota-kota industri besar (seperti Jakarta, Surabaya, atau Semarang).
- Kasus Pengadaan Laptop/TIK: Pemda membeli perangkat komputer untuk sekolah dari penyedia lokal kategori usaha kecil. Transaksi ini sukses menyumbang angka capaian 40% UMKM. Namun, laptop tersebut diproduksi oleh pabrikan global dan diimpor melalui distributor Jakarta. Penyedia lokal hanya mengambil keuntungan tipis dari margin penjualan.
- Dampak Riil: Sebagian besar uang APBD tetap terbang keluar daerah untuk membayar biaya bahan baku dan produksi di pusat industri. Industri kreatif dan manufaktur lokal di daerah tidak tumbuh karena tidak ada nilai tambah (value-added) yang terjadi di tingkat domestik.
4. Kelemahan Kapasitas Manajerial dan Risiko Wanprestasi
Bicara tentang realita, kita juga harus jujur melihat kelemahan dari sisi pelaku UMKM itu sendiri. Keinginan politik (political will) pemerintah yang kuat untuk memberi ruang bagi usaha kecil sering kali berbenturan dengan kesiapan kapasitas manajerial, modal, dan konsistensi mutu dari para pelaku UMKM lokal.
Biaya birokrasi pengadaan pemerintah menuntut kedisiplinan tinggi. Banyak UMKM lokal yang kewalahan ketika menerima pesanan dalam volume besar dari pemerintah daerah karena keterbatasan alat kerja dan manajemen arus kas.
Dilema Pelaksana Kerja: Ketika sebuah UMKM katering lokal mendapatkan pesanan masal untuk konsumsi kegiatan akbar pemda, mereka sering kali gagal mempertahankan standar higienitas atau ketepatan waktu pengantaran akibat keterbatasan dapur dan armada kurir.
Saat terjadi keterlambatan atau penurunan mutu (misalnya makanan basi), PPK berada dalam posisi dilematis antara menegakkan hukum kontrak (memberikan sanksi denda/pembatalan) atau membiarkannya demi menjaga rapor serapan anggaran UMKM daerah. Ketakutan akan risiko wanprestasi inilah yang secara psikologis membuat para pejabat pengadaan di daerah lebih memilih bertransaksi dengan perusahaan mapan yang sudah teruji, meskipun harus menggunakan berbagai siasat administratif agar tetap terlihat memenuhi kuota UMKM.
Menuju Capaian 40% yang Substantif
Agar target $40\%$ tidak selamanya menjadi pajangan angka statistik di atas kertas laporan keuangan, Pemerintah Daerah harus mengubah pendekatan dari yang semula bersifat pemenuhan formalitas administratif menjadi pemberdayaan substantif:
A. Kurasi Kritis Konten Lokal di E-Katalog Lokal
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) bersama Dinas Koperasi dan UMKM daerah jangan hanya mengejar kuantitas jumlah produk yang tayang (onboard) di E-Katalog. Harus dilakukan kurasi fisik yang ketat di lapangan untuk memastikan bahwa penyedia yang mendaftar benar-benar memiliki fasilitas produksi di daerah tersebut (bukan perusahaan cangkang atau sekadar distributor perantara produk luar daerah).
B. Wajibkan Skema Kemitraan (KSO) Konstruksi
Untuk paket-paket pekerjaan konstruksi menengah hingga besar yang tidak mungkin dikerjakan sendiri oleh UMKM, Pemerintah Daerah wajib memasukkan klausul syarat kemitraan dalam dokumen pemilihan. Kontraktor besar yang ingin memenangkan tender APBD diwajibkan menggandeng UMKM lokal sebagai sub-kontraktor untuk item-item pekerjaan tertentu (misalnya pekerjaan taman, suplai material lokal, atau penyediaan konsumsi pekerja). Nilai porsi sub-kontrak inilah yang kemudian dihitung secara riil sebagai kontribusi UMKM.
C. Pendampingan Hulu-Hilir oleh Pemerintah Daerah
Bantuan pemerintah tidak boleh berhenti pada penyediaan aplikasi etalase digital. Dinas teknis terkait wajib memberikan pendampingan hulu-hilir: Mulai dari pengurusan sertifikasi halal dan PIRT untuk produk makanan, pelatihan uji mutu laboratorium untuk produk konfeksi, hingga fasilitasi akses pembiayaan modal kerja tanpa agunan berat melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Kesimpulan
Target mengalokasikan 40% anggaran belanja barang dan jasa pemerintah daerah untuk UMKM adalah lompatan kebijakan yang visioner demi mewujudkan keadilan ekonomi. Namun, jika pelaksanaannya di tingkat daerah hanya fokus pada pemenuhan angka-angka statistik di dasbor aplikasi tanpa membenahi akar masalah struktural di lapangan, maka kebijakan ini hanya akan melahirkan ekosistem pengadaan yang penuh kepalsuan administratif.
Bagi para pemangku kebijakan dan pembaca sekalian, indikator keberhasilan sejati dari kebijakan afirmatif ini bukan terletak pada seberapa cepat grafik persentase di atas kertas laporan melesat naik. Keberhasilan sejati itu teruji ketika kita melihat bengkel-bengkel konfeksi lokal kembali sibuk memotong kain, dapur-dapur katering rakyat terus mengepulkan asap produksi, dan para pelaku usaha kecil di daerah naik kelas menjadi entitas bisnis yang mandiri, berdaya saing, dan berdaulat di tanah kelahiran mereka sendiri. Pemenuhan target harus diikuti oleh pertumbuhan ekonomi yang dirasakan langsung oleh rakyat, bukan sekadar memuaskan dahaga birokrasi akan angka-angka pencapaian formalitas.




