Akal-Akalan E-Purchasing: Mengapa Harga di E-Katalog Bisa Lebih Mahal?

Metode belanja pemerintah telah mengalami revolusi besar dengan hadirnya sistem E-Purchasing melalui aplikasi E-Katalog. Kebijakan ini awalnya digadang-gadang sebagai obat penawar paling mujarab untuk menyembuhkan penyakit kronis pengadaan barang/jasa (PBJ) di lingkungan pemerintah daerah: kongkalikong tender, suap menyuap, dan proses birokrasi yang berbelit-belit. Melalui E-Katalog, proses belanja negara diubah layaknya berbelanja di marketplace komersial. Cepat, transparan, dan akuntabel.

Namun, setelah beberapa tahun diimplementasikan secara masif di daerah, muncul sebuah anomali yang cukup menggelitik sekaligus memprihatinkan. Banyak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan di daerah mengeluhkan hal yang sama: mengapa harga barang yang tercantum di E-Katalog sering kali jauh lebih mahal dibandingkan dengan harga pasar riil atau harga di toko daring komersial? Alih-alih menghemat keuangan daerah, E-Purchasing di beberapa lokus justru menjadi ruang baru untuk melakukan pemborosan anggaran secara legal. Mengapa transformasi digital ini justru memicu fenomena “harga premium” tersebut? Bagaimana para oknum penyedia melakukan akal-akalan di dalam sistem e-katalog lokal maupun sektoral?

1. Anatomi “Akal-Akalan” Pengkondisian Harga di E-Katalog

Untuk memahami mengapa harga di E-Katalog bisa melambung tinggi, Pembaca perlu membedah bagaimana struktur harga tersebut terbentuk dan bagaimana para oknum penyedia menyiasati sistem yang sebenarnya sudah dibuat ketat.

Modus Mark-Up Terstruktur Berkedok Komponen Biaya

Dalam aturan penayangan produk di E-Katalog, penyedia memang diperbolehkan memasukkan komponen biaya pendukung ke dalam harga produk. Celah inilah yang dimanfaatkan secara berlebihan. Penyedia sering kali memasukkan komponen biaya dengan angka yang tidak masuk akal, seperti:

  • Biaya pengiriman yang digelembungkan (overpriced shipping), padahal gudang penyedia berada di wilayah yang sama dengan instansi pemerintah daerah.
  • Biaya instalasi, pengujian, dan pelatihan ekstrim yang sifatnya fiktif atau di luar kewajaran biaya teknisi pada umumnya.
  • Biaya garansi lokal yang diklaim sebagai “garansi khusus pemda” untuk melegitimasi kenaikan harga hingga 30% dari harga retail normal.

Praktik “Mengunci” Spesifikasi Sejak Dokumen Perencanaan

Akal-akalan ini sebenarnya dimulai jauh sebelum proses klik di E-Katalog dilakukan. Oknum di lingkungan pemerintah daerah bekerja sama dengan penyedia tertentu sejak tahap penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Spesifikasi barang diatur sedemikian rupa—terkadang mengarah pada detail yang sangat spesifik dan tidak esensial—yang hanya dimiliki oleh satu produk dari satu penyedia di E-Katalog.

Ketika produk tersebut sudah “dikunci” di dalam sistem, penyedia memiliki kekuatan monopoli penuh. Karena tidak ada pembanding yang setara di etalase tersebut, penyedia dengan bebas menaikkan harga setinggi mungkin mendekati pagu anggaran yang tersedia.

Fenomena “Penyedia Tunggal” di Etalase Lokal

Sejak LKPP memberikan kewenangan penuh kepada Pemerintah Daerah untuk mengelola E-Katalog Lokal, gairah penyerapan produk lokal meningkat pesat. Namun, di daerah-daerah yang pengawasan ekosistem digitalnya lemah, etalase lokal ini justru dikuasai oleh segelintir pemain lama.

Mereka adalah pengusaha lokal yang berhasil menayangkan produknya pertama kali di etalase tertentu (misalnya, etalase aspal, pakaian dinas, atau alat tulis kantor). Ketika instansi daerah diwajibkan membeli lewat E-Katalog Lokal, mereka tidak punya pilihan selain membeli dari penyedia tersebut dengan harga yang sudah dinaikkan secara sepihak.

2. Mengapa Sistem E-Purchasing Gagal Menjamin Harga Terbaik?

Sistem e-katalog didesain dengan asumsi bahwa hukum pasar akan bekerja: semakin banyak penyedia, harga akan semakin kompetitif. Namun, dalam ekosistem pengadaan daerah, asumsi tersebut sering kali patah akibat beberapa faktor sistemik berikut.

