Admin LPKN

Admin LPKN

Pelatihan Pengadaan Jadi Agenda Wajib Tahunan

Pendahuluan Pengadaan barang/jasa pemerintah terus berevolusi seiring transformasi digital, perubahan regulasi, dan tuntutan transparansi. Perpres 46/2025 menekankan peran kompetensi aparatur, mulai PPK hingga tim pendukung. Oleh karena itu, pelatihan pengadaan bukan lagi kegiatan sporadis, melainkan harus menjadi agenda wajib tahunan…

PPK Tanpa Pengetahuan Digital Akan Tertinggal

Pendahuluan Di era pengadaan publik yang semakin terdigitalisasi, kecakapan digital bukan lagi sekadar pelengkap tetapi menjadi syarat mutlak bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Perpres 46/2025 mempercepat transformasi elektronik dalam seluruh tahapan pengadaan, dari RUP hingga e‑Kontrak. PPK yang belum menguasai…

PPK Tak Bersertifikasi? Siap-Siap Digeser

Pendahuluan Perpres 46/2025 menekankan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib memiliki sertifikat kompetensi sesuai tipologi pekerjaan sebelum menandatangani kontrak pengadaan. Jika tidak memenuhi syarat ini, posisi PPK berisiko digeser atau ditunda penunjukannya demi menjaga integritas dan kelancaran proses pengadaan. Artikel ini…

Wajib! PPK Harus Punya Sertifikat Sesuai Tugasnya

Pendahuluan Perpres 46/2025 menegaskan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak cukup hanya memiliki jabatan atau pengalaman administratif, melainkan wajib memiliki sertifikat kompetensi PBJ yang sesuai dengan tipologi pekerjaan yang diembannya. Ketentuan ini bukan semata formalitas, tetapi landasan untuk memastikan PPK…

PPK Wajib Input dan Kendalikan e-Kontrak

Pendahuluan Dalam era digitalisasi sistem pengadaan publik, e‑Kontrak menjadi tulang punggung akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan kontrak pemerintah. Sejak diberlakukan Perpres 46/2025, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak hanya bertugas merancang dan menandatangani kontrak, tetapi juga bertanggung jawab penuh terhadap input data,…

Pelaku Pengadaan Kini Harus Pahami TKDN dan BMP

Pendahuluan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 membawa banyak perubahan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah. Salah satu aspek krusial yang kini wajib dipahami oleh semua pelaku pengadaan adalah Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Dua indikator…

KPA Kini Bisa Merangkap PPK, Ini Risikonya

Pendahuluan Perpres 46/2025 bukan hanya sekadar revisi teknis; ini adalah transformasi besar yang mengubah kerangka kerja pengadaan publik di seluruh Indonesia. Di tengah tuntutan percepatan program prioritas pemerintah, efisiensi penggunaan anggaran, dan pemberdayaan ekonomi lokal, regulasi ini menyelaraskan fungsi Pengguna…

PA Bisa Tetapkan Penunjukan Langsung, Tapi Ada Syaratnya

Pendahuluan Perpres 46/2025 membuka ruang fleksibilitas bagi Pengguna Anggaran (PA) untuk mengefektifkan pelaksanaan program prioritas pemerintah atau keadaan darurat. Salah satu bentuk fleksibilitas tersebut adalah penetapan penunjukan langsung penyedia tanpa melalui lelang terbuka. Meski terkesan memudahkan, penunjukan langsung tidak bisa…

Apa Saja Tanggung Jawab Baru Pejabat Pengadaan?

Pendahuluan Perpres 46/2025 memberikan perubahan signifikan terhadap peran dan tanggung jawab berbagai pejabat dalam siklus pengadaan barang/jasa pemerintah. Di samping tugas administratif dan anggaran yang sudah ada, kini muncul kewajiban baru-mulai dari digitalisasi proses, alokasi anggaran khusus untuk UMKM, hingga…