+-------------------------------------------------------------------+
|               FAKTOR PENYEBAB KEGAGALAN HARGA PASAR               |
+-------------------------------------------------------------------+
|  1. Beban Pajak & Administrasi Resmi                              |
|  2. Risiko Keterlambatan Pembayaran oleh Pemda                    |
|  3. Budaya "Takut Negosiasi" oleh PPK                             |
|  4. Kewajiban Pemenuhan Nilai TKDN                                |
+-------------------------------------------------------------------+

Risiko Keterlambatan Pembayaran (Cash Flow Premium)

Berbeda dengan transaksi di marketplace komersial di mana pembeli harus membayar lunas di depan sebelum barang dikirim, sistem pemerintahan menggunakan mekanisme pencairan anggaran yang birokratis. Barang dikirim dahulu, diperiksa, dibuatkan Berita Acara Serah Terima (BAST), baru kemudian proses pencairan uang dilakukan melalui SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana).

Proses ini bisa memakan waktu berminggu-minggu, bahkan berbulan-bulan jika terjadi kendala likuiditas di kas daerah pada akhir tahun anggaran. Penyedia kawakan sudah menghitung risiko mandeknya modal (opportunity cost) ini. Mereka menaikkan harga di E-Katalog sebagai “kompensasi” atas keterlambatan bayar tersebut.

Beban Pajak dan Kepatuhan Formalitas

Harga di toko komputer atau toko bangunan konvensional di pinggir jalan sering kali merupakan harga bersih tanpa faktur pajak resmi. Sementara itu, setiap produk yang tayang di E-Katalog wajib tunduk pada seluruh instrumen perpajakan yang berlaku (PPN 11%, PPh Pasal 22, atau pajak daerah lainnya). Selain itu, penyedia harus menanggung biaya sertifikasi, biaya input data, hingga biaya pemeliharaan akun. Akibatnya, secara natural harga katalog akan berjarak cukup jauh dari harga pasar informal.

Ketakutan PPK dalam Melakukan Negosiasi Substantif

Aplikasi E-Katalog menyediakan fitur Negosiasi Harga. Sayangnya, banyak PPK dan Pejabat Pengadaan di daerah tidak memanfaatkan fitur ini secara optimal. Ada semacam anggapan keliru di kalangan ASN daerah bahwa “Selama harga produk berada di bawah HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dan produknya tayang resmi di E-Katalog LKPP, maka transaksi tersebut sudah aman dari audit.” Mereka malas atau takut bernegosiasi secara keras dengan penyedia karena khawatir dicurigai memiliki kepentingan, atau sekadar ingin proses cepat selesai. Sikap pasif ini dimanfaatkan oleh penyedia untuk memasang harga “jaring” yang tinggi di etalase mereka.

3. Menilik Celah E-Katalog Lokal dan Sektoral

Jika dicermati lebih dalam, fenomena kemahalan harga ini memiliki pola yang berbeda-beda tergantung pada jenis etalase produk yang dibeli oleh pemerintah daerah.

Paket Pekerjaan Konstruksi lewat E-Katalog Lokal

Ini adalah tren baru di daerah yang sangat rawan. Dulu, proyek pengaspalan jalan atau pembangunan gedung sekolah harus melalui tender yang memakan waktu 30-45 days. Sekarang, proyek tersebut bisa di-klik langsung via E-Katalog Lokal melalui etalase pekerjaan konstruksi.

Modus yang sering terjadi adalah penyedia memasukkan harga satuan komponen (misal: harga per meter kubik beton atau per ton aspal) yang sangat tinggi saat proses screening awal masuk katalog. Karena verifikasi dokumen di tingkat pokja daerah sering kali kurang ketat dan bermuatan politis, harga satuan yang mahal tersebut lolos tayang. Ketika dinas teknis melakukan E-Purchasing massal, pemborosan anggaran yang masif pun terjadi secara legal di atas kertas.

Pengadaan Barang IT dan Alat Kesehatan (Alkes)

Pada sektor teknologi informasi dan kesehatan, perubahan spesifikasi terjadi sangat cepat. Penyedia sering kali mendaftarkan suatu produk ke E-Katalog dengan harga tahun lalu. Ketika harga komponen di pasar dunia sudah turun drastis (misalnya harga memori komputer atau alat pelindung diri), harga di E-Katalog tetap bertengger di angka lama. Akibatnya, pemda membeli barang dengan teknologi usang namun dengan harga premium masa lalu.

4. Bagaimana APIP dan BPK Melihat Anomali Ini?

Bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalih bahwa “Kami membeli langsung dari sistem resmi E-Katalog” sudah tidak bisa lagi dijadikan perisai pelindung dari jerat hukum. Auditor kini semakin jeli dan menggunakan pendekatan substantif dalam mengukur Kerugian Keuangan Negara atau Pemborosan Anggaran.

Aspek Pemeriksaan AuditorTitik Kritis yang Diuji
Uji Kewajaran Harga (Fairness Test)Auditor akan membandingkan harga yang dibeli pemda melalui E-Katalog dengan harga produk yang sama persis (merek, tipe, spesifikasi) di distributor utama atau marketplace populer pada tanggal transaksi yang sama. Jika selisihnya melebihi batas toleransi wajar (misal >15-20% setelah memperhitungkan pajak dan ongkir), PPK akan diminta klarifikasi.
Audit Dokumen NegosiasiAuditor akan memeriksa jejak digital (log history) pada sistem E-Purchasing. Apakah PPK melakukan upaya negosiasi harga secara nyata atau hanya melakukan “formalitas klik” tanpa ada tawar-menawar harga sama sekali.
Pemeriksaan Kemahalan FisikPada proyek konstruksi e-katalog, auditor akan menghitung volume riil di lapangan dan menguji mutu material di laboratorium. Kemahalan harga katalog yang tidak dibarengi dengan kualitas fisik yang prima berpotensi besar dinyatakan sebagai temuan kerugian negara.

5. Langkah Strategis Membenahi Tata Kelola E-Purchasing di Daerah

Agar sistem E-Purchasing kembali ke khitah dasarnya sebagai instrumen efisiensi, pemerintah daerah tidak bisa hanya mengandalkan perbaikan sistem aplikasi dari LKPP pusat. Daerah harus mengambil langkah-langkah mitigasi mandiri yang taktis.

1. Mewajibkan Market Survey yang Rigoristis Sebelum Klik

PPK tidak boleh langsung percaya pada harga tayang di E-Katalog. Sebelum melakukan transaksi, PPK dan tim teknis wajib melakukan survei pasar riil minimal ke tiga vendor konvensional atau melakukan screenshot perbandingan harga di minimal dua marketplace besar sebagai dokumen pembanding resmi. Dokumen ini menjadi basis argumen yang kuat saat melakukan negosiasi harga di sistem.

2. Penguatan Kompetensi dan Mentalitas Bernegosiasi ASN

Pemerintah daerah perlu mengadakan pelatihan khusus Negotiation Skills bagi para pejabat pengadaan dan PPK. ASN harus diyakinkan bahwa melakukan negosiasi harga secara agresif demi menghemat uang negara adalah tindakan patriotik yang dilindungi hukum, bukan hal yang harus ditakuti. Jika penyedia menolak menurunkan harga ke batas wajar, PPK harus berani membatalkan keranjang belanja dan mencari penyedia alternatif atau melaporkannya ke sistem pengaduan LKPP.

3. Penerapan Cleansing Data E-Katalog Lokal secara Berkala

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) atau UKPBJ di tingkat daerah harus aktif melakukan fungsi pembinaan terhadap etalase lokal mereka. Harus ada tim khusus yang melakukan cleansing data secara berkala—menurunkan produk-produk yang harganya sudah tidak masuk akal, atau menegur penyedia lokal yang sengaja melakukan kartel harga untuk menguasai pasar daerah.

Kesimpulan

Sistem E-Katalog dan metode E-Purchasing adalah produk kebijakan yang sangat baik, namun efektivitasnya sangat tergantung pada siapa yang mengoperasikannya. Fenomena harga E-Katalog yang lebih mahal dari harga pasar bukanlah kegagalan teknologi, melainkan akibat dari akal-akalan perilaku pasar (market behavior) yang memanfaatkan kelemahan kompetensi, ketakutan, dan kelalaian administratif para pejabat di daerah.

Belanja lewat klik elektronik tidak boleh menumpulkan akal sehat dan prinsip kehati-hatian dalam mengelola keuangan daerah. Hanya dengan melakukan integrasi antara ketatnya pengawasan internal (APIP), kedisiplinan PPK dalam melakukan verifikasi harga pasar, serta keberanian melakukan negosiasi yang substantif, ruang gerak “akal-akalan” ini dapat dipersempit. Sudah saatnya anggaran daerah digunakan secara efisien, demi hasil pembangunan yang benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.